Mantan Kapolsek Pelaku Penipuan Hanya Dituntut 11 Bulan Penjara
INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Sion (56) salah seorang korban penipuan terdakwa Kompol Syamsurizal, mengaku kecewa terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, karena hanya memberikan tuntutan 11 bulan penjara kepada terdakwa.
Ia menilai tuntutan Jaksa 11 bulan penjara tersebut tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat, terutama bagi dirinya. Syamsurizal yang merupakan mantan Kapolsek ini sebelumnya didakwa melakukan penipuan terhadap Sion dengan modus meminta uang sebesar Rp175 juta untuk meluluskan anaknya menjadi polisi. Namun setelah uang diberi anaknya tak diterima di kepolisian.
“Seharusnya Syamsurizal diberi hukuman yang berat, karena Syamsurizal sebagai perwira polisi aktif seharusnya menegakkan hukum, bukan sebaliknya melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Namun kenyataannya jaksa hanya menuntut selama 11 bulan penjara, ” ujar Sion, Sabtu (6/6/2017)
Dikatakannya jika hanya dituntut selama 11 bulan penjara, maka tidak akan memberikan efek jera terhadap terdakwa, bahkan sebaliknya dikhawatirkan akan semakin banyak lagi korban berjatuhan.
Karena itu, Sion berharap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kasi Pidum dan jaksa Penuntut perkara tersebut tentang tuntutan ringan yang diberikan tersebut. “Apa alasan yang mendasar bagi jaksa memberikan tuntutan ringan tersebut? Kami mohon kepada Kejati Riau untuk mengusutya,” ujar Sion.
Selain itu, kepada majelis hakim, Sion berharap agar memberikan hukuman yang setimpal kepada terdakwa dengan memperberat putusan dari tuntutan jaksa, agar memberikan rasa keadilan kepada kami sebagai masyarakat kecil,” ujarnya.
Untuk diketahui lanjut Sion, untuk memperoleh uang Rp175 juta tersebut, dirinya terpaksa menggadaikan SK istrinya yang hanya bekerja sebagai guru. Saat ini mereka harus mencicil hutang di bank sebesar Rp4.500. 000,sehingga hanya tinggal Rp1.000.000 saja lagi yang bisa kami gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
“Kami terpaksa mencicil uang tersebut selama enam tahun, sementara terdakwa yang menipu kami tersebut hanya diberikan tuntutan oleh Jaksa selama 11 bulan. Ini tentunya sangat melukai rasa keadilan bagi kami sebagai masyarakat kecil. Karena itu saya akan menyurati Jaksa Agung RI mengadukan nasib yang kami alami, semoga Jaksa Agung. Asih memiliki hati nurani terhadap kami dengan menindaklanjuti surat kami nantinya dan menindak tegas jaksa yang tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat kecil seperti kami, “ujarnya. (snc)
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan
Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan upacar.
Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Dimulai, Polres Inhil Sasar 7 Pelanggar Lalin
INHIL - Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora memimpin langsung Apel Pasukan Operasi .
Kejari Inhil Tetapkan Unsur Pimpinan Baznas sebagai Tersangka Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024
Tembilahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan .
GMNI Inhil Ajukan Permohonan Hearing ke Kejari Tembilahan, Soroti Dugaan Korupsi di KPUD
Tembilahan — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia .
iKlik Network







