• Senin, 31 Agustus 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Dunia

Dua TKI di Arab Saudi Dibayang-bayangi Hukuman Mati

Redaksi

Senin, 10 April 2017 01:47:19 WIB
Cetak
Dua TKI di Arab Saudi Dibayang-bayangi Hukuman Mati
Ilustrasi (Foto/Int)

Hukuman mati saat ini membanyangi dua tenaga kerja wanita (TKW) asal Majalengka di Arab Saudi. Keduanya adalah Eti binti Toyib Anwar warga Desa Cidadap, Kecamatan Cingambul dan Tuti Tursilawati warga Desa Cikeusik, Kecamatan Sukahaji. Keluarga keduanya berharap ada jalan keluar yang diupayakan pemerintah.

Menurut Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Herry Syarifudin, selama hampir 8 tahun sudah melakukan berbagai upaya meringankan hukuman. KJRI bahkan mengupayakan untuk membebaskan kedua tenaga kerja Indonesia (TKI) tersebut. Mulai dari menemui kepolisian setempat, gubernur, pengadilan, dan pendekatan pada keluarga majikan.

Namun, hasilnya belum maksimal. Hanya membuahkan penundaan waktu hukuman mati saja. “Kasus ini istilahnya sudah sampai putusan terakhir, artinya tidak ada jalan lain secara hukum. Semua jalur hukum sudah kami tempuh, tapi hasilnya tetap sama, yakni hukuman mati. Bahkan gubernur atau raja sekalipun tidak bisa mengintervensi," katanya kepada Radar Majalengka (Jawa Pos Group), Kamis (6/4/2017).

Di antara solusinya adalah melakukan pendekatan ke keluarga majikan. Dia menyatakan sudah melakukan secara intensif. Misalnya saja beberapa waktu lalu, pemerintah Indonesia berhasil membebaskan seorang TKW asal Cirebon setelah mendapat pengampunan dari keluarga majikan. Namun, pengampunan tersebut harus ada kompensasi atau denda, dan pemerintah mengeluarkan dana Rp21 miliar.

Adapun proses permohonan maaf terhadap keluarga korban terus dilakukan karena sistem hukum Saudi adalah qishos. "Nyawa dibayar dengan nyawa, namun kalau keluarga korban memaafkan ada solusi uang diyat atau uang pengganti darah. Kami juga telah beberapa kali mempertemukan keluarga di Indonesia dan para TKW,” sebutnya.

Pihaknya sendiri saat ini gencar melakukan sosialisasi ke daerah-daerah yang menjadi kantong pemberangkatan TKI agar kasus serupa tak terulang, misalnya di Indramayu, Majalengka, NTT, NTB dan daerah lainnya. Sosialisasi dilakukan ke instasi terkait sampai ke kepala desa.

Harapannya disampaikan langsung kepada masyarakat, terutama yang hendak bekerja ke luar negeri. “Kami di Arab Saudi tiap tahun menangani 1.566 kasus TKI, dari kasus ringan seperti pelanggaran kaidah akhlak, kasus sedang seperti kelengkapan dokumen, sampai yang berat seperti pembunuhan dan dugaan penggunaan sihir yang berakibat vonis hukuman mati,” sambungnya.

Diketahui, Tuti berangkat menjadi TKI ke Arab 5 September 2009 dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan setempat. Tuti dituduh membunuh majikannya Suud Malhak Al Utibi (77). Sedangkan Eti dinyatakan bersalah oleh pengadilan setempat telah berkomplot dengan pekerja lainnya asal India, meracun majikannya hinga meninggal dunia. (rpc)


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Dunia

Potensi Bitcoin Capai Rekor Baru di Tengah Kenaikan Data Ekonomi AS

Ahad, 15 Desember 2024 - 11:41:09 WIB

INHILKLIK - Bitcoin (BTC) dinilai memiliki peluang besar untuk mencapai level tertinggi baru, sei.

Dunia

Harga Minyak Naik Seiring Sanksi Baru terhadap Rusia dan Iran

Sabtu, 14 Desember 2024 - 11:32:41 WIB

INHILKLIK - Harga minyak naik 2% ke level tertinggi dalam 3 minggu pada perdagangan Jumat (13/12/.

Dunia

Harga Emas Dunia Turun Dibebani Imbal Hasil Obligasi AS

Jumat, 06 Desember 2024 - 10:56:36 WIB

INHILKLIK - Harga emas dunia melemah pada Kamis (5/12/2024) seiring kenaikan imbal hasil obligasi.

Dunia

Harga Emas Anjlok 3 Persen, Dipicu Berita Gencatan Senjata Israel-Hezbollah dan Bessent

Selasa, 26 November 2024 - 10:10:47 WIB

INHILKLIK - Harga emas turun lebih dari 3% pada Senin (25/11), mengakhiri reli lima sesi yang mem.

Dunia

Pertama Kali Terjadi dalam 130 Tahun, Gunung Fuji Kehilangan Lapisan Saljunya

Kamis, 07 November 2024 - 09:52:57 WIB

INHILKLIK - Gunung Fuji yang ikonis di Jepang, dikenal karena lapisan saljunya yang selalu bertah.

Dunia

Rupiah Dibuka Melemah ke Rp15.840, Terpukul Sentimen Pilpres AS dan Kenaikan Dolar

Rabu, 06 November 2024 - 11:43:35 WIB

INHILKLIK - Mata uang rupiah dibuka melemah ke posisi Rp15.840 per dolar Amerika Serikat (AS) pad.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
PT GIN dan Kelompok Tani Ternak Satria Meranti Panen Perdana Ayam Kampung, Dorong Ekonomi Masyarakat Tanjung Simpang
30 Agustus 2026
Semarak MOKA 2026, STIKes Husada Gemilang Sambut Generasi Baru Sekaligus Peringati Dies Natalis ke-5 dan Maulid Nabi
29 Agustus 2026
PT GIN Bergerak Bersama Masyarakat Cegah Karhutla di Desa Binaan
26 Agustus 2026
Pemenang Program GERAK (Gerakkan Transfer Antar Rekening) di Agen BRILink
22 Agustus 2026
Asap di Kampar Dipastikan Merupakan Kiriman dari Wilayah Jambi
22 Agustus 2026
Ayun Bapukung: Warisan Budaya Suku Banjar di Indragiri Hilir yang Ternyata Bermanfaat Bagi Kualitas Tidur Bayi
21 Agustus 2026
Kantah Inhil Siap Dukung Transformasi Pelayanan Pertanahan, Pengukuran dan Balik Nama Makin Cepat
14 Agustus 2026
Ketua Komisi IV DPRD Inhil Fasilitasi Pertemuan Guru Besar FTUI, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan Bayi Prematur
04 Agustus 2026
LBH Sri Rakyat Dorong Perlindungan Hukum bagi UMKM, Pelaku Usaha Berhak Dapat Pendampingan Hukum dari Negara
01 Agustus 2026
Peringati Hari Mangrove Sedunia, PT Guntung Idamannusa Tanam 5.000 Bibit Mangrove
26 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Semarak MOKA 2026, STIKes Husada Gemilang Sambut Generasi Baru Sekaligus Peringati Dies Natalis ke-5 dan Maulid Nabi
  • 2 PT GIN Bergerak Bersama Masyarakat Cegah Karhutla di Desa Binaan
  • 3 Pemenang Program GERAK (Gerakkan Transfer Antar Rekening) di Agen BRILink
  • 4 Asap di Kampar Dipastikan Merupakan Kiriman dari Wilayah Jambi
  • 5 Ayun Bapukung: Warisan Budaya Suku Banjar di Indragiri Hilir yang Ternyata Bermanfaat Bagi Kualitas Tidur Bayi
  • 6 Kantah Inhil Siap Dukung Transformasi Pelayanan Pertanahan, Pengukuran dan Balik Nama Makin Cepat
  • 7 Ketua Komisi IV DPRD Inhil Fasilitasi Pertemuan Guru Besar FTUI, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan Bayi Prematur
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network