• Kamis, 08 Oktober 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Lingkungan
  • Rokan Hulu

Tanggul Jebol, Limbah Pabrik PKS PT EMA Kepenuhan Cemari Sungai

Redaksi

Kamis, 19 Oktober 2017 13:11:24 WIB
Cetak
Tanggul Jebol, Limbah Pabrik PKS PT EMA Kepenuhan Cemari Sungai

INHILKLIK.COM, ROKAN HULU - Tanggul kolam limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di kecamatan Kepenuhan kabupaten Rokan Hulu (Rohul) jebol. Insiden ini menyebabkan tercemarnya aliran sungai batang lubuh hingga merusak ekosistem, termasuk matinya ratusan  ikan di aliran sungai.

Limbah pabrik kelapa sawit PT. Eluan Mahkota (EMA) yang beroperasi di kecamatan kepenuhan cemari sungai batang lubuh dan lingkungan hidup di empat desa yang dialiri sungai.

Atas kejadian ini warga meminta kepada pemerintah untuk tegas terhadap perusahaan nakal, hingga pada sanksi pencabutan izin operasional perusahaan.

“Kami atas nama masyarakat 4 Desa yang terdampak limbah pabrik PT Ema meminta tanggungjawab perusahaan, kejadian ini juga akan Kita laporkan ke Bapak Bupati untuk mencari solusi atas permasalahan ini,” kata Camat Kepenuhan Ricko Roeandra, S.STP didampingi 4 Kades yang menjadi korban pencemaran di kantor PT EMA, Rabu (18/10/2017).

Dikatakan Ricko kejadian ini menyebabkan tercemarnya aliran sungai batang lubuh hingga merusak ekosistem, termasuk matinya ratusan  ikan di aliran sungai.

“Masyarakatpun menjadi resah, sebab sungai yang selama ini mereka gunakan untuk beraktifitas sehari-hari seperti mandi, mencuci dan mencari ikan tidak bisa lagi, karena sudah tercemar limbah pabrik yang mengalir di anak sungai batang lubuh,” ungkapnya.

“Warga mendesak kepeda pemerintah untuk mencabut izin perusahaan, sebab hampir setiap tahun kejadian ini terus berulang, namun pada tahun ini merupakan kejadian yang terparah,” katanya.

Sementara itu, Manajer PT EMA, Hasoloan Sianturi mengaku bersalah dan siap bertanggungjawab. Katanya bocornya limbah sampai mencemari aliran sungai disebabkan faktor alam bukan disengaja.

“Atas nama perusahaan kami minta maaf, ini bukan kami sengaja,” terangnya singkat.

Atas kejadian ini, dinas lingkungan hidup kabupaten Rokan Hulu langsung turun kelapangan untuk mengambil sampel air limbah dan sungai yang tercemar.

Tim Dinas Lingkungan hidup dipimpin langsung Kabid Pengawasan Asdinoper bersama sejumlah anggotanya.

“Hasil lab akan keluar 15 hari kedepan, tapi secara kasat mata kita melihat adanya kelalaian dari perusahaan sehingga merusak lingkungan sekitar,” ungkapnya.

Sejauh ini pihak dinas lingkungan hidup baru bisa mengatakan terindikasi pencemaran, dan jika hasil laboraturium membuktikan limbah tidak memenuhi baku mutu maka perusahaan bakal ditindak sesuai UU 32 dikenakan sanksi pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp3 Miliar. (mcr)


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Lingkungan

Tim Damkar PT GIN Berjibaku Sembilan Hari Jinakkan Api di Sungai Panglor

Sabtu, 19 September 2026 - 18:26:18 WIB

PELANGIRAN — Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan .

Lingkungan

PT GIN Kerahkan 38 Personel dan Peralatan, Bantu Padamkan Kebakaran Lahan Masyarakat di Kecamatan Gaung

Sabtu, 19 September 2026 - 18:04:52 WIB

TEMBILAHAN - PT Guntung Idamannusa (GIN) mengerahkan personel dan sejumlah peralatan pemadam keba.

Lingkungan

PT GIN Serahkan Sarana Damkar dan 280 Kotak Masker untuk Cegah ISPA di Tiga Kecamatan

Selasa, 15 September 2026 - 22:27:59 WIB

INDRAGIRI HILIR — PT Guntung Idamannusa (GIN) kembali menunjukkan kepedulianny.

Lingkungan

Bantu Tangani Karhutla di Lahan Masyarakat Belantaraya, PT GIN Kerahkan Tim dan Peralatan Pemadam

Rabu, 02 September 2026 - 23:10:16 WIB

TEMBILAHAN - PT Guntung Idamannusa (PT GIN) mengerahkan tim pemadam kebakaran dan sejumlah perala.

Lingkungan

PT GIN Bergerak Bersama Masyarakat Cegah Karhutla di Desa Binaan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:21:33 WIB

Pelangiran – PT Guntung Idamannusa (GIN) terus menunjukkan komitmennya dalam u.

Lingkungan

Peringati Hari Mangrove Sedunia, PT Guntung Idamannusa Tanam 5.000 Bibit Mangrove

Ahad, 26 Juli 2026 - 14:10:33 WIB

MANDAH – Dalam rangka memperingati Hari Mangrove Sedunia, PT Guntung Idamannusa (PT GIN) bersam.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Semarak HUT TNI ke-81, BRI Branch Office Tembilahan Sampaikan Apresiasi
05 Oktober 2026
Lapas Tembilahan Gelar Razia Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan
28 September 2026
BRI Branch Office Tembilahan dan Bea Cukai Perkuat Sinergi Dukung Ekonomi Inhil
26 September 2026
Tim Damkar PT GIN Berjibaku Sembilan Hari Jinakkan Api di Sungai Panglor
19 September 2026
PT GIN Kerahkan 38 Personel dan Peralatan, Bantu Padamkan Kebakaran Lahan Masyarakat di Kecamatan Gaung
19 September 2026
PWI Inhil Bentuk Panitia Konfercab VI, Faisal Martinus Dipercaya Memimpin Persiapan Agenda Forum Tertinggi Organisasi
17 September 2026
PT GIN, Sambu Group dan Oscar Group Komitmen Dukung Percepatan Pembangunan Islamic Center Inhil
17 September 2026
PT GIN Serahkan Sarana Damkar dan 280 Kotak Masker untuk Cegah ISPA di Tiga Kecamatan
15 September 2026
Serapan Pasar Melemah, DPRD Riau Melihat Langsung Produk Kelapa Menumpuk di Gudang SAMBU Group
11 September 2026
PT GIN Salurkan 313 Botol Vitamin Kelapa untuk Tingkatkan Produksi Petani di Desa Bantayan
09 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Semarak HUT TNI ke-81, BRI Branch Office Tembilahan Sampaikan Apresiasi
  • 2 Lapas Tembilahan Gelar Razia Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan
  • 3 BRI Branch Office Tembilahan dan Bea Cukai Perkuat Sinergi Dukung Ekonomi Inhil
  • 4 Tim Damkar PT GIN Berjibaku Sembilan Hari Jinakkan Api di Sungai Panglor
  • 5 PT GIN Kerahkan 38 Personel dan Peralatan, Bantu Padamkan Kebakaran Lahan Masyarakat di Kecamatan Gaung
  • 6 PWI Inhil Bentuk Panitia Konfercab VI, Faisal Martinus Dipercaya Memimpin Persiapan Agenda Forum Tertinggi Organisasi
  • 7 PT GIN, Sambu Group dan Oscar Group Komitmen Dukung Percepatan Pembangunan Islamic Center Inhil
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network