PT Karunia Samudera Indonesia Di Periksa Saatpol PP Karena Bangun Gudang Kimia Tanpa Izin
INHILKLIK.COM, SIAK - Pembangunan gudang milik PT Karunia Samudera Indonesia (KSI) di daerah Kampung Rantau Panjang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau tidak memiliki izin dari pemerintah daerah setempat.
Gudang yang dibangun bersebelahan dengan pelabuhan khusus PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Buatan Port itu sejatinya untuk penimbunan garam kimia penghancur kayu. Karena terendus tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pihak pemerintah Kecamatan Koto Gasib melayangkan surat kepada pihak perusahan.
"Sejatinya, kita sudah melayangkan surat teguran sebanyak dua kali kepada pihak perusahan, agar pembangunan gudang itu tidak dilanjutkan sebelum mengantongi izin. Tetapi, mereka tetap nekat membangun. Akhirnya, kita serahkan kasus ini kepada pihak Satpol PP Siak, agar segera melakukan tindakan," kata Camat Koto Gasib Dicky Sopiyan kepada potretnews.com, Jumat kemarin (17/3/2017) via telepon.
Seharusnya pihak perusahan harus memilik izin sebelum mendirikan bangunan, karena hal itu sudah ada aturannya. Jika tidak mengikuti prosedur, bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak.
Ads
"Menurut informasi yang saya terima, pihak perusahan sudah dipanggil Satpol PP Siak. Mengenai perkembangan selanjutnya, kita belum tahu. Tapi yang jelas mereka belum mengantongi izin,"imbuh Camat. (pnc)
Gudang yang dibangun bersebelahan dengan pelabuhan khusus PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Buatan Port itu sejatinya untuk penimbunan garam kimia penghancur kayu. Karena terendus tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pihak pemerintah Kecamatan Koto Gasib melayangkan surat kepada pihak perusahan.
"Sejatinya, kita sudah melayangkan surat teguran sebanyak dua kali kepada pihak perusahan, agar pembangunan gudang itu tidak dilanjutkan sebelum mengantongi izin. Tetapi, mereka tetap nekat membangun. Akhirnya, kita serahkan kasus ini kepada pihak Satpol PP Siak, agar segera melakukan tindakan," kata Camat Koto Gasib Dicky Sopiyan kepada potretnews.com, Jumat kemarin (17/3/2017) via telepon.
Seharusnya pihak perusahan harus memilik izin sebelum mendirikan bangunan, karena hal itu sudah ada aturannya. Jika tidak mengikuti prosedur, bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak.
Tim Damkar PT GIN Berjibaku Sembilan Hari Jinakkan Api di Sungai Panglor
PELANGIRAN — Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan .
PT GIN Kerahkan 38 Personel dan Peralatan, Bantu Padamkan Kebakaran Lahan Masyarakat di Kecamatan Gaung
TEMBILAHAN - PT Guntung Idamannusa (GIN) mengerahkan personel dan sejumlah peralatan pemadam keba.
PT GIN Serahkan Sarana Damkar dan 280 Kotak Masker untuk Cegah ISPA di Tiga Kecamatan
INDRAGIRI HILIR — PT Guntung Idamannusa (GIN) kembali menunjukkan kepedulianny.
Bantu Tangani Karhutla di Lahan Masyarakat Belantaraya, PT GIN Kerahkan Tim dan Peralatan Pemadam
TEMBILAHAN - PT Guntung Idamannusa (PT GIN) mengerahkan tim pemadam kebakaran dan sejumlah perala.
PT GIN Bergerak Bersama Masyarakat Cegah Karhutla di Desa Binaan
Pelangiran – PT Guntung Idamannusa (GIN) terus menunjukkan komitmennya dalam u.
Peringati Hari Mangrove Sedunia, PT Guntung Idamannusa Tanam 5.000 Bibit Mangrove
MANDAH – Dalam rangka memperingati Hari Mangrove Sedunia, PT Guntung Idamannusa (PT GIN) bersam.
iKlik Network







