PT Karunia Samudera Indonesia Di Periksa Saatpol PP Karena Bangun Gudang Kimia Tanpa Izin
INHILKLIK.COM, SIAK - Pembangunan gudang milik PT Karunia Samudera Indonesia (KSI) di daerah Kampung Rantau Panjang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau tidak memiliki izin dari pemerintah daerah setempat.
Gudang yang dibangun bersebelahan dengan pelabuhan khusus PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Buatan Port itu sejatinya untuk penimbunan garam kimia penghancur kayu. Karena terendus tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pihak pemerintah Kecamatan Koto Gasib melayangkan surat kepada pihak perusahan.
"Sejatinya, kita sudah melayangkan surat teguran sebanyak dua kali kepada pihak perusahan, agar pembangunan gudang itu tidak dilanjutkan sebelum mengantongi izin. Tetapi, mereka tetap nekat membangun. Akhirnya, kita serahkan kasus ini kepada pihak Satpol PP Siak, agar segera melakukan tindakan," kata Camat Koto Gasib Dicky Sopiyan kepada potretnews.com, Jumat kemarin (17/3/2017) via telepon.
Seharusnya pihak perusahan harus memilik izin sebelum mendirikan bangunan, karena hal itu sudah ada aturannya. Jika tidak mengikuti prosedur, bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak.
Ads
"Menurut informasi yang saya terima, pihak perusahan sudah dipanggil Satpol PP Siak. Mengenai perkembangan selanjutnya, kita belum tahu. Tapi yang jelas mereka belum mengantongi izin,"imbuh Camat. (pnc)
Gudang yang dibangun bersebelahan dengan pelabuhan khusus PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Buatan Port itu sejatinya untuk penimbunan garam kimia penghancur kayu. Karena terendus tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pihak pemerintah Kecamatan Koto Gasib melayangkan surat kepada pihak perusahan.
"Sejatinya, kita sudah melayangkan surat teguran sebanyak dua kali kepada pihak perusahan, agar pembangunan gudang itu tidak dilanjutkan sebelum mengantongi izin. Tetapi, mereka tetap nekat membangun. Akhirnya, kita serahkan kasus ini kepada pihak Satpol PP Siak, agar segera melakukan tindakan," kata Camat Koto Gasib Dicky Sopiyan kepada potretnews.com, Jumat kemarin (17/3/2017) via telepon.
Seharusnya pihak perusahan harus memilik izin sebelum mendirikan bangunan, karena hal itu sudah ada aturannya. Jika tidak mengikuti prosedur, bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak.
PT Guntung Idamannusa Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pencegahan Karhutla, Libatkan Masyarakat Desa
Indragiri Hilir – PT Guntung Idamannusa (PT GIN) menggelar kegiatan sosialisasi dan simulasi pe.
DPRD Inhil dan Pemda Bahas Darurat Sampah Tembilahan, Sepakati Langkah Strategis
Tembilahan — Menanggapi keluhan masyarakat terkait persoalan sampah yang kian tidak terkendali .
PT SRL Gelar Rapat Penilaian Desa Bebas Api, Dua Desa Raih Reward Rp100 Juta
TEMBILAHAN - PT Sumatera Riang Lestari (SRL) Blok VI, bersama komite Desa Bebas Api yang te.
PT Guntung Idamannusa Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pencegahan dan Penanggulangan Karlahutbun
Pelangiran — PT Guntung Idamannusa (GIN), anak perusahaan Musim Mas Group, bekerja sama dengan .
PT Bumipalma Lestaripersada Gelar Apel Siaga Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla
TEMBILAHAN - Fenomena el nino yang terjadi di bulan ini menyebabkan kekeringan di berbagai .
Launching Program Gratis Penyetaraan Pendidikan, BDPN Inhil: Misi Kemanusiaan Menyelamatkan Anak Bangsa
INHIL - Yayasan Bangun Desa Payung Negeri (BDPN) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar launching Prog.
iKlik Network







