PILIHAN
Bupati Wardan Diminta Segera Nonaktifkan Pejabat yang Berstatus Tersangka
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Masyarakat Peduli Inhil (MPI) mendesak Bupati Inhil HM Wardan untuk bertindak tegas terhadap sejumlah pejabat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa oleh aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.
MPI meminta Bupati Wardan segera mengnonaktifkan beberapa Pejabat yang tersandung kasus hukum dari jabatannya.
"Seharusnya Bupati dapat lebih tegas untuk mengambil sikap dalam mendukung penegakkan supremasi hukum di Inhil. Sebab saat ini ada beberapa kepala SKPD di pemkab Inhil yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa atas sejumlah perkara hukum,” ungkap salah satu aktivis MPI, Fahrudin, Sabtu (22/08/2015).
Dilanjutkan pria yang biasa dipanggil Oyonk Malidini ini, jika pejabat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa tidak juga dinonaktifkan dari jabatanya, hal itu sudah melanggar Peraturan Pemerintah No 4 tahun 1966 tentang pemberhentian sementara pegawai negeri, yang mana secara jelas pejabat tersandung masalah hukum harus dinonaktifkan.
“Selama ini Pemkab Inhil terkesan belum tegas dalam menegakkan aturan terhadap para pejabat yang terbelit masalah hokum,” tegasnya.
MPI mendesak agar bupati Inhil untuk secepatnya mengganti para pejabat yang tersandung masalah hukum, agar kinerja aparatur pemerintahan kbaupten Inhil lebih maksimal.
“Jika sudah terbelit masalah hokum, kosentrasi kinerja sangat diragukan, disamping agar pejabat tersebut fokus pada kasus hukum yang membelitnya,” paparnya.
MPI berharap Pemda Inhil harus lebih gencar menggelar sosialisasi kepada semua PNS soal Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang pegawai yang terlibat kasus hukum.
Tidak hanya PNS yang terlibat kasus korupsi saja yang akan diproses, jika ada pimpinan SKPD melakukan penyelewengan anggaran berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), segera diproses sesuai mekanisme yang ada. “Paling tidak kenaikan pangkatnya ditunda sebagai bentuk sanksi moral.” Tutup Fahrudin. (ard)
MPI meminta Bupati Wardan segera mengnonaktifkan beberapa Pejabat yang tersandung kasus hukum dari jabatannya.
"Seharusnya Bupati dapat lebih tegas untuk mengambil sikap dalam mendukung penegakkan supremasi hukum di Inhil. Sebab saat ini ada beberapa kepala SKPD di pemkab Inhil yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa atas sejumlah perkara hukum,” ungkap salah satu aktivis MPI, Fahrudin, Sabtu (22/08/2015).
Dilanjutkan pria yang biasa dipanggil Oyonk Malidini ini, jika pejabat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa tidak juga dinonaktifkan dari jabatanya, hal itu sudah melanggar Peraturan Pemerintah No 4 tahun 1966 tentang pemberhentian sementara pegawai negeri, yang mana secara jelas pejabat tersandung masalah hukum harus dinonaktifkan.
“Selama ini Pemkab Inhil terkesan belum tegas dalam menegakkan aturan terhadap para pejabat yang terbelit masalah hokum,” tegasnya.
MPI mendesak agar bupati Inhil untuk secepatnya mengganti para pejabat yang tersandung masalah hukum, agar kinerja aparatur pemerintahan kbaupten Inhil lebih maksimal.
“Jika sudah terbelit masalah hokum, kosentrasi kinerja sangat diragukan, disamping agar pejabat tersebut fokus pada kasus hukum yang membelitnya,” paparnya.
MPI berharap Pemda Inhil harus lebih gencar menggelar sosialisasi kepada semua PNS soal Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang pegawai yang terlibat kasus hukum.
Tidak hanya PNS yang terlibat kasus korupsi saja yang akan diproses, jika ada pimpinan SKPD melakukan penyelewengan anggaran berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), segera diproses sesuai mekanisme yang ada. “Paling tidak kenaikan pangkatnya ditunda sebagai bentuk sanksi moral.” Tutup Fahrudin. (ard)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.
Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.
Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal
Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.
Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total
Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.
Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan
TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS
iKlik Network








