Kanal

Sidang Penistaan Agama Islam, Mahasiswa UIR Ini Terancam 5 Tahun Penjara

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Ucapan tak lazim Soni Suasono Panggabean dimedia sosial yamg.menyindir umat Islam, akhirnya berujung ke meja hijau.

Soni yang merupakan mahasiswa di Universitas Islam Riau (UIR). Senin (5/6/17) sore diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, atas dakwaan penistaan terhadap agama.

Soni Pangabean yang didampingi 19 orang pengacara itu, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril SH dan Zurwandi SH menjalani sidang pembacaan dakwaan perkara.

Persidangan yang dipimpin majelis hakim Abdul Aziz SH diruang sidang Tirta. JPU menjerat terdakwa atas pelanggaran Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 UU no 19 tahun 2016, sebagaimana diubah UU tahun 2008 tantang Informasi dan Elektronik, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan JPU, perbuatan Soni tersebut terjadi Senin 20 Maret 2017 sekira pukul 13.30 wib di kampus Universitas Islam Riau.

Dimana saat itu, Soni menulis dalam akunnya atas nama Sonnydriveking. Sonny Suasono Pangabean melakukan perbuatan tercela, mennghina atay menyindir cara beribadah umat Islam dan menghina Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam serta menghina Umat Islam ketika mengucapkan takbir.‎

Atas tulisannya di media sosial itu, umat Muslim (Islam) tersinggung dan melaporkan perbuatan terdakwa tersebut. Alhasil diapun kemudian diamankan di rumahnya di kawasan Siakhulu, Kampar dan dibawa ke Mapolda Riau.

Usai dakwaan dibacakan, terdakwa melalui kuasa hukumnya berencana akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya pekan depan. (rtc)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER