Hati Hati Dalam Berkomentar Di Media Sosial, Atas Kicauannya, OM Di Laporkan Ke Polisi
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Aliansi Wartawan Inhil (AWI) secara resmi melaporkan akun Facebook bernama Oyong Maldini (OM) ke Polres Inhil, Rabu (15/3) petang.
Komentar akun OM yang dituliskannya pada group Facebook (FB) 100.000 Dukungan Tuntutan Perbaikan Kinerja Pemda Inhil, dinilai telah melecehkan. Dalam tulisan komentarnya, akun Facebook OM, menyebutkan, “media massa adalah salah satu alat kontrol kekuasaan. Tapi sayangnya kontrol itu makin hilang R nya. Maka tidak usah terlalu berharap pada media sebagai alat kontrol terhadap kekuasaan itu,” tulisnya.
Bila ditelaah lagi, perumpamaan yang ditulis tentu saja memiliki arti yang tidak pantas untuk ditulis dan terkesan melecehkan.
Benar saja, Komentar tersebut akhirnya menuai tanggapan miring dan terkesan mengolok-olok awak media. Sejumlah akun juga ikut memberikan komentar yang terkesan menyudutkan media khususnya yang ada di Inhil.
“Dasar itutlah yang menguatkan kami untuk membuat laporan resmi kepada Polisi,” ungkap Juru Bicara (Jubir) AWI, Jamri Nurman di Tembilahan, Kamis (16/3).
Dalam laporannya, para perwilan wartawan membawa sejumlah bukti seperti prit out postingan akun tersebut yang di duga bernuansa pelecehan sekaligus penghinaan terhadap profesi Pewarta.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo SH MH, membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan dan pencemaran nama baik di media melalui media sosial.
“Benar adanya laporan itu. Saat masih dalam penyelidikan dan akan memanggil sejumlah saksi, termasuk terlapor,” jawab Arry.
Karena postingannya tersebut, Akun Facebook bernama Oyong Maldini diduga telah melanggar UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Pada pasal 45 ayat (3), berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagai mana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta rupiah.
Komentar yang dituliskan akun Oyong Maldini pada grup tersebut menyangkut persoalan tarif parkir di Tembilahan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, serta banyaknya lapak parkir yang tidak sesuai ketentuan di Tembilahan.
Melalui akun FB nya itulah, akun OM bersama akun lainnya coba mengkritisi media di Inhil yang tidak memberitakan perihal tersebut, sehingga munculah komentar tak mengenakan tersebut.
Maksud komentar akun OM tersebut juga sempat di pertanyakan dan mendapat kritik pedas oleh akun lainnya, akun OM mengklarifikasi dengan menuliskan “kalimat itu hanya bentuk sentilan”. (tnc)
Tim Damkar PT GIN Berjibaku Sembilan Hari Jinakkan Api di Sungai Panglor
PELANGIRAN — Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan .
PT GIN Kerahkan 38 Personel dan Peralatan, Bantu Padamkan Kebakaran Lahan Masyarakat di Kecamatan Gaung
TEMBILAHAN - PT Guntung Idamannusa (GIN) mengerahkan personel dan sejumlah peralatan pemadam keba.
PT GIN Serahkan Sarana Damkar dan 280 Kotak Masker untuk Cegah ISPA di Tiga Kecamatan
INDRAGIRI HILIR — PT Guntung Idamannusa (GIN) kembali menunjukkan kepedulianny.
Bantu Tangani Karhutla di Lahan Masyarakat Belantaraya, PT GIN Kerahkan Tim dan Peralatan Pemadam
TEMBILAHAN - PT Guntung Idamannusa (PT GIN) mengerahkan tim pemadam kebakaran dan sejumlah perala.
PT GIN Bergerak Bersama Masyarakat Cegah Karhutla di Desa Binaan
Pelangiran – PT Guntung Idamannusa (GIN) terus menunjukkan komitmennya dalam u.
Peringati Hari Mangrove Sedunia, PT Guntung Idamannusa Tanam 5.000 Bibit Mangrove
MANDAH – Dalam rangka memperingati Hari Mangrove Sedunia, PT Guntung Idamannusa (PT GIN) bersam.
iKlik Network







