• Senin, 13 Juli 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Hukrim

Polres Sergai Tangkap Bandar Sabu dan Extacy, Dua Orang terpaksa Dilumpuhkan

Redaksi

Selasa, 07 Februari 2017 18:49:57 WIB
Cetak
Polres Sergai Tangkap Bandar Sabu dan Extacy, Dua Orang terpaksa Dilumpuhkan

INHILKLIK.COM, SERGAI - Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali mengungkap kasus narkoba di wilayahnya. “Selama seminggu terakhir telah ditangkap empat orang dengan barang bukti total sejumlah 60 gram dan 243 butir extacy, ” kata Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto yang didampingi Kasat Narkoba AKP Ras Maju Tarigan dan Kasubbag Humas AKP Jasmoro dalam rilisnya di Mapolres Sergai, Selasa (7/2).

Tersangka yang pertama kali ditangkap adalah J dan DR alias U, yang ditangkap pada hari Selasa (31/1) sekitar jam 18.15 Wib dan 19.00 Wib di Dusun II Desa Sei Nagalawan Kecamatan Perbaungan. Saat penangkapan ini U terpaksa ditembak kakinya karena mencoba melawan petugas.

Dari kedua orang ini diamankan barang bukti berupa timbangan elektrik, beberapa lembar plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 3 gram. Selain itu turut diamankan sebilah parang yang digunakan oleh U saat akan ditangkap.

Selanjutnya pada hari Jumat (3/2) sekira pukul 01.00 Wib dini hari, telah ditangkap seorang bandar yang sudah berulang kali keluar masuk penjara berinisial DS alias S.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 58 gram dalam dua kemasan berbeda, timbangan elektrik, alat hisap, satu gulung alumunium foil dan sebilah celurit serta senjata laras pendek jenis air soft gun.

S yang diamankan di Dusun II Desa Liberia Kecamatan Teluk Mengkudu ini juga terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat akan ditangkap.

Terakhir pada hari Selasa (7/2) sekira pukul 02.00 Wib dini hari telah diamankan seorang pengedar pil extacy berinisial J alias K di ruko ABC Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah.

Turut diamankan juga sejumlah 243 butir pil jenis extacy berbagai warna di dalam rumah tersangka K. Bahkan ada dugaan bahwa K juga berprofesi sebagai peracik pil extacy karena diketemukan juga beragam pil ukuran besar seperti obat promag dan obat-obat jenis lain.

“Indikasi ke arah peracik ada, namun akan didapat hasilnya setelah pengujian labfor besok,” kata Kapolres Eko saat ditanya tentang kemungkinan K sebagai peracik pil extacy.

Kapolres menjelaskan juga bahwa segera setelah rilis ini, pil-pil yang diduga extacy dan barang bukti lain akan dikirim ke Labfor cabang Medan untuk menentukan keabsahannya sebagai barang bukti narkoba.

“Terhadap para tersangka yang ditangkap ini, dikenakan pasal beragam dalam UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diantaranya pasal 112 ayat 1, pasal 114 ayat 1, maupun pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2, dengan ancaman hukuman antara 5 sampai 20 tahun penjara,” kata Kapolres mengakhiri penjelasannya.(Yusnar)


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi

Senin, 06 Juli 2026 - 17:49:05 WIB

PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.

Hukrim

PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:51:34 WIB

PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.

Hukrim

Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:24:33 WIB

PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.

Hukrim

Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:07:11 WIB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.

Hukrim

Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025

Senin, 08 Desember 2025 - 16:41:32 WIB

TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.

Hukrim

Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan

Ahad, 23 November 2025 - 09:46:39 WIB

Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan upacar.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
07 Juli 2026
Panglima DPD Laskar Melayu Riau Inhil Lantik Serentak Enam Panglima DPC Kecamatan di Pulau Burung
07 Juli 2026
BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
07 Juli 2026
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
06 Juli 2026
Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil di Lahan Ketahanan Pangan
06 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil Hingga Panen
05 Juli 2026
Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
04 Juli 2026
Pemdes Sungai Intan Salurkan Honor Perangkat Desa
03 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Setelsel yang rutin Sambangi Lahan jagung
02 Juli 2026
Om Bhabin Milenial Polsek Tembilahan yang selalu Cek Tanaman Jagung
02 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
  • 2 Panglima DPD Laskar Melayu Riau Inhil Lantik Serentak Enam Panglima DPC Kecamatan di Pulau Burung
  • 3 BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
  • 4 PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
  • 5 Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil di Lahan Ketahanan Pangan
  • 6 Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil Hingga Panen
  • 7 Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network