INHILKLIK.COM, ROKANHULU - FXS (33) warga Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun harus berurusan Polisi Sektor (Polsek) Tandun Resor Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau. Pria ini diringkus karena diduga sebagai pelaku tindak pidana perjudian jenis mesin jackpot.
Pemuda kelahiran Ujungbatu ini terpaksa mendekam di sel Tahanan Mapolsek Tandun usai diringkus petugas pada Minggu (15/10) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari di warung miliknya di pinggir jalan lintas Tandun Barat.
Disampaikan Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, SIK. MH melalui Kapolsek Tandun AKP Nurman, SH mengatakan, penangkapan FXS berawal Sabtu malam ketika Polsek Tandun patroli Operasi Bina Kusuma Siak 2017.
Saat patroli berlangsung, anggota Polsek menerima informasi bahwa ada seseorang yang mengelola mesin judi jackpot di salah satu warung di pinggir jalan lintas Tandun Barat. Informasi itu langsung ditindaklanjuti.
Atas informasi itu langsung dilakukan penyelidikan dan petugas menemukan hasil yakni mencurigai seseorang bernisial FXS sebagai pengelolanya. Kemudian, petugas mendatangi yang bersangkutan di warung miliknya itu dan melihat dua mesin judi Jackpot. Tanpa menunggu lama, petugas langsung meringkus pemilik atau pengelola dalam hal ini FXS.
"Setelah kita interogasi, pelaku FXS mengakui bahwa ia telah mengelola usaha judi mesin jackpot itu sekitar 7 hari lalu," kata AKP Nurman.
Karena pelaku sudah mengakui perbuatan yang melanggar hukum itu, akhirnya FXS beserta barang bukti berupa 2 mesin jackpot beserta uang koin senilai Rp 142 ribu yang baru saja ia keluarkan dari mesin jackpot dibawa ke Mapolsek Tandun sebagai barang bukti.
" Kini Pelaku sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan sudah diamankan bersama barang bukti guna proses hukum selanjutnya,"pungkasnya. (src)