Kanal

Setelah Selingkuhan Tikam Suaminya, Rina Keluar Pura-pura Minta Tolong

INHILKLIK.COM, TANJUNGKARANG - Senin, 8 Juli 2019. Pengadilan Negeri Tanjungkarang, akhirnya memvonis pasangan selingkuh yang membunuh Andi Saputra (31). 

Dia adalah, istri korban Rina (31) dan Meo (34). Keduanya divonis masing-masing 13 dan 15 tahun, karena terbukti bersekongkol melakukan pembunuhan terhadap korban.

Ketua majelis hakim Aslan Ainin yang mengetuk palu. Majelis hakim  mengatakan, keduanya secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan menghilangkan nyawa seseorang, seperti dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

Rina dan Meo menyatakan menerima vonis yang dibacakan oleh majelis hakim.

Rina yang duduk di sebelah kiri Meo hanya bisa menangis sesenggukan. Sesekali dia mengusap mata dan hidungnya menggunakan rompi merah bertuliskan "Tahanan Pengadilan Negeri Bandar Lampung."

Dilansir dari Tribunnews, kedua terdakwa pembunuhan Andi Saputra (31), warga Jalan Ir Sutami, Gang Seroja, Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, pada Desember 2018 lalu. 

Sesuai kesaksian Ari Anggara, dia mengaku tidak mengetahui persis kejadian tersebut.

"Pertama, saya gak tahu. Yang jelas, (korban) mengalami luka tusuk. Begitu di rumah sakit, saya tanya istri korban. Dia bilang, 'gak tahu. Tiba-tiba ada yang nusuk AA Andi'," kata Angga.

Menurut Angga, istri korban tidak menyebut siapa pelaku penusuk korban.

"Hanya bilang kalau pelaku pakai topeng," paparnya.

Meski demikian, Angga membenarkan bahwa ada masalah dalam rumah tangga Andi dan Rina.

Korban kata Andi, sering cerita kalau ada masalah keluarga. Namun dia tak menanggapi, karena masalah keluarga. Mulai dari cerita gugurin kandungan, hingga masalah selingkuhan.

Dalam dakwaannya, JPU Eko Winangto mengatakan, peristiwa itu berawal dari perkenalan antara Rina dan Mimin alias Meo pada Juni 2018.

Keduanya sama-sama bekerja di gudang rongsokan di Jalan Hayam Wuruk Gang Mangga, Kelurahan Kedamaian, Bandar Lampung.

Saat itu, terdakwa Mimin berstatus duda. Selama bekerja di tempat sama, Rina sering menceritakan keretakan rumah tangganya kepada Mimin.

"Keduanya pun menjalin hubungan tanpa diketahui korban," ungkap JPU.

Selanjutnya pada Minggu, 9 Desember 2018, tersangka Rina terlibat cekcok dengan Andi.

Cekcok ini dipicu pengakuan Andi telah menghamili seorang wanita dan dimintai pertanggungjawaban.

"Mendengar hal ini, terdakwa Rina marah dan minta diceraikan. Namun, korban tidak mau," sebut JPU.

Karena merasa sakit hati, Selasa, 11 Desember 2018, Rina menghubungi Mimin.

"Dalam percakapannya, (Rina) meminta terdakwa Meo untuk melampiaskan rasa kesal dan sakit hatinya terhadap korban," terangnya.

Terdakwa Mimin pun menyetujuinya.

Rabu, 12 Desember 2018 dini hari, terdakwa Mimin mendatangi rumah korban.

Dengan merusak pintu samping rumah, Mimin masuk ke dalam rumah lalu mengambil sebuah bantal.

"Lalu Mimin langsung mendatangi korban yang sedang tertidur di samping istrinya. Terdakwa langsung menusuk korban hingga berlumuran darah. Sementara terdakwa Rina diam saja dan keluar sembari menggendong anaknya meminta pertolongan," beber JPU.

Selanjutnya, terdakwa Mimin kabur melalui pintu belakang rumah.

Sementara Rina pura-pura meminta bantuan kepada keluarga korban. 

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER