Kanal

Dua Remaja Di Inhil Diamankan Polisi Karena Miliki Senpi dan Lakukan Penganiayaan

INHILKLIK.COM, INDRAGIRI HILIR - Dua orang laki-laki diParit 12 Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir diamankan oleh Unit Opsnal Polsek Kateman, karena telah mengancam dan menganiaya 2 orang laki - laki lainnya dengan menggunakan tangan kosong dan senjata api rakitan, Jumat, (9/6/17) sekira pukul 20.00 WIB.

Korban penganiayaan tersebut Rian (19) dan Alex (19) warga Parit 12, Desa Air Tawar, Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil. Sedangkan terduga pelaku yang diamankan adalah Yan (22) dan Ah (23). Kedua pelaku beralamat di Parit 12, Desa Air Tawar, Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil.

Saat diamankan, dari tangan mereka disita barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan bentuk 1 lubang silinder.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung S.IK, melalui Kapolsek Kateman KOMPOL Bainar, S.H, M.H, menyatakan bahwa penangkapan kedua terduga pelaku tersebut disebabkan karena Yan memukul korban Rian dan Alex di bagian kepala, wajah dan badan, dengan tangan kosong.

Tak puas dengan hal tersebut, terduga pelaku juga menodongkan sepucuk senjata api rakitan kepada korban.

Pemukulan yang dilakukan terduga pelaku ini, menurut Kapolsek, karena terduga pelaku curiga dan menuduh kedua korban mengambil 2 Unit HP nya yang hilang.

"Kedua korban mengalami luka memar di wajah, kepala dan punggung korban," jelasnya.

Karena merasa terancam atas pemukulan ini, lanjutnya, kedua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Security PT. PSG, dan meneruskan laporan tersebut kepada Tim Pengamanan TNI di Pos TNI Desa Air Tawar.

"Personil TNI berhasil mengamankan Yan, beserta barang bukti 1 Unit Senpi Rakitan jenis Revolver," ujarnya.

Setelah pelaku diamankan, selanjutnya Personel TNI tersebut, menghubungi Polsek Kateman.

Dari laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Kateman yang dipimpin PS. Panit II Reskrim Polsek Kateman, AIPTU Abdullah Awang, S.Sos, mendatangi terduga Pelaku yang sudah diamankan di Pos TNI Desa Air Tawar.

"Dalam interogasi terhadap Yan, didapat pengakuan bahwa Senjata Api Rakitan tersebut adalah milik Ah, dan Senjata Api rakitan itu dipegangnya, karena Ah menggadaikan Senpi Rakitan tersebut kepadanya dengan harga 1 Slop Rokok," ujarnya.

Memperoleh keterangan tadi, selanjutnya Tim Opsnal Polsek Kateman melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Ah.

Bertempat di Pabrik Santan Kara PT. PSG Ds. Air Tawar, Kecematan Kateman, sekira pukul 22.00 WIB terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

"Saat ini, kedua orang pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kateman untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya. (rbc)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER