• Senin, 06 Juli 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Peras Sopir Truk, Empat PNS Riau Divonis Satu Tahun Kurungan

Redaksi

Rabu, 21 Juni 2017 17:06:53 WIB
Cetak
Peras Sopir Truk, Empat PNS Riau Divonis Satu Tahun Kurungan

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kehutanan (Dishut) Riau divonis hukuman 1 tahun penjara. Mereka terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap sopir truk pengangkut kayu.

Keempat terdakwa yakni; Salim Cerkas, Hendra SIp, Junaedi Hutasuhut dan Thoni Aritonang. Mereka dijerat Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penerimaan Uang oleh PNS atau pejabat yang dilarang undang-undang.

"Menghukum keempat terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan membayar denda Rp 50 juta atau subsider 2 bulan kurungan," kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Editerial, Selasa (20/6).

Atas hukuman tersebut keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk banding. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena putusan tersebut di bawah tuntutan mereka.

"Pikir-pikir yang mulia," ujar keempat terdakwa dan jaksa dengan kompak.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko DH dan Berman Prananta menuntut para terdakwa dengan pidana penjara 1,5 tahun dan 2 tahun penjara.

Terdakwa Salim Cerkas, Hendra SIp dan Junaedi Hutasuhut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Sementara terdakwa Thoni Aritonang dituntut 2 tahun penjara denda Rp 50 juta sub 3 bulan.

Kasus ini berawal ketika terdakwa Salim Cerkas, Hendra dan Junaedi Hutasuhut menangkap truk Cold Diesel BM 8864 MC yang bermuatan kayu olahan saat melintas di Jalan Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar pada Kamis, 5 Januari 2017 silam. Kayu itu dari Sumatera Barat dengan tujuan Medan, Sumatera Utara.

Selanjutnya, ketiga terdakwa membawa sopir truk ke Kantor Polhut Dishut Riau, Jalan Jenderal, Kecamatan Payung Sekali, Pekanbaru. Di sana, sopir truk disuruh menghubungi pemilik truk dan kayu, H Wan Muhammad Igbal.

Terdakwa meminta uang Rp 30 juta kepada pemilik kayu. Namun, pemilik kayu hanya mau memberi Rp 5 juta dengan alasan kayu yang dibawanya memiliki dokumen sah.

Disepakati uang diserahkan di sebuah warung lontong di Jalan Dahlia Pekanbaru, tak jauh dari Kantor Polhut Dishut Riau, Sabtu, tanggal 7 Januari 2017. Saat uang akan diserahkan, ketiga terdakwa ditangkap Tim Saber Pungli Polda Riau dengan barang bukti uang Rp 5 juta.

Ketiga terdakwa digiring ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Jalan Sisingamangaraja, Pekanbaru. Ketiga terdakwa mengaku kalau mereka disuruh meminta uang oleh terdakwa Thoni Aritonang.

Selanjutnya, Tim Saber menangkap Thoni di kantornya. Keempat terdakwa ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut hingga duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (mdk)


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:51:34 WIB

PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.

Hukrim

Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:24:33 WIB

PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.

Hukrim

Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:07:11 WIB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.

Hukrim

Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025

Senin, 08 Desember 2025 - 16:41:32 WIB

TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.

Hukrim

Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan

Ahad, 23 November 2025 - 09:46:39 WIB

Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan upacar.

Hukrim

Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Dimulai, Polres Inhil Sasar 7 Pelanggar Lalin

Selasa, 18 November 2025 - 16:10:13 WIB

INHIL - Kapolres Indragiri Hilir  AKBP Farouk Oktora memimpin langsung Apel Pasukan Operasi .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil Hingga Panen
05 Juli 2026
Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
04 Juli 2026
Pemdes Sungai Intan Salurkan Honor Perangkat Desa
03 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Setelsel yang rutin Sambangi Lahan jagung
02 Juli 2026
Om Bhabin Milenial Polsek Tembilahan yang selalu Cek Tanaman Jagung
02 Juli 2026
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
28 Juni 2026
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
27 Juni 2026
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
26 Juni 2026
Pimpinan BRI Tembilahan Sampaikan Ucapan Selamat Milad ke-61 Kabupaten Indragiri Hilir
25 Juni 2026
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
20 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bhabinkamtibmas Setelsel yang rutin Sambangi Lahan jagung
  • 2 Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
  • 3 PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
  • 4 Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
  • 5 Pimpinan BRI Tembilahan Sampaikan Ucapan Selamat Milad ke-61 Kabupaten Indragiri Hilir
  • 6 Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
  • 7 Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung Pipil Program Asta Cita, Pertumbuhan Masih Terpantau Baik
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network