Kanal

Curi Handphone, Kemudian Menjualnya Ke Adik Kandung Korban. Residivis di Tembilahan Ditangkap

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Joni Syafrizal alias Joni alias Kokong (37), seorang residivis, warga Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kabupaten Indragiri Hilir, ditangkap Satreskrim Polsek Tembilahan. Ia kedapatan mencuri handphone keluarga pasien di ruang bedah Rumah Sakit Puri Husada, Tembilahan.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tedjo, Kamis (13/7/2017), mengungkapkan, kejadian ini bermula Rabu (127/2017), saat korban Yanti (40), warga Jalan Provinsi, Kelurahan Tempuling, sedang menjaga anaknya yang sedang sakit dan dirawat di Ruang Rawat Bedah kamar Flamboyan RSUD Puri Husada Tembilahan.

Korban yang sedang istirahat, meletakan handphone Sony Xperia type M2 warna hitam miliknya, di atas meja, di samping ranjang. Ketika terbangun dan berniat menelepon, ternyata handphone miliknya tidak ada lagi di tempat semula.

Kemudian, adik kandung korban, Sahroni, datang dan menanyakan apa handphone milik korban hilang. Korban membenarkan bahwa handphone miliknya telah hilang. Sahroni lalu bercerita, bahwa seseorang, telah menjual sebuah handphone kepada dirinya. Karena yakin, hp itu adalah milik kakaknya, dia membelinya, dan kemudian mengkonfirmasikan hal tersebut kepada kakaknya.

Setelah pasti bahwa hp itu adalah milik kakaknya, Sahroni lantas melaporkan pencurian tersebut kepada Polsek Tembilahan.

Mendapat laporan, Kapolsek Tembilahan, Iptu Zulhendra, memerintahkan Unit Opsnal Polsek Tembilahan Hulu, untuk mencari dan melacak keberadaan tersangka. Tersangka akhirnya dapat diamankan saat berada di lantai II Plaza Gemilang. Dari tersangka, juga diamankan BB berupa Simcard Telkomsel milik korban.

Tersangka yang sebelumnya pernah dihukum, karena kasus pencurian, saat ini sudah diamankan di Mapolsek Tembilahan, untuk proses penyidikan lebih lanjut. (snc)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER