Kanal

Kejari Inhil Tetapkan Unsur Pimpinan Baznas sebagai Tersangka Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024

Tembilahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan Ar, salah seorang unsur pimpinan di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Inhil, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Paket Premium Ramadhan Tahun 2024.

Pengumuman resmi itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejari Inhil pada Selasa (19/8/2025). Kepala Kejari Inhil, Nova Fuspitasari, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Frengki Hutasoit, S.H., M.H., mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan panjang.

“Hingga kini, penyidik telah memeriksa 50 orang saksi, tiga orang ahli, serta menyita 68 dokumen penting terkait perkara ini. Dari hasil audit BPKP Provinsi Riau, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp675.536.524,52akibat penyalahgunaan kewenangan serta penyimpangan dalam pelaksanaan program,” jelas Nova di hadapan awak media.

Seiring penetapan status tersangka, Kejari Inhil juga menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap Ar. Ia ditahan di Rutan Tembilahan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 19 Agustus 2025. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan sekaligus mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER