Kanal

Polres Siak Serahkan Kades Jati Mulya ke Kejari

INHILKLIK.COM, SIAK - Usai melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Desa atau Kampung (APBKam) Jati Mulya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2015 yang dilakukan oleh MH Oknum Kepala Kampung atau Kepala Desa memasuki tahap pelimpahan.

"Sudah P.21, Tersangka bersama barang bukti sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Siak," terang Kapolsek Siak AKBP Ahmad David SIK kepada SpiritRiau.com, Senin 30/7.

Dijelaskannya, tersangka bersama barang bukti diserahkan langsung unit II Tipikor Sat Res Reskrim Polres Siak. " Pelaku kita sangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 8 jo pasal 4 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI. No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 KUHPidana dengan kerugian negara sebesar Rp. 400.040.395," ungkapnya.

Sebelumnya, MH ditangkap di Dusun Mukti Sari Kampung Jati Mulya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, Rabu 11/7 sekira pukul 11.30 Wib.

MH ditangkap berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/76-A/ VI/2016/ SPKT II. tanggal 14 juni 2016. Setelah sekian lama dilakukan proses penyidikan, akhirnya MH ditangkap tanpa perlawanan. (rud/src)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER