Kanal

Pemilik 85 Kg Sabu dan 50 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati

INHILKLIK.COM, MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Morgan Simanjuntak, menjatuhkan pidana mati kepada M Rizal alias Hasan, terdakwa pemilik 85 kilogram sabu dan 50 ribu butir ekstasi yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara, di Jalan Lintas Sumatera Utara kawasan Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara pada 26 Oktober 2016.

Hasan dijatuhi pidana maksimal karena telah bersama-sama dengan M Safa dan Julpriatin, menguasai tanpa hak barang haram tersebut.

Perbuatan mereka melanggar ketentuan pada Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 115 ayat (1) dan Pasal 131 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menyatakan bersalah terhadap terdakwa ‎Rizal alias Hasan dengan melakukan mufakat jahat dengan memiliki sabu seberat 85 kilogram dan 50 ribu pil ekstasi. Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu, dengan hukuman mati," sebut hakim Morgan Simanjuntak dalam amar putusan yang dibacakan di Ruang Kartika di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/8/2017).

Vonis yang dijatuhkan terhadap Hasan ini lebih berat dibandingkan vonis yang dijatuhkan kepada M Safa dan Julpriatin. M. Safa dihukum selama 20 tahun penjara dan denda senilai Rp800 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara, sedangkan terdakwa Julpriatin, divonis hukuman seumur hidup.

"Tidak ada hal bisa meringankan ketiga terdakwa. Hal yang memberatkan terdakwa jumlah barang bukti yang besar dan tidak mengikuti program pemerintah untuk memberantas narkoba di Indonesia ini," ucap Majelis Hakim.

Atas putusan tersebut, tiga terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyatakan banding. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Vonis tersebut, lebih tinggi dari tuntutan JPU, K Sinaga. Untuk‎ M Rizal alias Hasan dituntut Seumur Hidup. Sementara itu, M Safa dituntut 6 tahun penjara. Sedangkan, Julpriatin dituntut Seumur Hidup.

Ketiga terdakwa ini diamankan oleh petugas ‎Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut di kawasan Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) pada tanggal 26 Oktober 2016. Ketiga terdakwa langsung diciduk oleh petugas antinarkotika itu, saat mengendari mobil Nissan X-Trail.

Saat dilakukan pemeriksaan, ketiga terdakwa sedang mengangkut 8 jerigen berisi 85 kilogram sabu-sabu dan 50 ribu butir ekstasi. Ketiga terdakwa yang diringkus mengaku sabu-sabu dan ekstasi itu milik Akong, warga Tanjung Balai. Narkotika itu rencananya akan dikirim ‎ke Medan untuk kemudian didistribusikan kesejumlah daerah di tanah air ini. (okz)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER