Kanal

Pengedar Sabu Dibekuk, Polisi Temukan Sabu di Rumah Mertuanya

INHILKLIK.COM, SERGAI - Polres  Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus pelaku terduga pengedar sabu di Kecamatan Serba Jadi khususnya di wilayah hukum Polres Sergai.

Adapun tersangka yang diamankan MAH alias Pije (28) warga Dusun 2 Desa Kuala Bali, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai. Ia diringkus pada hari Sabtu (9/2/2020) pukul 21:00 WIB, tepatnya dikediaman mertua tersangka.

Dari tersangka MAH alias Pije ditemukan barang bukti berupa satu helai plastik klip transparan berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat Brutto 0,26 gram, satu unit timbangan elektrik dan Uang tunai Rp.200.000 dan satu bungkus plastik klip transparan kosong.

Demikian dijelaskan Kapolres Sergai AKBP R. Simatupang SH., M.Hum kepada wartawan, Senin (10/2/2020) sore tadi.

Kapolres Sergai mengatakan bahwa penangkapan tersangka MAH alias Pije berkat menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya jual beli narkotika jenis sabu di Dusun II Desa Kuala Bali.

Atas informasi tersebut, Personil Sat Narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan ternyata diketahui pelaku bernama Pije. Selanjutnya tim melakukan under cover buy terhadap pelaku.

“Saat personil sudah berdampingan dan hendak menuju rumah pije tim langsung menyergap secara langsung disaksikan oleh kepala dusun,”beber Mantan Kapolres Batubara itu.

Hasil pengeledahan didalam rumah milik mertua tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu tersimpan dalam rak televisi.

Pengakuan tersangka, sebut Kapolres, bahwa barang haram tersebut di peroleh dari tersangka Ucok yang juga merupakan tetangga dengan mertua tersangka. Selanjutnya tim melakukan pengerebekan dirumah Ucok namun pelaku sudah melarikan diri dan hasil penggeledahan dalam rumah Ucok tidak ditemukan barang barang terlarang.

Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut dan Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara,”tutup Kapolres AKBP Robin.

 

(SA/*)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER