• Selasa, 02 Juni 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Nasional

Pukulan Ganda Fidelis, Vonis Penjara Sesudah Istrinya Wafat

Redaksi

Rabu, 02 Agustus 2017 21:42:33 WIB
Cetak
Pukulan Ganda Fidelis, Vonis Penjara Sesudah Istrinya Wafat

INHILKLIK.COM, JAKARTA -  Fidelis Arie Sudewarto, yang dihukum penjara karena kepemilikan 39 batang ganja, mengaku terpukul atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau di Kalimantan Barat pada Rabu, 2 Agustus 2017.

Pria berusia 36 tahun itu tak terima dihukum delapan bulan, padahal dia menggunakan ganja itu untuk mengobati penyakit istrinya, bukan disalahgunakan sebagai narkotika. Hukuman itu tak dapat mengembalikan nyawa sang istri tercinta.

"Yang pasti saya kecewa karena, toh, nyawa istri saya tidak terselamatkan. Itu aja," kata Fidelis saat dihubungi VIVA.co.id seusai menjalani sidang pembacaan vonis.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau memvonis Fidelis dengan hukuman penjara selama delapan bulan atas kepemilikan 39 batang ganja. Pengadilan juga menghukumnya dengan kewajiban membayar denda sebesar Rp1 miliar atau subsider satu bulan penjara.

Majelis hakim menganggap terdakwa Fidelis terbukti bersalah memiliki 39 batang ganja meski dia menggunakannya untuk mengobati penyakit istrinya, Yeni Riawati. Hakim menilai itu melanggar Pasal 111 dan 116 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika.

Melebihi tuntutan

Marcelina Lin, pengacara Fidelis, mengaku sangat kecewa dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis lebih tinggi daripada tuntutan jaksa. Sementara jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Fidelis dengan hukuman lima bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider satu bulan kurungan.

"Kami sangat kecewa atas putusan Majelis Hakim karena memvonis di atas tuntutan jaksa," kata Marcelina ketika dihubungi VIVA.co.id seusai sidang pada Rabu siang.

Dia mengaku heran dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, padahal sebelumnya mereka mempertimbangkan banyak hal, seperti fakta bahwa Fidelis bukan pengedar narkoba, bukan pula  pengguna narkotika. "(menggunakan ganja) hanya untuk mengobati istrinya," ujarnya.

Fidelis, menurut Marcelina, menggunakan tanaman dengan nama Latin cannabis sativa itu karena tak ada obat mujarab untuk penyakit langka yang diderita sang istri, yakni Syringomyeila. Fidelis menggunakan ganja itu sebagai ekstrak untuk obat bagi istrinya.

Awal kasus

Fidelis ditahan aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 19 Februari 2017. Sebabnya ialah dia kedapatan memiliki 39 batang ganja. Fidelis menggunakannya sebagai ekstrak untuk pengobatan istrinya.

Sang istri, Yeni Riawati, diketahui mengidap Syringomyeila sejak tahun 2013. Kala itu dia sedang mengandung anak kedua mereka. Dia dan suaminya sudah menjajal segala macam pengobatan, modern/medis atau pun terapi tradisional, namun tiada hasil.

Suatu hari Fidelis membaca sebuah literatur yang menyebutkan bahwa penyakit istrinya dapat disembuhkan dengan ekstrak ganja. Dia mencoba metode pengobatan itu sampai ditangkap aparataparat BNN. Sang istri wafat 32 hari setelah Fidelis ditangkap.


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Ketum BPC HIPMI Inhil Ardiansyah Julor Dukung Akbar Himawan Buchari Jadi Menpora

Senin, 15 September 2025 - 16:02:02 WIB

TEMBILAHAN – Ketua Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupate.

Nasional

2025 Harga Rokok Naik, Pemerintah Batasi Konsumsi Produk Berdampak Negatif bagi Kesehatan

Sabtu, 14 Desember 2024 - 12:07:53 WIB

INHILKLIK - Pemerintah telah menetapkan harga jual eceran (HJE) rokok untuk 2025.Meski tar.

Nasional

Rupiah Melemah di Awal Perdagangan

Senin, 09 Desember 2024 - 12:35:24 WIB

INHILKLIK - Nilai tukar rupiah pada perdagangan hari ini Senin (9/12/2024) terhadap kurs dolar Am.

Nasional

Potensi Transaksi Judi Online Mencapai Rp 1.000 Triliun pada 2026

Senin, 18 November 2024 - 10:21:25 WIB

INHILKLIK - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, potensi transaksi judi online me.

Nasional

Indonesia Bakal Impor Beras 1 Juta Ton

Rabu, 30 Oktober 2024 - 11:28:48 WIB

INHILKLIK - Pemerintah membuka peluang impor beras 1 juta ton. Menteri Koordinator bidang Pangan .

Nasional

Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp6.623 Triliun

Selasa, 15 Oktober 2024 - 12:39:33 WIB

INHILKLIK - Dalam rangka menjaga agar struktur Utang Luar Negeri (ULN) tetap sehat, Bank Indonesi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
PT Bumi Palma Lestari Persada Gelar Apel Siaga Karhutla, Perkuat Sinergi Hadapi Ancaman Musim Kemarau
02 Juni 2026
Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
27 Mei 2026
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
27 Mei 2026
APINDO Serahkan Bantuan Alat Damkar dan Sembako di Pulau Kijang
24 Mei 2026
Polsek Sungai Batang Nandur Jagung Bersama Kelompok Tani Dukung Swasembada Pangan 2026
23 Mei 2026
Peran Aktif Bhabinkamtibmas Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil di Lahan 1 Hektare
23 Mei 2026
Milad ke-18 UNISI: Menuju Universitas Islam Unggul 2035 dengan Kurikulum Modern dan Penguatan SDM
22 Mei 2026
Polsek Sabak Auh Hadir di Tengah Masyarakat, Bhabinkamtibmas Beri Imbauan Kamtibmas
22 Mei 2026
Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal
20 Mei 2026
Panen Raya Kelapa Perlu Dikelola Bijak, Dinas Pertanian Inhil Ajak Petani Pahami Dinamika Harga
15 Mei 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
  • 2 Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
  • 3 APINDO Serahkan Bantuan Alat Damkar dan Sembako di Pulau Kijang
  • 4 Polsek Sungai Batang Nandur Jagung Bersama Kelompok Tani Dukung Swasembada Pangan 2026
  • 5 Peran Aktif Bhabinkamtibmas Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil di Lahan 1 Hektare
  • 6 Milad ke-18 UNISI: Menuju Universitas Islam Unggul 2035 dengan Kurikulum Modern dan Penguatan SDM
  • 7 Polsek Sabak Auh Hadir di Tengah Masyarakat, Bhabinkamtibmas Beri Imbauan Kamtibmas
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network