INHILKLIK.COM, SERGAI - Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis shabu di
wilayah hukumnya, pada Jumat 17 Januari 2020 pada pukul 16.00 wib hingga 21.30 wib.
Tersangka diketahui keduanya residivis, Mahfil Azhar alias Juar (37) warga Dusun I Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai diringkus di Kampung Tempel Desa Penggalangan Kecamatan Sei Rampah.
Kemudian dilakukan pengembangan berhasil meringkus Idriyan Syah alias Kabul, (29 ) warga Dusun X Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, di Desa Cempedak Lobang Dusun V Kecamatan Sei Rampah.
Dari tangan Juar, barang bukti disita berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam merah berisikan 10 (Sepuluh) plastik klip berisi kristal diduga sabu berat bruto 2,98 gram.
Sedangkan ditangan Kabul, disita 1 (satu) buah dompet sedang berwarna biru pink berisikan 10 (sepuluh) plastik klip kecil berisi kristal diduga sabu berat bruto 2,39 gram, 2 (dua) plastik klip sedang berisi kristal diduga sabu berat bruto 12.03 gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah pipet yang digunakan sebagai sendok sabu dengan total shabu yang disita 17,40 gram.
Kapolres Serdang Bedagai
AKBP R.Simatupang, SH., M.Hum melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, kepada wartawan mengatakan pihaknya menindak lanjuti informasi masyarakat tentang jual beli narkotika di Tempat Kejadian Perkara (TKP) 1, lalu setelah mengetahui lokasi yang dimaksud tim langsung menuju lokasi dan mendapati tersangka Mahfil Azhar alias Juar.
Pria ini sedang berdiri di pinggir tali air dan langsung diamankan, dari penggeledahan badan tersangka di temukan 1 (satu) buah dompet warna merah dari saku celana samping kiri tersangka, paparnya.
Oleh tersangka Mahfil Azhar alias Juar menerangkan mendapatkan sabu dari Idriyan Syah alias Kabul warga Desa Firdaus, selanjutnya, sebut AKP Martualesi Sitepu, dilakukan pemancingan terhadap tersangka Idriyan Syah alias Kabul dan berhasil menangkap tersangka di Desa Cempedak Lobang.
Kemudian kedua tersangka dilakukan pengembangan dilapangan, saat tersangka Mahfil Azhar alias Juar di interogasi Kasat Narkoba, tepat di depan kantor Kejari Sergai mencoba melompati Kasat dari mobil seketika dengan reflex terhadap tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur dimana kaki kanan tersangka tertembak.
Dimana tersangka Mahfil Azhar Als Juar merupakan residivis kasus narkotika tahun 2017 di vonis 2 tahun penjara, beber Kasat.
Lanjutnya, sedangkan pengakuan tersangka Idriyan Syah alias Kabul menerangkan sabu dari W alias Botak warga Belidaan sehingga dilakukan pengembangan, namun dilapangan tersangka mencoba kabur, dan juga diberikan tembakan peringatan sebanyak 2 kali namun tersangka tidak mengindahkannya sehingga tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur dimana kaki kanan tersangka tertembak.
Adapun tersangka Idriyan Syah alias Kabul adalah seorang residivis kasus narkoba pada tanun 2017 vonis 3 tahun.
"Terhadap kedua tersangka selanjutnya dibawa ke RSU Sultan Sulaiman dan telah mendapatkan pengobatan lalu diboyong ke Mapolres Sergai guna pemeriksaan lebih lanjut,"tutup AKP Martualesi Sitepu.
(*)