INHILKLIK.COM, BENGKALIS - Polres Bengkalis musnahkan 557,88 gram narkoba jenis sabu dan 316 butir pil ekstasi, Selasa (26/9/17).
Pemusnahan berlangsung di Mapolres Bengkalis dipimpin Kapolres AKBP Abas Basuni disaksikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Bengkalis Supardi, Plt. Kepala Kesbangpol Haholongan dan Kasi Pidum Robi Harianto.
Barang bukti yang dimusnahkan ini dilakukan dengan cara diblender kemudian dibuang ke toilet. Barang bukti tersebut merupakan sitaan dari pengungkapan pada 7 September 2017 lalu sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Suka Maju, Desa Muntai Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Kasus ini petugas mengamankan dua orang tersangka diyakini sebagai kurir yakni Haidir (43) dan dikembangkan sepekan kemudian diamankan tersangka Emi Iskandar (30). Kedua pelaku merupakan warga Desa Muntai, Kecamatan Bantan.
"Kedua tersangka yang kita amankan ini diyakini sebagai kurir. Narkoba tersebut akan dibawa ke Pekanbaru," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni kepada sejumlah wartawan usai pemusnahan.
"Kami berharap peran aktif masyarakat menyampaikan informasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah ini. kami juga bersedia memberikan reward kepada masyarakat," harapnya.
Dua tersangka juga diduga sebagai jaringan internasional ini, diamankan pertugas secara terpisah. Mereka dijerat dengan undang-undang tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Selain menyita narkoba jenis sabu dan lil ekstasi, aparat juga mengamankan dua unit sepeda motor milik para tersangka dan uang sebesar Rp3 juta, dan sejumlah HP sebagai barang bukti lainnya.***(dik)
Foto : Pemusnahan barang bukti sabu setangah kilogram dan ratusan butir pil ekstasi dengan cara diblender, Selasa (26/9/17). (rtc)