Oknum Polres Meranti Pemilik Nakoba Ini Minta Gaji Terakhirnya Dibayar
INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Akhirnya terjawab sudah pernyataan Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara terkait permasalahan oknum anggota Polres Meranti Briptu TH yang menjalani proses sidang Komisi Kode Etik (KKE) di Kepulauan Meranti, Rabu (16/8/2017). Nasib oknum Polresta Meranti tersebut berakhir dengan pemecatan.
Adapun TH sendiri menjalani sidang KKE yang terjerat dugaan tindak pidana curanmor, penggelapan dana dan penipuan. Dalam sidang kode etik ini langsung dipimpin oleh Wakil Kapolres Meranti, Kompol DR. Wawan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Rabu (16/8/2017) sore, membenarkan sidang kode etik dimana TH resmi di Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Yang bersangkutan (TH,red) memang di PTDH di Meranti hari ini (Sidangnya, red). Tapi atas perkara yang sebelumnya, tindak pidana," ungkap Guntur dilansir halloriau.
Secara keseluruhannya perkara kasus yang diterima TH, belum mencakup perkara kasus kepemilikan barang bukti narkoba sabu dan pil ekstasi. Guntur menambahkan, masih dalam proses pemeriksaan hukum.
"Untuk masalah perkara kasus narkoba itu masih dalam proses pemeriksaan. Hari ini baru proses pidana dulu," sebut Guntur.
Keputusan ini diketahui merupakan bentuk komitmen Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain dalam menyapu bersih institusi internalnya yang tersandung tindak pidana dan narkoba. Seharusnya polisi menjadi panutan dan pengayom masyarakat.
"Keputusan ini merupakan tindak tegas Kapolda Riau dan komitmen untuk bersih-bersih dari dalam kepolisian. Mereka (Oknum yang tersangkut pelanggaran disiplin dan pidana,red) akan disikat," terang Guntur.
Uniknya dalam persidangan KKE, TH menyampaikan permintaannya, agar gaji terakhirnya di kepolisian dapat segera dikeluarkan.
"Hanya itu saja yang dimintanya, agar gaji terakhirnya segera dicairkan," sambung Guntur.
Sementara ini, TH sendiri sudah diserahkan ke Mapolda Riau guna proses penyelidikan lebih lanjut atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Sebelumnya, TH diamankan Satuan Narkoba Meranti diduga memiliki sabu seberat 10 gram, Senin (14/8/2017) malam di Wisma Holiday.
Selanjutnya atas ditemukannya sabu seberat 1,5 kilogram dan pil ekstasi 500 butir dan Happy Five 500 butir, diduga ada kaitannya dengan TH saat ditemukan.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan
Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan upacar.
Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Dimulai, Polres Inhil Sasar 7 Pelanggar Lalin
INHIL - Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora memimpin langsung Apel Pasukan Operasi .
Kejari Inhil Tetapkan Unsur Pimpinan Baznas sebagai Tersangka Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024
Tembilahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan .
GMNI Inhil Ajukan Permohonan Hearing ke Kejari Tembilahan, Soroti Dugaan Korupsi di KPUD
Tembilahan — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia .
iKlik Network







