Kanal

Penyeludupan Kayu Hasil Ilegal Logging Kembali Berhasil di Gagalkan

INHILKLIK.COM, SELAT PANJANG - Puluhan kubik kayu hasil ilegal logging kembali diamankan Polres Kepulauan Meranti.

Puluhan kubik kayu tersebut akan dijual ke Tanjung Balai Karimun, Kepri dengan cara ditarik menggunakan kapal motor.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah melalui Kasat Reskrim,  AKP Rusyandi Zuhri Siregar, Senin (10/4) mengatakan, terungkapnya penjualan kayu lahan tersebut berawal dari penyelidikan aktivitas ilegal logging di Desa Sungaitohor, Kecamatan Tebingtinggi Timur pada Sabtu (8/4/2017) malam.

“Saat melakukan penyelidikan, kami melihat satu unit kapal motor sedang melintas dengan sebagian kayu ditarik dan sebagian lainnya diangkut di atas kapal,” ujar AKP Rusyandi Zuhri Siregar.

Melihat aktivitas yang mencurigakan, polisi lantas mengejar dan menghentikan kapal.

Saat dihentikan, polisi menemukan sekitar 25 kubik kayu olahan yang diduga hasil ilegal logging.

“Barang bukti, kapal motor beserta dua orang ABK sudah kami amankan untuk kepentingan penyelidikan,” ujarnya. (rbc)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER