Kanal

Polsek Tandun Amankan Pelaku dan Kayu Tanpa Dokumen

INHILKLIK.COM, ROKANHULU - W alias Widi (43) warga Desa Tandun Rokan Hulu ini diamankan oleh jajaran Polsek Tandun lantaran membawa Kayu tanpa dokumen yang sah.

Dari data Polres Rohul yang diterima Spiritriau.com Sabtu 10/6, Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK MH melalui Paur Humas Ipda Suheri Sitorus mengatakan bahwa pelaku ditangkap saat membawa mobil merk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning BM 8334 MH yang mengangkut 47 (empat puluh tujuh) batang kayu bulat.

Penangkapan ini dilakukan pada hari Jumat 09 Juni 2017 sekira pukul 17.30 wib di RT 004 RW 001 Desa Tandun Kecamatan Tandun.

Penangkapan ini berawal pada hari Jumat tanggal 09 Juni 2017 sekira pukul 17.15 wib setelah mendapat  informasi dari masyarakat bahwa adanya mobil yang diduga bermuatan kayu.

Kemudian sekira pukul 17.30 wib tepatnya di Rt 004 Rw 001 Desa Tandun benar adanya informasi itu dan dilakukan penangkapan, sebelumnya ditanya berbagai dokumen dan ternyata pelaku tidak bisa menunjukkan.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tandun, guna proses hukum selanjutnya,"pungkasnya. (src)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER