Kanal

Sat Narkoba Polres Rohil Bekuk Pemilik 7 Paket Besar Shabu, Satu Pelaku Kabur

INHILKLIK.COM, ROKANHILIR - MAL alias Ari (29) warga jalan Berastagi Lorong IV Desa Bukit Mas Kecamatan Simpang Kanan Rokan Hilir ini dibekuk Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil. Ia dibekuk bersama 7 paket besar butiran kristal diduga jenis Shabu-shabu.

Dikutip Inhilklik.com dari SpiritRiau.com menyebutkan bahwa pelaku dibekuk di rumah temannya di jalan Berastagi Gang Rukun Desa Bukit Mas Kecamatan Simpang Kanan,  Rokan Hilir saat asyik pesta shabu, sayangnya, saat digrebek, teman MAL alias Ari sekaligus pemilik rumah, AS alias N berhasil kabur ke semak semak belakang rumahnya.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi spiritriau.com melalui Kasat Narkoba, AKP Juliandi SH dan  disampaikan Kasubag Humas Aiptu Yusran Pangeran Chery bahwa penangkapan terhadap pengedar narkoba ini dilakukan pada Kamis 28/9 malam.

Dijelaskannya, penangkapan ini bermula pada Kamis 28/9 sekira pukul 06.00 Wib tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir mendapatkan informasi bahwa diseputaran Kecamatan Simpang kanan sudah marak terjadinya tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh AS (DPO).

Mendapati informasi tersebut selanjutnya Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir, AKP Juliandi, SH merintahkan tim opsnal untuk berangkat dan melakukan serangkaian penyelidikan guna mencari dan mengumpulkan bahan keterangan di wilayah hukum Kecamatan Simpang Kanan tersebut.
Kemudian sekitar jam 11.00 wib, ketika bahan keterangan sudah dikumpulkan dan disimpulkan, selanjutnya tim langsung menuju dan masuk ke dalam rumah AS, yang mana saat itu ditemukan dua orang laki-laki yang sedang menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu, dan ketika mengetahui kedatangan tim opsnal salah seorang yang baru diketahui berinisial melarikan diri dari pintu belakang rumahnya menuju arah semak-semak kebun sawit milik warga, dan tidak berhasil ditangkap.

sedangkan seorang temanya yang berinisial MAL alias Ari berhasil ditangkap, selanjutnya tim Opsnal melakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 7 paket narkotika diduga jenis shabu-shabu yang ditemukan di dalam lemari pakaian. Selain itiu, Polisi juga menemukan sebuah bong dan timbangan digital terletak di lantai dalam kamar.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolres Rokan Hilir guna menjalani proses selanjutnya.

" Untuk AS, Tim Opsnal Sat Narkoba masih terus melakukan pengejaran," jelas Chery.

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER