Kanal

Kakek Penjual Sabu Digrebek Polisi Disebuah Kamar hotel

INHILKLIK.COM, BAGANSIAPIAPI - Jajaran Polsek Bangko berhasil membekuk kakek-kakek yang diduga seorang pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu di Hotel Lucky Star Bagansiapiapi.

Berdasarkan data yang dirangkum dari Polsek Bangko, penangkapan dilakukan pada Rabu 16/8) sore. Kapolsek Bangko Kompol Agung Triadi SIK didampingi Kanit Reskrim AKP Eduard

Pardosi dan Panit Reskrim Iptu Yuliarsi menyebutkan, bahwa pelaku inisial, JS alias Asek (60) merupakan warga Jalan Perwira Nomor 34, RT 002 RW 001 Kelurahan Bagan Kota, Bangko ini dibekuk di kamar hotel nomor 202 bersama sejumlah barang bukti.

“Penangkapan tersangka ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangkan kerap melakukan transaksi narkotika,” kata Kapolsek.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan serangkain penyelidikan dan didapat informasi keberadaan pelaku. Dengan dipimpin langsung Kapolsek Bangko Kompol Agung Triadi SIK dan tim opsnal langsung menuju hotel. Setelah mengetahui kamar yang akan dituju, tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan.

Alhasil, pria tua itu tak dapat berkutik. Pasalnya, dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga sabu. “Kita gerebek dan kita tangkap pelaku dengan barang bukti yang diakui pelaku barang haram tersebut miliknya,” kata Kapolsek.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 1 bungkus rokok yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening berisikan diduga Narkotika jenis sabu beserta 2 buah mancis. Lantas hal ini tak membuat polisi berhenti dan langsung melakukan pendalaman.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan ke rumah pelaku, di sana tim juga menemukan sejumlah barang bukti berupa, 1 buah kaleng tempat permen berisikan 2 bungkus plastik bening kecil yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu, 2 buah perangkat alat isap (bong), 7 buah kaca pirek, 10 buah kompeng karet, 10 buah plastik bening kosong, 1 buah gunting, 9 buah mancis, 1 buah mancis yang terpasang jarum sumbu dan 1 unit HP merk Samsung warna putih.

Kemudian, pelaku bersama barang bukti digelandang ke Mapolsek Bangko guna pengembangan selanjutnya. “Jadi dugaan sementara ini tersangka merupakan penjual sekaligus pemakai dan kita akan jerat dengan UU Narkotika dengan hukuman maksimal,” pungkas Kapolsek. (rpz)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER