• Selasa, 30 Juni 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Berstatus Tersangka, Syahrani Andrian Tetap Dilantik Jadi Direktur BUMD Dumai

Redaksi

Rabu, 26 Juli 2017 23:28:53 WIB
Cetak
Berstatus Tersangka, Syahrani Andrian Tetap Dilantik Jadi Direktur BUMD Dumai

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Kendati sudah berstatus tersangka kasus penggelapan dalam jabatan, Walikota Dumai Zulkifli AS tetap melantik Syahrani Andrian sebagai salah satu direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Syahrani diambil sumpah dan dilantik sebagai Direktur Operasional PT Pelabuhan Dumai Berseri Kota Dumai periode 2017-2021, kemarin (25/7/17) di Gedung Pendopo.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK, MM kepada wartawan, Rabu (26/7/17), membenarkan terkait status tersangka Syahrani tersebut.

"Berkas perkara nya kini tahap P-19. Penyidik masih melengkapi petunjuk jaksa dengan menghadirkan ahli. Semula sudah ada kesepakatan antara pihak tersangka dengan pelapor untuk melakukan audit yang menghadirkan auditor independen," ungkapnya.

Syahrani ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan, Saleh Latif, salah seorang Komisaris CV Rian Mandiri. Saleh kepada sejumlah wartawan mengaku kaget dan kecewa atas dilantiknya Syahrani Adrian sebagai salah satu direktur di BUMD Kota Dumai. Karena statusnya sudah menjadi tersangka dugaan penggelapan dalam jabatan dan masih berproses di Ditreskrimum Polda Riau.

Kasus tersebut bermula ketika pihak pelapor (Saleh Latif) bersama terlapor (Syahrani Adrian) seorang temannya mendirikan perusahaan bernama CV Rian Mandiri. Pada perjalanan waktu, CV Rian Mandiri ini menjadi rekanan pemenang proyek transportasi bus sebanyak 4 unit. Setelah bus beroperasi 2 bulan, Syahrani mengaku tekor alias merugi.

Saleh Latif tidak percaya atas laporan Syahrani Adrian tersebut. Disebutkan pemasukan tiap bulan melebihi operasional dan gaji. Lalu Saleh mengusulkan kepada dua pemilik saham lain termasuk Syahrani untuk mengajukan pinjaman kepada pihak bank dengan jaminan surat tanah orangtua Saleh Latif. Pinjaman sebesar Rp1,6 miliar akhirnya cair dari Bank BRI Syariah. Uang pinjaman itu Rp195 juta dibayarkan untuk melunasi tunggakan pengadaan bus, yakni PT Srikandi.

"Mestinya sisa dari pinjaman yang Rp1,6 miliar itu setelah dibayarkan tunggakan pembelian 4 unit bus, uangnya masuk lagi ke rekening perusahaan, CV Rian Mandiri. Tetapi secara diam diam, dua bulan sebelum pinjaman bank itu cair, Syahrani Adrian membuat akte bersama 2 pemilik saham lainnya yang bunyinya jika terjadi sesuatu di kemudian hari, aset CV Rian Mandiri itu menjadi milik Syahrani,'' ungkapnya.

Akibat akte yang dibuat tanpa sepengahuan Saleh Latif dan orangtuanya selaku komisaris, pihak Bank BRI Syariah menyita surat tanah yang dijadikan agunan. Parahnya lagi, kini pihak bank akan melelang tanah yang dijadikan jaminan atau agunan untuk mendapatkan kredit usaha yang Rp1,6 miliar tersebut. (rtc)


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:51:34 WIB

PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.

Hukrim

Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:24:33 WIB

PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.

Hukrim

Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:07:11 WIB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.

Hukrim

Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025

Senin, 08 Desember 2025 - 16:41:32 WIB

TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.

Hukrim

Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan

Ahad, 23 November 2025 - 09:46:39 WIB

Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan upacar.

Hukrim

Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Dimulai, Polres Inhil Sasar 7 Pelanggar Lalin

Selasa, 18 November 2025 - 16:10:13 WIB

INHIL - Kapolres Indragiri Hilir  AKBP Farouk Oktora memimpin langsung Apel Pasukan Operasi .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
28 Juni 2026
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
27 Juni 2026
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
26 Juni 2026
Pimpinan BRI Tembilahan Sampaikan Ucapan Selamat Milad ke-61 Kabupaten Indragiri Hilir
25 Juni 2026
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
20 Juni 2026
Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung Pipil Program Asta Cita, Pertumbuhan Masih Terpantau Baik
18 Juni 2026
Selain Boleh Offline, Sistem Penerimaan Murid Baru di Inhil kini Diperpanjang
17 Juni 2026
Aplikasi i-potret jadi Kendala Awal Anak-anak Inhil Masuk Sekolah
16 Juni 2026
RDP DPRD Hasilkan Rekomendasi Pembentukan BUMD Telekomunikasi di Inhil
16 Juni 2026
Om Bhabin Milenial Rutin Pantau Tanaman Jagung, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan
11 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
  • 2 PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
  • 3 Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
  • 4 Pimpinan BRI Tembilahan Sampaikan Ucapan Selamat Milad ke-61 Kabupaten Indragiri Hilir
  • 5 Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
  • 6 Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung Pipil Program Asta Cita, Pertumbuhan Masih Terpantau Baik
  • 7 Selain Boleh Offline, Sistem Penerimaan Murid Baru di Inhil kini Diperpanjang
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network