Kanal

12 Kg Sabu dari Malaysia Disimpan dalam Tumpukan Pisang

INHILKLIK.COM - Sebanyak 17 Kilogram sabu, dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Kamis (14/12/2017). Barang tersebut berhasil diamankan dari tangan tujuh orang tersangka dari serangkaian penangkapan di beberapa lokasi terpisah.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Tim Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Polda Riau, berhasil mengamankan 17 Kg sabu-sabu dari tujuh orang kurir di dua lokasi yang berbeda. Barang haram tersebut didapat dari Malaysia, dan dikemas dalam bungkus teh.

Hal tersebut langsung disampaikan oleh, Wakil Direktor Reserse Narkoba Polda Riau, Andri Sumardi, di halaman kantor Dir Narkoba Polda Riau Pekanbaru, Kamis (14/12/2017).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan. Penangkapan pertama dilakukan di KM 36 tepatnya di Jalan Lintas Pekanbaru-Dumai, Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (2/11/2017).

Kronologis penangkapan tersebut,  petugas menghentikan sebuah mobil minibus yang ditumpangi tiga orang kurir berinisial RI (34), AI (43) dan RD. Setelah digeledah, ditemukan tas ransel yang berisi sabu-sabu seberat 5 Kg yang di bungkus dalam plastik teh.

Setelah diinterogasi RI dan AI, barang haram sabu-sabu tersebut, dibawa dari Bengkalis untuk diedarkan di wilayah Pekanbaru. Barang itu didapat dari IR.

Tanpa buang waktu, tim menangkap IR di KM 74, Jalan Lintas Dumai, Sungai Pakning, di Desa Api-api.

Saat di lakukan penggeledahan di rumah IR, petugas berhasil menyita dua paket kecil sabu-sabu. "Memang barang bukti yang berhasil diamankan dari IR cukup kecil. Tapi, dialah (IR) yang ditugaskan bandar di Malaysia menjemput sabu, lalu diserahkan kepada tiga tersangka (RI, AI, RD)," pungkas Nandang.

Barang haram tersebut, dibawa dari Malaysia menggunakan jalur air (speedboat), saat sampai di tengah laut di perairan Bengkalis, sabu dijemput IR menggunakan sampan kecil.

Tidak menunda waktu, di hari yang sama, tim yang dipimpin Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, AKBP Andri, juga melakukan penangkapan terhadap empat kurir lainnya di Jalan Lintas Timur-Minas atau Simpang Bingung Pekanbaru. Bersama empat kurir itu diamankan 12 Kg sabu-sabu.

Untuk mengelabui polisi, tersangka menyamarkan pengiriman 12 kilogram tersebut. Barang disimpan dalam tumpukan pisang.

Meski berasal dari jaringan berbeda tapi tidak menutup kemungkinan para tersangka mendapatkan pasokan sabu-sabu dari sumber yang sama. "Dilihat dari kemasan yang sama, kemungkinan sumbernya juga sama," ucap Ardi.

Saat ini ketujuh tersangka mereka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (Yan/senuju)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER