Kanal

Kejari Inhil Kembali Tahan Satu Orang Tersangka Kasus Korupsi

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Setelah berselang 1 hari melakukan penahan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Enok, Selasa (5/12/17) kemarin. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan, Rabu (6/12/17) kembali lagi melakukan penahan terhadap tersangka kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir.

Namun, penahanan tersangka kasus korupsi kali ini, bukanlah merupakan tersangka kasus yang sama (Kasus Jembatan Enok. Red). Tetapi terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pengawasan Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan Wilayah 1 (Satu) mencakup Kecamatan Tembilahan Kota, Tembilahan Hulu, Tempuling, Kempas dan Batang Tuaka, yang dikerjakan CV. Bes Consultan TA. 2014 dengan nilai kegiatan Rp. 134.200.000,-

Baca jugaKejari Inhil Resmi Tahan Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Enok

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tembilahan, Lulus Mustofa.SH mengatakan bahwa tersangka perkara korupsi yang ditahan kali ini, Adalah, tersangka Mifta alias Mek merupakan penerima kuasa dari CV. Bes Consultan untuk pelaksanaan pengawasan peningkatan jalan wilayah 1 tahun anggaran 2014 yang meliputi 18 ruas jalan di kota Tembilahan.

“Penahanan tersangka Mifta alias Mek ini, adalah merupakan tindak lanjut dari penahan perkara yang bersangkutan, untuk itu kami lakukan penahannya. Kemudian terkait kerugian negara yang ditimbulkan sebesar nilai kegiatannya Rp. 134.200.000,-“ (Total Lost) “ terang Kajari kepada wartawan, Rabu (6/12/17).

Ditambahkan Kajari, Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah memalsukan tanda tangan dibeberapa dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaa pengawasan tersebut. “Terkait tersangka lain dalam kasus ini. Kelanjutannya kami masih menunggu hasil penghitung kerugian keuangan negara oleh auditor, yang kemarin kami juga difasilitasi oleh KPK,“ tambahnya.

Sementara itu, Ditempat terpisah Kuasa Hukum tersangka Muhammad Arsyad. SH mengungkapkan akan melakukan koordinasi terlebih kepada pihak keluarga tersangka untuk menanggapi hal tersebut.

“Tentunya kami harus berkoordikasi dulu dengan pihak keluarga klien kami. Karna saat ini dalam masa penahanan, apakah itu nantinya, akan kita ajukan penangguhan penahannnya atau bagaiamana ..??? tergantung pada keluarga klien kita “ ungkap Muhammad Arsyad. (Per)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER