Kanal

Polisi Bekuk Oknum Debt Colector Perampas Sepeda Motor

INHILKLIK.COM, DURI - Oknum debt kolektor pelaku perampasan motor kredit salah satu leasing di Kota Duri terhadap korban Maiduis berhasil ditangkap Polsek Mandau. Hal itu  dilakukan setelah mendapat laporan dari pihak korban pada Kamis (13/4) lalu saat dicegat di jalan karena menunggak tagihan.

Seperti diberitakan sebelumnya seorang warga Mandau atas nama Maiduis mengalami perampasan 1 unit sepeda motor dengan nomor Polisi BM 2651 DP dengan jenis honda Beat yang pada 13 April 2017 lalu sekitar pukul 11.00 WIB oleh seorang oknum debt colector salah satu leasing di Kecamatan Mandau. Dia ditangkap karena telah menarik paksa sepeda motor korban karena keterlambatan pembayaran angsuran.

Namun pada saat penarikan berlangsung oknum debt colector tersebut bertindak kasar kepada korban dan bahkan sampai memelintir tangan korban dan juga membentak korban.

Setelah sepeda motor korban Maiduis ditarik paksa oleh oknum Debt Colector tersebut kemudian membawa korban ke kantor MCF untuk kemudian dilakukan pemeriksaan. Terkait tindakan kasar  yang dilakukan oleh Oknum Debt Colector tersebut korban pun membuat laporan ke Polsek Mandau pada Kamis (13/4).

Kapolsek Mandau Kompol Ricky Rikardo kepada Wartawan,  Jumat (2/6) membenarkan bahwa oknum debt colector dari pihak leasing tersebut berinisial HM (41) yang merupakan warga Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis telah diamankan.

“HM yang diamankan oleh petugas tersebut tak bisa berkutik dan tidak ada melakukan perlawanan. Terduga merupakan telah melakukan perampasan sepeda motor dengan menggunakan kekerasan  saat merampas sepeda motor korban Maiduis yang sepeda motor tersebut atas nama Mumum yang merupakan istri korban,’’ katanya.

Korban mengalami perlakuan kasar dengan cara memelintir tangan korban Maiduis dan rekan HM langsung mengambil kunci kontak dan membawa sepeda motor korban. Setelah sepeda motor korban Maiduis dibawa oleh rekan HM tadi, korban pun dibawa oleh HM ke kantor leasing MCF namun sepeda motor korban langsung dibawa masuk ke kantor leasing MCF sementara korban tidak ada diberikan bentuk surat apa pun. Atas laporan ini maka HM diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya terhadap korban Maiduis,” terang Kompol Ricky Rikardo.

Saat ini pihak Polsek Mandau sedang melakukan proses penyelidikan terhadap HM yang merupakan debt colector dari pihak leasing MCF.Sementara itu rekan-rekan HM masih dalam pengejaran  Pihak Kepolisian Polsek Mandau. (rpz)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER