Kanal

Pria Ini Dibekuk Polisi Saat Akan Transaksi Ganja di Taman Kota

INHILKLIK.COM, ROKANHULU - FP (31) warga Lingkungan Tanjung Harapan Pasir Pengaraian ini dibekuk Opsnal Polsek Rambah saat akan transaksi narkotika jenis daun Ganja kering di Taman Kota Kelurahan Pasirpengaraian.

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahananto SIK, MH melalui Paur Humas Ipda Suheri Sitorus, Selasa 24/10 kepada SpiritRiau.com menyampaikan bahwa dari tangan tersangka Polisi mengamankan 3  paket Narkotika daun ganja kering yang dibungkus plastik warna hitam dan dimasukan ke dalam bungkus rokok.

Dijelaskan Suheri, selain itu, Polisi juga mengamankan 1 Unit sepeda motor merk Yamaha Vixion Tanpa No.Pol yang digunakan pelaku untuk menjalankan bisnis narkotika itu.

Penangkapan ini bermula pada Sabtu 21/10, Polisi mendapat informasi bahwa akan ada transaksi Narkotika di Taman Kota Pasir Pengaraian, kemudian Kapolsek Rambah AKP Didi Antoni SH, MH memerintahkan untuk melakukan penyelidikan dan sekira pukul 23.00 wib pada saat pelaku ditangkap bersamaan barang bukti meski pelaku sempat melawan dan sempat lari.

"Kini tersangka bersama barang bukti sudah diamamkan di Polsek Rambah guna proses hukum yang berlaku,"pungkasnya. (src)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER