Polsek Bangkinang Kota Berhasil Ringkus Wanita Pengedar Shabu
INHILKLIK.COM, BANGKINANG - Tepat pada HUT Bhayangkara, 1 Juli 2017 lalu, Unit Reskrim Polsek Bangkinang Kota bekerja sama dengan personil Satres Narkoba Polres Kampar menangkap seorang wanita tersangka pengedar narkoba jenis shabu di Jalan Lintas Bangkinang-Petapahan wilayah Dusun Telo Desa Muara Uwai Kecamatan Bangkinang.
Tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah PU alias IP (Perempuan, 26) warga Desa Suka Mulya Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.
Bersama tersangka ini turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket besar dan 2 paket kecil narkotika jenis shabu, 2 unit HP, 1 unit mobil Honda Jazz warna putih, 1 buah bong dan 1 buah kaca pirex serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal saat personil Polsek Bangkinang Kota mendapat informasi adanya transaksi narkoba di wilayah Dusun Telo Desa Muara Uwai Kecamatan Bangkinang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polsek Bangkinang Kota bersama anggota Satres Narkoba Polres Kampar langsung menuju lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.
Saat tiba dilokasi, petugas melihat target yaitu seorang wanita sedang mengendarai mobil Honda jazz warna putih sedang melaju di jalan Lintas Bangkinang-Petapahan.
Petugas berusaha menghentikan laju mobil tersebut dan berhasil mengamankan tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam mobil tersebut ditemukan beberapa paket narkotika jenis shabu yang disembunyikan dalam kotak rokok, selain itu juga ditemukan beberapa peralatan penggunaan narkotika ini.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK, MH melalui Kapolsek Bangkinang Kota Iptu Habibahnil saat dikonfirmasi Putera Riau membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Disampaikan Kapolsek bahwa tersangka dan sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Bangkinang Kota untuk menjalani proses penyidikan.
Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (prc)
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan
Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan upacar.
Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Dimulai, Polres Inhil Sasar 7 Pelanggar Lalin
INHIL - Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora memimpin langsung Apel Pasukan Operasi .
Kejari Inhil Tetapkan Unsur Pimpinan Baznas sebagai Tersangka Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024
Tembilahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan .
GMNI Inhil Ajukan Permohonan Hearing ke Kejari Tembilahan, Soroti Dugaan Korupsi di KPUD
Tembilahan — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia .
iKlik Network







