• Selasa, 30 Juni 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Lingkungan
  • Inhil

Hati Hati Dalam Berkomentar Di Media Sosial, Atas Kicauannya, OM Di Laporkan Ke Polisi

Redaksi

Kamis, 16 Maret 2017 19:25:32 WIB
Cetak
Hati Hati Dalam Berkomentar Di Media Sosial, Atas Kicauannya, OM Di Laporkan Ke Polisi
Aliansi Wartawan Inhil (AWI) secara resmi melaporkan akun Facebook bernama Oyong Maldini (OM) ke Polres Inhil, Rabu (15/3) petang. (foto/tribunpekanbaru)

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Aliansi Wartawan Inhil (AWI) secara resmi melaporkan akun Facebook bernama Oyong Maldini (OM) ke Polres Inhil, Rabu (15/3) petang.

Komentar akun OM yang dituliskannya pada group Facebook (FB) 100.000 Dukungan Tuntutan Perbaikan Kinerja Pemda Inhil, dinilai telah melecehkan. Dalam tulisan komentarnya, akun Facebook OM, menyebutkan, “media massa adalah salah satu alat kontrol kekuasaan. Tapi sayangnya kontrol itu makin hilang R nya. Maka tidak usah terlalu berharap pada media sebagai alat kontrol terhadap kekuasaan itu,” tulisnya.

Bila ditelaah lagi, perumpamaan yang ditulis tentu saja memiliki arti yang tidak pantas untuk ditulis dan terkesan melecehkan.

Benar saja, Komentar tersebut akhirnya menuai tanggapan miring dan terkesan mengolok-olok awak media. Sejumlah akun juga ikut memberikan komentar yang terkesan menyudutkan media khususnya yang ada di Inhil.

“Dasar itutlah yang menguatkan kami untuk membuat laporan resmi kepada Polisi,” ungkap Juru Bicara (Jubir) AWI, Jamri Nurman di Tembilahan, Kamis (16/3).

Dalam laporannya, para perwilan wartawan membawa sejumlah bukti seperti prit out postingan akun tersebut yang di duga bernuansa pelecehan sekaligus penghinaan terhadap profesi Pewarta.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo SH MH, membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan dan pencemaran nama baik di media melalui media sosial.

“Benar adanya laporan itu. Saat masih dalam penyelidikan dan akan memanggil sejumlah saksi, termasuk terlapor,” jawab Arry.

Karena postingannya tersebut, Akun Facebook bernama Oyong Maldini diduga telah melanggar UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Pada pasal 45 ayat (3), berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagai mana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta rupiah.
Komentar yang dituliskan akun Oyong Maldini pada grup tersebut menyangkut persoalan tarif parkir di Tembilahan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, serta banyaknya lapak parkir yang tidak sesuai ketentuan di Tembilahan.

Melalui akun FB nya itulah, akun OM bersama akun lainnya coba mengkritisi media di Inhil yang tidak memberitakan perihal tersebut, sehingga munculah komentar tak mengenakan tersebut.

Maksud komentar akun OM tersebut juga sempat di pertanyakan dan mendapat kritik pedas oleh akun lainnya, akun OM mengklarifikasi dengan menuliskan “kalimat itu hanya bentuk sentilan”. (tnc)


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Lingkungan

PT Bumi Palma Lestari Persada Gelar Apel Siaga Karhutla, Perkuat Sinergi Hadapi Ancaman Musim Kemarau

Selasa, 02 Juni 2026 - 11:29:56 WIB

ENOK – PT Bumi Palma Lestari Persada (BPLP), anak perusahaan Sinarmas Agribusi.

Lingkungan

DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi

Sabtu, 18 April 2026 - 15:46:45 WIB

TEMBILAHAN - Menanggapi berbagai pandangan yang berkembang di tengah masyarakat terkait pengelola.

Lingkungan

PT Guntung Idamannusa Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pencegahan Karhutla, Libatkan Masyarakat Desa

Selasa, 14 April 2026 - 16:37:29 WIB

Indragiri Hilir – PT Guntung Idamannusa (PT GIN) menggelar kegiatan sosialisasi dan simulasi pe.

Lingkungan

DPRD Inhil dan Pemda Bahas Darurat Sampah Tembilahan, Sepakati Langkah Strategis

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:09:41 WIB

Tembilahan — Menanggapi keluhan masyarakat terkait persoalan sampah yang kian tidak terkendali .

Lingkungan

PT SRL Gelar Rapat Penilaian Desa Bebas Api, Dua Desa Raih Reward Rp100 Juta

Ahad, 23 November 2025 - 10:24:13 WIB

TEMBILAHAN - PT Sumatera Riang Lestari  (SRL) Blok VI, bersama komite Desa Bebas Api yang te.

Lingkungan

PT Guntung Idamannusa Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pencegahan dan Penanggulangan Karlahutbun

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:25:59 WIB

Pelangiran — PT Guntung Idamannusa (GIN), anak perusahaan Musim Mas Group, bekerja sama dengan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
28 Juni 2026
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
27 Juni 2026
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
26 Juni 2026
Pimpinan BRI Tembilahan Sampaikan Ucapan Selamat Milad ke-61 Kabupaten Indragiri Hilir
25 Juni 2026
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
20 Juni 2026
Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung Pipil Program Asta Cita, Pertumbuhan Masih Terpantau Baik
18 Juni 2026
Selain Boleh Offline, Sistem Penerimaan Murid Baru di Inhil kini Diperpanjang
17 Juni 2026
Aplikasi i-potret jadi Kendala Awal Anak-anak Inhil Masuk Sekolah
16 Juni 2026
RDP DPRD Hasilkan Rekomendasi Pembentukan BUMD Telekomunikasi di Inhil
16 Juni 2026
Om Bhabin Milenial Rutin Pantau Tanaman Jagung, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan
11 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
  • 2 PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
  • 3 Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
  • 4 Pimpinan BRI Tembilahan Sampaikan Ucapan Selamat Milad ke-61 Kabupaten Indragiri Hilir
  • 5 Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
  • 6 Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung Pipil Program Asta Cita, Pertumbuhan Masih Terpantau Baik
  • 7 Selain Boleh Offline, Sistem Penerimaan Murid Baru di Inhil kini Diperpanjang
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network