• Selasa, 02 Juni 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Travelling
  • Kampar

Mencokau Ikan Lubuk Larangan, Tradisi Masyarakat Kampar

Redaksi

Kamis, 24 Agustus 2017 12:35:58 WIB
Cetak
Mencokau Ikan Lubuk Larangan, Tradisi Masyarakat Kampar

MENCOKAU ikan lubuk larangan adalah memanen ikan lubuk larangan di Sungai Subayang Kabupaten Kampar, seperti desa Tanjung Belit, Gema, Batu Sanggan Terusan dan desa lainnya yang berada di sepanjang sungai Subayang, Kampar Kiri kabupaten Kampar.

Lubuk larangan yaitu kawasan di Sungai Subayang yang dijadikan sebagai daerah terlarang bagi masyarakat untuk menangkap ikan. Kawasan Lubuk Larangan biasanya sekitar 500 meter dipilih di daerah yang lebih dalam dibanding daerah lain di sepanjang sungai. Lubuk Larangan ini ditandai dengan tali yang melintang di atas Sungai.

Tradisi Lubuk larangan ini sudah dimulai sejak puluhan tahun lalu oleh masyarakat adat Kampar. Pemanenan ikan di Lubuk Larangan ini dilakukan bersadarkan kesepakatan masyarakat dan pemimpin adat. Masa panen itu melihat keadaan. Biasanya satu sekali setahun, kalau airnya dangkal.

Namun ada yang sekali enam bulan tetapi apabila banjir terus menerus ada yang sekali dua tahun. Ikan-ikan yang berkembang biak di Sungai Subayang ini antara lain ikan Belido, Capa, Kupiek, Jangga, Limang, Baung dan lain-lain. Biasanya, ikan hasil panen yang berukuran besar akan dilelang.

Persaingan harga antara calon pembeli dalam pelelangan ikan menjadi tontotan menarik bagi warga. Setelah proses pelelangan selesai, ikan-ikan berukuran kecil sisa pelelangan akan dibagi rata kepada masyarakat yang telah mendaftar. Biaya pendaftaran ebragam, namun biasanya sebesar Rp10 ribu untuk satu andel ikan. Satu andel berisi sekitar dua ekor sampai lima ekor ikan kecil hasil pembagian tergantung jumlah ikan hasil panen.

Seluruh hasil pelelangan dan penjualan ikan akan dibagi empat. Masing-masingnya untuk keperluan ninik mamak, keperluan pemuda, ibu-ibu PKK dan keperluan Masjid.

Menariknya, masyarakat sangat mematuhi peraturan yang berlaku pada Lubuk Larangan ini. Berdasarkan sumpah adat yang ditetapkan, setiap orang yang ketahuan menangkap ikan di Lubuk Larangan diluar masa panen, akan dikenai denda sanksi adat. Namun, sejauh ini belum ada yang ketahuan melanggar ketentuan lubuk larangan ini. Karena, kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian ikan, masih sangat tinggi.

Meski ini kebudayaan yang sudah turun temurun, belum adanya pengakuan Negara terhadap kearifan masyarakat adat ini menjadi salah satu kendala bagi masyarakat untuk bisa berkembang. Harus ada regulasi pemerintah untuk mengesahkan pengakuan terhadap masyarakat adat itu sendiri sehingga kearifan adat yang seperti ini terus ada. Pengakuan dalam bentuk undang-undang, bentuk Perda, jadi pemangku adat juga diakui disitu. Sehingga diharapkan anggaran APBD/APBN isa dicairkan untuk masyarakat adat dan pemangku adat.

Namun setelah masyarakat adat mendapatkan pengakuan dari Negara, Efriyanto menyatakan, Negara harus tetap melakukan fungsi control agar kearifan masyarakat adat tersebut tetap dapat terjaga. (rac)


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Travelling

Eladira Promosikan Wisata dan Kuliner Serdang Bedagai di Malaysia

Senin, 11 Desember 2023 - 14:50:57 WIB

SERGAI, INHIKLIK.COM -  Tokoh perempuan Serdang Bedagai (Sergai), Eladira, .

Travelling

Menarik Untuk Dikunjungi! Inilah Sejarah Wisata Alam Bukit Pendam

Selasa, 10 Oktober 2023 - 21:19:41 WIB

INHILKLIK.COM - Setiap nama memiliki sebuah makna dan sejarahnya masing-masing. Ada nama yang ter.

Travelling

Pantai Romantis Cocok Untuk Keluarga dan Berbagai Kegiatan

Ahad, 12 Februari 2023 - 23:57:34 WIB

INHILKLIK.COM, SERGAI,| Pantai Romantis adalah Objek Wisata Bahari dengan konsep.

Travelling

Desa Buluh Duri Bawa Pulang Prestasi di ADWI, Pemkab Sergai Gelar Syukuran

Kamis, 03 November 2022 - 07:36:25 WIB

INHILKLIK.COM, SERGAI - Prestasi Desa Wisata Buluh Duri dalam ajang Anugerah Des.

Travelling

Desa Wisata Buluh Duri Kabupaten Sergai Raih 2 Penghargaan di ADWI 2022 dari Kemenparekraf RI

Senin, 31 Oktober 2022 - 14:14:45 WIB

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Upaya Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Serg.

Travelling

Lagi, Desa Buluh Duri Dikunjungi Kemenparekraf RI

Selasa, 11 Oktober 2022 - 21:19:55 WIB

INHILKLIK.COM, SERGAI - Menjadi pelaku bisnis pariwisata sama dengan berbisnis d.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
27 Mei 2026
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
27 Mei 2026
APINDO Serahkan Bantuan Alat Damkar dan Sembako di Pulau Kijang
24 Mei 2026
Polsek Sungai Batang Nandur Jagung Bersama Kelompok Tani Dukung Swasembada Pangan 2026
23 Mei 2026
Peran Aktif Bhabinkamtibmas Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil di Lahan 1 Hektare
23 Mei 2026
Milad ke-18 UNISI: Menuju Universitas Islam Unggul 2035 dengan Kurikulum Modern dan Penguatan SDM
22 Mei 2026
Polsek Sabak Auh Hadir di Tengah Masyarakat, Bhabinkamtibmas Beri Imbauan Kamtibmas
22 Mei 2026
Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal
20 Mei 2026
Panen Raya Kelapa Perlu Dikelola Bijak, Dinas Pertanian Inhil Ajak Petani Pahami Dinamika Harga
15 Mei 2026
PT GIN Salurkan 18 Ekor Sapi Qurban untuk Desa Binaan dan Karyawan
14 Mei 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
  • 2 Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
  • 3 APINDO Serahkan Bantuan Alat Damkar dan Sembako di Pulau Kijang
  • 4 Polsek Sungai Batang Nandur Jagung Bersama Kelompok Tani Dukung Swasembada Pangan 2026
  • 5 Peran Aktif Bhabinkamtibmas Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil di Lahan 1 Hektare
  • 6 Milad ke-18 UNISI: Menuju Universitas Islam Unggul 2035 dengan Kurikulum Modern dan Penguatan SDM
  • 7 Polsek Sabak Auh Hadir di Tengah Masyarakat, Bhabinkamtibmas Beri Imbauan Kamtibmas
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network