Kanal

Mantan Kapolsek Pelaku Penipuan Hanya Dituntut 11 Bulan Penjara

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Sion (56) salah seorang korban penipuan terdakwa Kompol Syamsurizal, mengaku kecewa terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, karena hanya memberikan tuntutan 11 bulan penjara kepada terdakwa.

Ia menilai tuntutan Jaksa 11 bulan penjara tersebut tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat, terutama bagi dirinya. Syamsurizal yang merupakan mantan Kapolsek ini sebelumnya didakwa melakukan penipuan terhadap Sion dengan modus meminta uang sebesar Rp175 juta untuk meluluskan anaknya menjadi polisi. Namun setelah uang diberi anaknya tak diterima di kepolisian.

“Seharusnya Syamsurizal diberi hukuman yang berat, karena Syamsurizal sebagai perwira polisi aktif seharusnya menegakkan hukum, bukan sebaliknya melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Namun kenyataannya jaksa hanya menuntut selama 11 bulan penjara, ” ujar Sion, Sabtu (6/6/2017)

Dikatakannya jika hanya dituntut selama 11 bulan penjara, maka tidak akan memberikan efek jera terhadap terdakwa, bahkan sebaliknya dikhawatirkan akan semakin banyak lagi korban berjatuhan.

Karena itu, Sion berharap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kasi Pidum dan jaksa Penuntut perkara tersebut tentang tuntutan ringan yang diberikan tersebut. “Apa alasan yang mendasar bagi jaksa memberikan tuntutan ringan tersebut? Kami mohon kepada Kejati Riau untuk mengusutya,” ujar Sion.

Selain itu, kepada majelis hakim, Sion berharap agar memberikan hukuman yang setimpal kepada terdakwa dengan memperberat putusan dari tuntutan jaksa, agar memberikan rasa keadilan kepada kami sebagai masyarakat kecil,” ujarnya.

Untuk diketahui lanjut Sion, untuk memperoleh uang Rp175 juta tersebut, dirinya terpaksa menggadaikan SK istrinya yang hanya bekerja sebagai guru. Saat ini mereka harus mencicil hutang di bank sebesar Rp4.500. 000,sehingga hanya tinggal Rp1.000.000 saja lagi yang bisa kami gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

“Kami terpaksa mencicil uang tersebut selama enam tahun, sementara terdakwa yang menipu kami tersebut hanya diberikan tuntutan oleh Jaksa selama 11 bulan. Ini tentunya sangat melukai rasa keadilan bagi kami sebagai masyarakat kecil. Karena itu saya akan menyurati Jaksa Agung RI mengadukan nasib yang kami alami, semoga Jaksa Agung. Asih memiliki hati nurani terhadap kami dengan menindaklanjuti surat kami nantinya dan menindak tegas jaksa yang tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat kecil seperti kami, “ujarnya. (snc)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER