Kanal

Hamili Anak Tiri, Ayah di Inhil ini Dikerangkeng

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - BR (43) warga Desa Pancur Kecamatan Keritang, Inhil ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi setelah perbuatan bejatnya terbongkar.

Keterangan yang diterima SpiritRiau.com, Selasa 24/10 dari Mapolres Inhil menyebutkan bahwa BR dibekuk lantaran melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya sendiri. Bahkan, kini korban yang masih berusia 15 tahun itu tengah hamil 5 bulan.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo, SH, MH, menjelaskan bahwa terbongkarnya kasus pencabulan anak dibawah.umur ini bermula atas kecurigaan kakak korban.

Kasat menceritakan bahwa peristiwa tersebut diketahui, bermula dari "keponya" kakak kandung korban yang bernama Ip (31), warga Kelurahan Harapan Tani Kecamatan Kempas, yang merasa curiga, karena GN, yang selama ini tinggal bersama dirinya, sudah beberapa bulan belakangan, tidak pernah lagi menstruasi.

Ip lalu membawa adiknya ke tukang urut, yang mengatakan bahwa korban dalam kondisi hamil dan sudah masuk bulan ke lima. Untuk lebih meyakinkan, Ip lalu membeli test pack dan hasilnya, korban memang positif hamil.

Saat ditanya siapa pelaku pencabulan itu, korban menjawab bahwa pelakunya adalah BR atau ayah tiri mereka sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan BR, saat korban balik ke rumah orangtuanya saat libur sekolah. Dengan ancaman akan menceraikan ibunya, bila korban tak mau melayani dirinya.

Mendengar hal itu, Ip tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kempas. Tersangka akhirnya dapat ditangkap di rumahnya di Desa Pancur Kecamatan Keritang.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir. (src)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER