Kanal

Seorang Buronan Pencuri Kerbau di Tambusai Ditangkap Saat Pulang Kampung

INHILKLIK.COM, PASIRPANGARAIAN - Satu bulan buron, seorang pelaku pencurian 5 ekor kerbau dengan TKP di Dusun Persawahan, Desa Tingkok, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ditangkap polisi.

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, melalui Paur Humas Polres Rohul IPDA Suheri Sitorus, mengatakan pelaku inisial Er alias Menek alias Erik (20) ditangkap polisi saat pulang ke kampungnya di Lingkungan Benteng, Kelurahan Tambusai, Kecamatan Tambusai, Jumat (12/5/17).

Buronan ini terlibat tindak pidana pencurian ternak 5 ekor kerbau, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/ 55/ V/ 2017/ Riau/ Res Rohul/ Sek. Tambusai, dengan TKP di Dusun Persawahan, Desa Tingkok, Kecamatan Tambusai pada Selasa (11/4/17) sekira pukul 08.00 WIB.

Berdasarkan laporan pelapor Flora (25) warga Dusun Persawahan, Desa Tingkok ke Polsek Tambusai, 5 ekor kerbau miliknya baru diketahui hilang saat akan dipindahkan, Selasa (11/4/17) pukul 08.00 WIB.

"Begitu sampai di lokasi, lima ekor ternak kerbau tersebut sudah tidak ada lagi di lokasi," ungkap IPDA Suheri, Sabtu (13/5/17).

Adapun 5 ekor kerbau yang dicuri oleh komplotan Er alias Menek terdiri 3 ekor indukan, dan 2 ekor masih anakan. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekira Rp50 juta, dan melaporkan ke Polsek Tambusai di hari kejadian.

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER