• Jumat, 16 Oktober 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Nasional

Giliran Andi Narogong yang Akan Bersaksi Terkait Kasus E-Ktp

Redaksi

Senin, 29 Mei 2017 22:26:32 WIB
Cetak
Giliran Andi Narogong yang Akan Bersaksi Terkait Kasus E-Ktp

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong akan bersaksi dalam lanjutan sidang e-KTP hari ini. Andi dijadwalkan akan bersaksi bersama lima orang lainnya.

"Iya, (saksinya) Andi Agustinus," kata Pejabat Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Yohannes Priana saat dimintai konfirmasi, Minggu (28/5/2017).

Andi merupakan tersangka ketiga dalam kasus e-KTP, setelah Irman dan Sugiharto. Irman dan Sugiharto kini telah berstatus terdakwa. Dalam dakwaan Irman serta Sugiharto dan sepanjang jalannya persidangan, Andi disebut-sebut cukup aktif dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,6 triliun tersebut.

Dalam surat dakwaan, peran Andi mulai terlihat saat mantan Ketua Komisi II DPR Burhanudin Napitupulu bertemu dengan terdakwa Irman pada Februari 2010. Hasilnya disepakati, Andi Narogong selaku pengusaha yang terbiasa menjadi rekanan Kemendagri akan memberi fee ke Komisi II DPR untuk memperlancar pembahasan anggaran e-KTP di DPR.

Dijelaskan dalam dakwaan, pemberian uang dilakukan Andi, di antaranya pada September-Oktober 2010, di ruangan Mustoko Weni di DPR. Beberapa anggota DPR yang disebut menerima pemberian uang dalam kurun tersebut antara lain:

1. Anas Urbaningrum selaku Ketua Fraksi Demokrat USD 500 ribu
2. Arief Wibowo selaku anggota Komisi II DPR USD 100 ribu
3. Chaeruman Harahap selaku Ketua Komisi II DPR USD 550 ribu
4. Ganjar Pranowo selaku Wakil Ketua Komisi II DPR USD 500 ribu
5. Agun Gunandjar Sudarsa anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR USD 1 juta
6. Mustoko Weni selaku anggota Komisi II DPR 400 ribu
7. Ignatius Mulyono anggota Komisi II DPR USD 250 ribu
8. Taufik Effendi wakil Ketua Komisi II DPR USD 50 ribu
9. Teguh Djuwarno Wakil Ketua Komisi II DPR USD 100 ribu

Masih mengacu pada surat dakwaan, sesuai dengan kesepakatan antara Setya Novanto, Andi Narogong, Anas Urbaningrum, dan M Nazaruddin, Komisi II DPR mendapat jatah 5 persen dari total anggaran atau setara Rp 261 miliar. Sementara itu, Andi dan Setya disebutkan mendapat 11 persen dari total proyek Rp 5,9 triliun, yakni Rp 574,2 miliar.

Andi juga disebutkan dalam dakwaan menyerahkan uang kepada beberapa anggota Badan Anggaran DPR setelah adanya kepastian soal anggaran e-KTP. Ketua Banggar Melchias Marcus Mekeng mendapat USD 1,4 juta, Wakil Ketua Banggar Mirwan Amir dan Olly Dondokambe masing-masing mendapat USD 1,2 juta, serta Tamsil Linrung USD 700 ribu.

Sekitar Desember 2010, Andi dua kali memberi uang kepada Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, masing-masing USD 1 juta. Uang tersebut, dijelaskan jaksa dalam dakwaan, terkait dengan mulusnya persetujuan anggaran e-KTP di DPR dan surat izin proyek dari Kemenkeu.

Selain Andi, lima saksi yang dijadwalkan memberi keterangan dalam sidang e-KTP hari ini antara lain Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, ketua panitia pemeriksa dan penerima pengadaan Ruddy Indrato Raden, PNS Kemendagri Bambang Supriyanto, PNS Kemendagri Kusmihardi, dan PNS Kemendagri Sukoco. (dtk)


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Ketum BPC HIPMI Inhil Ardiansyah Julor Dukung Akbar Himawan Buchari Jadi Menpora

Senin, 15 September 2025 - 16:02:02 WIB

TEMBILAHAN – Ketua Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupate.

Nasional

2025 Harga Rokok Naik, Pemerintah Batasi Konsumsi Produk Berdampak Negatif bagi Kesehatan

Sabtu, 14 Desember 2024 - 12:07:53 WIB

INHILKLIK - Pemerintah telah menetapkan harga jual eceran (HJE) rokok untuk 2025.Meski tar.

Nasional

Rupiah Melemah di Awal Perdagangan

Senin, 09 Desember 2024 - 12:35:24 WIB

INHILKLIK - Nilai tukar rupiah pada perdagangan hari ini Senin (9/12/2024) terhadap kurs dolar Am.

Nasional

Potensi Transaksi Judi Online Mencapai Rp 1.000 Triliun pada 2026

Senin, 18 November 2024 - 10:21:25 WIB

INHILKLIK - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, potensi transaksi judi online me.

Nasional

Indonesia Bakal Impor Beras 1 Juta Ton

Rabu, 30 Oktober 2024 - 11:28:48 WIB

INHILKLIK - Pemerintah membuka peluang impor beras 1 juta ton. Menteri Koordinator bidang Pangan .

Nasional

Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp6.623 Triliun

Selasa, 15 Oktober 2024 - 12:39:33 WIB

INHILKLIK - Dalam rangka menjaga agar struktur Utang Luar Negeri (ULN) tetap sehat, Bank Indonesi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
PKB Inhil akan Gelar Pengukuhan Pengurus, Orientasi Politik dan Mukercab 2026–2031
15 Oktober 2026
Aliansi Masyarakat dan Telkom Bertemu, Siap Dukung Penertiban Infrastruktur di Inhil
14 Oktober 2026
Dukung Ekonomi Petani, PT GIN Salurkan 1.000 Bibit Kelapa di Simpang Kateman
13 Oktober 2026
PT GIN Hadir untuk Pendidikan, 270 Siswa Terima Bantuan Seragam dan Sepatu
13 Oktober 2026
Cegah Stunting, PT GIN Salurkan Makanan Tambahan untuk Dua Desa Binaan di Pelangiran
13 Oktober 2026
Semarak HUT TNI ke-81, BRI Branch Office Tembilahan Sampaikan Apresiasi
05 Oktober 2026
Lapas Tembilahan Gelar Razia Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan
28 September 2026
BRI Branch Office Tembilahan dan Bea Cukai Perkuat Sinergi Dukung Ekonomi Inhil
26 September 2026
Tim Damkar PT GIN Berjibaku Sembilan Hari Jinakkan Api di Sungai Panglor
19 September 2026
PT GIN Kerahkan 38 Personel dan Peralatan, Bantu Padamkan Kebakaran Lahan Masyarakat di Kecamatan Gaung
19 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Aliansi Masyarakat dan Telkom Bertemu, Siap Dukung Penertiban Infrastruktur di Inhil
  • 2 Semarak HUT TNI ke-81, BRI Branch Office Tembilahan Sampaikan Apresiasi
  • 3 Lapas Tembilahan Gelar Razia Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan
  • 4 BRI Branch Office Tembilahan dan Bea Cukai Perkuat Sinergi Dukung Ekonomi Inhil
  • 5 Tim Damkar PT GIN Berjibaku Sembilan Hari Jinakkan Api di Sungai Panglor
  • 6 PT GIN Kerahkan 38 Personel dan Peralatan, Bantu Padamkan Kebakaran Lahan Masyarakat di Kecamatan Gaung
  • 7 PWI Inhil Bentuk Panitia Konfercab VI, Faisal Martinus Dipercaya Memimpin Persiapan Agenda Forum Tertinggi Organisasi
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network