Kanal

Nyolong Buah Sawit Milik PT.PP Lonsum, Pria ini Diamankan ke Polsek Galang

INHILKLIK.COM, Deli Serdang -Pelaku pencurian kelapa sawit milik Kebun PT.PP. Lonsum Indonesia Kebun Batu Lokong berhasil diamankan oleh security kebun dan digelandang ke Mapolsek Galang Polresta Deli Serdang, Senin (30/03/2020).

GA, 23 thn, warga Dusun II Desa Batu Lokong Kec. Galang Kab. Deli Serdang, merupakan satu dari dua pelaku pencurian sawit yang berhasil ditangkap oleh security Kebun PT.PP.Lonsum Divisi III Naga Timbul. GA ditangkap saat sedang akan membawa sawit curiannya keluar dari kebun. 

Penangkapan GA terjadi pada saat security kebun melaksanakan patroli di areal perkebunan Kelapa sawit Divisi III Blok 00113002 PT.PP Lonsum Dusun II Desa Batu Lokong. Kemudian terlihat dari kejauhan melintas 1 (satu) unit sepeda motor cup warna hitam yang dikendarai GA dengan membonceng seorang laki laki dan membawa buah kelapa sawit yang berada ditengah sepeda motor tersebut, melihat pelaku melintas, kemudian security langsung melakukan penghadangan untuk menangkap pelaku, GA berhasil ditangkap sedangkan temannya berhasil melarikan diri.

GA yang berhasil diamankan security, saat diintrogasi oleh security, ia mengatakan mengambil buah kelapa sawit tersebut bersama dengan temannya dan salah seorang temannya masih mengegrek buah kelapa sawit, atas keterangan GA kemudian security kebun langsung membawa GA untuk menunjukkannya lokasi dimana ia bersama dengan temannya mencuri buah sawit, sesampainya di lokasi, ternyata teman pelaku tidak ada dan hanya menemukan satu bilah pisau egrek bersambung dengan sebatang bambu panjang 4,5 meter.

saat diinterogasi lebih lanjut oleh security, GA mengakui bahwa buah kelapa sawit yang diambil dari tempat tersebut telah dilangsir sebanyak 2 kali dan disembunyikan di kebun aren Desa Nogorejo Kec. Galang Kab. Deli Serdang.

Atas keterangan GA, security kebun langsung membawa GA untuk menunjukkan dilokasi yang disebutkan GA, security kembali menemukan 4 janjang buah kelapa sawit. Selanjutnya membawa dan menyerahkan GA beserta barang bukti ke Polsek Galang untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Saat dikonfirmasi Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK melalui Kapolsek Galang Akp Teddi Napitupulu SH membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan satu orang pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT.PP. Lonsum Indonesia Kbn Batu Lokong dan barang buktinya dan saat ini masih kita lakukan pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,” katanya mengakhiri.

(Red)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER