Kanal

Polisi Tangkap Pelaku Judi Nomor Di Tembilahan Hulu

INHILKLIK.COM,  INDRAGIRI HILIR - Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhil menangkap seorang warga Pulau Palas, karena membuat resah masyarakat dengan menjadi pelaku tindak pidana perjudian togel nomor hongkong. Pelaku berisial Ju alias Um (54) merupakan warga Pasar Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Inhil, Riau ditangkap, Selasa kemarin sekira pukul 21.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp57.000 dan 1 HP Nokia X1. Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo mengatakan, masyarakat Desa Pulau Palas awalnya menginformasikan bahwa di daerah mereka tengah marak permainan judi nomor Hongkong.

Dengan informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhil langsung melakukan pengecekan. Saat tiba di lokasi, ternyata informasi tersebut benar adanya. Polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku Ju alias Um. Saat diamankan, pelaku mengaku telah menerima pembelian nomor Hongkong dari beberapa masyarakat Desa Pulau Palas.

Hasil penjualan tersebut rencananya akan disetorkan pelaku kepada Ka di Parit 8 Tembilahan. Tersangka kemudian diminta menunjukan rumah Ka, namun saat akan diamankan, Ka berhasil melarikan diri dengan cara melompat ke sungai. Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa uang hasil penjualan nomor Hongkong sebesar Rp57.000 dan 1 HP NOKIA type X1 hitam sudah diamankan di Mapolres Inhil.  (frc)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER