Abdul Gafar Korban Penganiayaan Oleh Anggota DPRD Desak Polisi Tahan Pelaku
INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Abdul Gafar, satu dari 2 korban penggeroyokan yang diduga dilakukan anggota DPRD Riau Yusuf Sikumbang dan kawan kawan (dkk) meminta pihak kepolisian menahan pelaku.
Permohonan itu diungkapnya kepada wartawan di kediamannya, Perumahan Putri Tujuh, Panam, Kecamatan Tampan, kemarin (8/4/17) .
Saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan, Abdul Gafar didampingi pengacaranya, Zulkifli SH.
"Kami dari kuasa hukum Pak Abdul Gafar memohon pihak Polda Riau mengusut tuntas kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan anggota DPRD Riau dari PKB dan kawan kawannya," katanya.
Ditambahkan pengacara muda ini, pihaknya akan mendampingi kliennya saat dimintai keterangan oleh penyidik (di-BAP) Polda Riau yang dijadwalkan Senin (10/4/17). Zulkifli juga meminta polisi untuk menahan terlapor Yusuf Sikumbang, karena dari pasal pasal KUHPidana, ancaman hukuman di atas lima tahun.
"Kami meminta pihak Polda Riau yang menangani perkara ini bersikap profesional dan independen," tegasnya.
Harapan yang sama disampaikan korban, Abdul Gafar. Dia sendiri memastikan tidak akan berdamai dengan pelaku. Karena perbuatan pelaku nyaris membuat mata kirinya buta dan nyawanya melayang.
"Saya tidak akan mau berdamai. Ini masalah nyawa dan harga diri," tukasnya.
Menurut Gafar, peristiwa pengeroyokan yang dialami bersama rekannya, Rico Alviano benar-benar tidak bisa dimaafkan. Mereka berdua dikeroyok oleh sekitar 50 orang yang dikomandoi terlapor Yusuf Sikumbang.
Abdul Gafar lalu menceritakan kronologis peristiwa pengeroyokan itu. Ketika itu dia dan teman teman lain diundang terlapor Yusuf Sikumbang untuk datang ke sebuah rumah di Gang Sadar, Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan.
"Katanya ada persoalan internal yang harus dibahas. Sesampainya disana, Yusuf Sikumbang langsung mengomel ngomel. Lalu dia memukulnya diikuti anggota yang lain. Bahkan ada yang menyerang saya dan Rico menggunakan kayu balok dan batu secara bertubi tubi," ungkapnya.
Peristiwa tersebut sempat terekam oleh video amatir yang diambil oleh warga sekitar. Bahkan rekaman tersebut juga sudah diberikan oleh pihaknya sebagai barang bukti kepada polisi.
"Jika beliau (Yusuf Sikumbang, Red) tidak mengakuinya, ya, sah-sah saja. Akan tetapi kan nanti ada pembuktian," pungkas pengurus aktif PKB DPC Pekanbaru ini. (rtc)
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan
Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan upacar.
Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Dimulai, Polres Inhil Sasar 7 Pelanggar Lalin
INHIL - Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora memimpin langsung Apel Pasukan Operasi .
Kejari Inhil Tetapkan Unsur Pimpinan Baznas sebagai Tersangka Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024
Tembilahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan .
GMNI Inhil Ajukan Permohonan Hearing ke Kejari Tembilahan, Soroti Dugaan Korupsi di KPUD
Tembilahan — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia .
iKlik Network







