Walhi Riau: Semoga Hakim Fatima Dimaafkan Tuhan
INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau menyebut hakim PN Pekanbaru, Fatimah, tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang mereka ajukan dalam gugatan praperadilan penerbitan SP3 oleh Polda Riau terhadap tiga perusahaan pembakar lahan.
"Hakim hanya mengikuti alur termohon (Polda Riau, red), tanpa mempertimbangkan bukti-bukti yang disampaikan pemohon (Walhi). Di antaranya bukti bahwa perkara ini tidak memiliki SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)," ujar Even Boy Sembiring, tim penasehat hukum Walhi, seusai sidang, Senin (7/8) dilansir datariau.
Menurutnya, hakim juga tidak mempertimbangkan keterangan saksi ahli, Bambang Hero, yang menyebutkan ada kerusakan dan pencemaran pada lahan akibat kebakaran pada lahan PT Riau Jaya Utama (RJU).
Selain itu, Hakim Fatimah juga meniadakan keterangan saksi ahli Endrianto yang menyebutkan kebakaran lahan di lahan PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (PT PSPI) disengaja dan perusahaan itu harus bertanggungjawab secara mutlak.
Atas putusan itu, Even mengaku pasrah. Dia hanya berdoa agar Tuhan memaafkan Fatimah.
Selanjutnya, mereka akan melaporkan Fatimah kepada Mahkamah Agung (MA) seperti yang mereka lakukan pada hakim Sorta yang juga menolak gugatan praperadilan Walhi Riau sebelumnya.
Seperti diketahui, Hakim tunggal PN Pekanbaru, Fatimah, menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Walhi Riau terhadap penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus kebakaran lahan yang dilakukan 3 perusahaan.
"Menolak gugatan praperadilan pemohon (Walhi Riau, red). Majeli menilai SP3 yang diterbitkan termohon (Polda Riau, red) sudah tepat dan sesuai dengan Pasal 109 KUHP," kata Fatimah membacakan putusannya. (yan/hrc)
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
TEMBILAHAN - Menanggapi berbagai pandangan yang berkembang di tengah masyarakat terkait pengelola.
PT Guntung Idamannusa Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pencegahan Karhutla, Libatkan Masyarakat Desa
Indragiri Hilir – PT Guntung Idamannusa (PT GIN) menggelar kegiatan sosialisasi dan simulasi pe.
DPRD Inhil dan Pemda Bahas Darurat Sampah Tembilahan, Sepakati Langkah Strategis
Tembilahan — Menanggapi keluhan masyarakat terkait persoalan sampah yang kian tidak terkendali .
PT SRL Gelar Rapat Penilaian Desa Bebas Api, Dua Desa Raih Reward Rp100 Juta
TEMBILAHAN - PT Sumatera Riang Lestari (SRL) Blok VI, bersama komite Desa Bebas Api yang te.
PT Guntung Idamannusa Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pencegahan dan Penanggulangan Karlahutbun
Pelangiran — PT Guntung Idamannusa (GIN), anak perusahaan Musim Mas Group, bekerja sama dengan .
PT Bumipalma Lestaripersada Gelar Apel Siaga Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla
TEMBILAHAN - Fenomena el nino yang terjadi di bulan ini menyebabkan kekeringan di berbagai .
iKlik Network







