Kanal

Cabuli Gadis Remaja, Seorang Wanita Lesbian Diciduk Polisi

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Gara-gara memendam rasa suka dengan sesama jenis, Ju harus rela merasakan pengapnya sel penjara karena diciduk oleh tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir. Bagaimana tidak, wanita berusia 20 tahun tersebut nekat melarikan seorang gadis remaja, AJ (16) serta mencabuli pasangan sesama jenisnya tersebut sampai tiga kali.

Hubungan asmara pasangan tak lazim ini pun berhasil terungkap setelah orang tua korban, DbS membuat laporan resmi ke Mapolsek Rumbai Pesisir, Senin (24/07/17) lalu.

"Tersangka (Ju) mengaku membawa korbannya (AJ) lari dari rumah. Mereka (Ju dan AJ) juga menjalin hubungan pacaran sesama jenis. Pengakuan lain, tersangka sudah mencabuli pasangan sesama jenisnya itu sebanyak 3 kali," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Rumbai Pesisir, Iptu Ej Manullang kepada riauterkini.com, Rabu (26/07/17).

Dijelaskannya, peristiwa kaburnya korban itu sendiri terjadi pada 20 Juli siang lalu. Sejak itupula, korban tak pernah pulang ke rumahnya selama berhari-hari.

Merasa tak tenang anaknya tak pulang, orang tua korban pun akhirnya melapor ke polisi. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, diketahuilah bahwa korban ternyata dibawa pergi oleh tersangka dan selalu berpindah-pindah tempat hingga akhirnya tertangkap di salah satu cucian sepeda motor di Jalan Durian Ujung, Selasa (25/07/17) kemarin.

"Korban sudah kita serahkan ke keluarganya, sedangkan tersangka langsung kita proses karena telah melanggar Pasal 76 UU No 23 Tahun 2002 atau Pasal 292 KUHP atau Pasal 332 KUHP. Kita juga mengamankan barang bukti dua unit handphone serta beberapa pakaian dalam korban," tutupnya. (rtc)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER