Ini Pengakuan Berondong Pembunuh Wanita di Hotel Parma Pekanbaru
INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Terduga pelaku Pembunuhan terhadap Cici Anisa Wahab akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Pria tersebut bernama Ahmad Faisal Hanafi (20). Pria berwajah ganteng berkulit putih itu ditangkap di Dusun kangkungan Desa kemantren Mojokerto, Jawa Timur, JUmat (6/10/2017) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Ahmad Faisal alias Faisal mengakui perbuatannya kepada aparat kepolisian. Dia pun menjelaskan bahwa dia membunuh korban dengan cara memukul kepala korban, Cici Anisa Wahab menggunakan meja kayu yang ditemukan di dalam kamar hotel dalam kondisi sudah terpatah.
Akibat pukulan keras tersebut, cici yang saat itu sedang tidak menggunakan pakaian dan hanya mengenakan kolor berwarna ungu terkapar dengan bagian kepala mengalami pendarahan cukup kuat.
Tubuh Cici ditemukan petugas keamanan Hotel Parma Paus Pekanbaru bernama Affandi yang awalnya bertugas untuk mengecek kepastian check out pelanggan hotel.
Saat ditemukan, Cici sudah tidak bernyawa lagi. Kepalanya ditutup menggunakan bantal hotel di kamar 137 Hotel Parma Paus Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Sampai saat ini belum terungkap alasan yang menjadi pemicu Ahmad Faisal membunuh Cici Anisa, perempuan yang dilaporkan sudah menjanda dan mempunyai seorang anak itu.
Namun, sejumlah informasi sebelumnya sempat mengungkap kalau selepas bercerai dengan suaminya, Cici Anisa dikabarkan sempat mempunyai kedekatan dengan sejumlah pria, dan terakhir disebutkan pria tersebut adalah seorang pria brondong alias usianya jauh terpaut lebih muda daripada Cici Anisa.
Wajah Faisal sendiri dilaporkan sempat terekam kamera pengawas (CCTv) hotel saat berada di meja respsionis.Faisal didindikasikan sebagai orang terakhir yang bertemu dengan Cici Anisa sebelum akhirnya ditemukan tewas dengan cara mengenaskan di kamar hotel.
Dalam penangkapan Ahmad Faisal, aparat mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan pembunuhan Cici Anisa Wahab. Diantaranya adalah dua unit ponsel pintar, baju kaos dan celana yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, Ahmad Faisal dijerat Pasal 340 Junto 338 KUHP dalam kasus menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara. (Riausky)
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan
Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan upacar.
Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Dimulai, Polres Inhil Sasar 7 Pelanggar Lalin
INHIL - Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora memimpin langsung Apel Pasukan Operasi .
Kejari Inhil Tetapkan Unsur Pimpinan Baznas sebagai Tersangka Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024
Tembilahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan .
GMNI Inhil Ajukan Permohonan Hearing ke Kejari Tembilahan, Soroti Dugaan Korupsi di KPUD
Tembilahan — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia .
iKlik Network







