Hati Hati Dalam Berkomentar Di Media Sosial, Atas Kicauannya, OM Di Laporkan Ke Polisi
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Aliansi Wartawan Inhil (AWI) secara resmi melaporkan akun Facebook bernama Oyong Maldini (OM) ke Polres Inhil, Rabu (15/3) petang.
Komentar akun OM yang dituliskannya pada group Facebook (FB) 100.000 Dukungan Tuntutan Perbaikan Kinerja Pemda Inhil, dinilai telah melecehkan. Dalam tulisan komentarnya, akun Facebook OM, menyebutkan, “media massa adalah salah satu alat kontrol kekuasaan. Tapi sayangnya kontrol itu makin hilang R nya. Maka tidak usah terlalu berharap pada media sebagai alat kontrol terhadap kekuasaan itu,” tulisnya.
Bila ditelaah lagi, perumpamaan yang ditulis tentu saja memiliki arti yang tidak pantas untuk ditulis dan terkesan melecehkan.
Benar saja, Komentar tersebut akhirnya menuai tanggapan miring dan terkesan mengolok-olok awak media. Sejumlah akun juga ikut memberikan komentar yang terkesan menyudutkan media khususnya yang ada di Inhil.
“Dasar itutlah yang menguatkan kami untuk membuat laporan resmi kepada Polisi,” ungkap Juru Bicara (Jubir) AWI, Jamri Nurman di Tembilahan, Kamis (16/3).
Dalam laporannya, para perwilan wartawan membawa sejumlah bukti seperti prit out postingan akun tersebut yang di duga bernuansa pelecehan sekaligus penghinaan terhadap profesi Pewarta.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo SH MH, membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan dan pencemaran nama baik di media melalui media sosial.
“Benar adanya laporan itu. Saat masih dalam penyelidikan dan akan memanggil sejumlah saksi, termasuk terlapor,” jawab Arry.
Karena postingannya tersebut, Akun Facebook bernama Oyong Maldini diduga telah melanggar UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Pada pasal 45 ayat (3), berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagai mana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta rupiah.
Komentar yang dituliskan akun Oyong Maldini pada grup tersebut menyangkut persoalan tarif parkir di Tembilahan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, serta banyaknya lapak parkir yang tidak sesuai ketentuan di Tembilahan.
Melalui akun FB nya itulah, akun OM bersama akun lainnya coba mengkritisi media di Inhil yang tidak memberitakan perihal tersebut, sehingga munculah komentar tak mengenakan tersebut.
Maksud komentar akun OM tersebut juga sempat di pertanyakan dan mendapat kritik pedas oleh akun lainnya, akun OM mengklarifikasi dengan menuliskan “kalimat itu hanya bentuk sentilan”. (tnc)
PT GIN Sosialisasikan Pencegahan dan Penanggulangan Karlahutbun di Tiga Kecamatan
TEMBILAHAN - PT Guntung Idamannusa (GIN) menggelar sosialisasi pencegahan dan penanggulangan Keba.
PT GIN Gelar Sosialisasi Karlahutbun di Gaung, ada Program Reward Rp 25 Juta untuk Desa
KUALA LAHANG - PT Guntung Idamanannusa (GIN) menggelar kegiatan sosialisasi Pencegahan dan Penang.
Desa Sentang sekitarnya ada 4 'Kandang' Ayam, Warga Sebut Asal Lalat Tidak Diketahui
SERGAI, INHILKLIK.COM - Masyarakat Desa Sentang Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupat.
BRI Kisaran Kembalikan Sungai sebagai Penyangga Kehidupan
SUMUT, INHILKLIK.COM - Indonesia merupakan salah satu negara dengan cadangan air.
Lestarikan Mangrove, PNM dan BDPN serta Unisi Tanam 4000 Pohon
INHILKLIK - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Pekanbaru, BDPN Berkolaborasi Dengan UNISI.
Tahun Kelima PT GIN Kembali Gulirkan Program Masyarakat Bebas Api 25 Juta Rupiah Perdesa
TEMBILAHAN - PT Guntung Idamannusa (GIN)kembali menggulirkan program reward bagi desa bebas api p.