Tanggul Jebol, Limbah Pabrik PKS PT EMA Kepenuhan Cemari Sungai
INHILKLIK.COM, ROKAN HULU - Tanggul kolam limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di kecamatan Kepenuhan kabupaten Rokan Hulu (Rohul) jebol. Insiden ini menyebabkan tercemarnya aliran sungai batang lubuh hingga merusak ekosistem, termasuk matinya ratusan ikan di aliran sungai.
Limbah pabrik kelapa sawit PT. Eluan Mahkota (EMA) yang beroperasi di kecamatan kepenuhan cemari sungai batang lubuh dan lingkungan hidup di empat desa yang dialiri sungai.
Atas kejadian ini warga meminta kepada pemerintah untuk tegas terhadap perusahaan nakal, hingga pada sanksi pencabutan izin operasional perusahaan.
“Kami atas nama masyarakat 4 Desa yang terdampak limbah pabrik PT Ema meminta tanggungjawab perusahaan, kejadian ini juga akan Kita laporkan ke Bapak Bupati untuk mencari solusi atas permasalahan ini,” kata Camat Kepenuhan Ricko Roeandra, S.STP didampingi 4 Kades yang menjadi korban pencemaran di kantor PT EMA, Rabu (18/10/2017).
Dikatakan Ricko kejadian ini menyebabkan tercemarnya aliran sungai batang lubuh hingga merusak ekosistem, termasuk matinya ratusan ikan di aliran sungai.
“Masyarakatpun menjadi resah, sebab sungai yang selama ini mereka gunakan untuk beraktifitas sehari-hari seperti mandi, mencuci dan mencari ikan tidak bisa lagi, karena sudah tercemar limbah pabrik yang mengalir di anak sungai batang lubuh,” ungkapnya.
“Warga mendesak kepeda pemerintah untuk mencabut izin perusahaan, sebab hampir setiap tahun kejadian ini terus berulang, namun pada tahun ini merupakan kejadian yang terparah,” katanya.
Sementara itu, Manajer PT EMA, Hasoloan Sianturi mengaku bersalah dan siap bertanggungjawab. Katanya bocornya limbah sampai mencemari aliran sungai disebabkan faktor alam bukan disengaja.
“Atas nama perusahaan kami minta maaf, ini bukan kami sengaja,” terangnya singkat.
Atas kejadian ini, dinas lingkungan hidup kabupaten Rokan Hulu langsung turun kelapangan untuk mengambil sampel air limbah dan sungai yang tercemar.
Tim Dinas Lingkungan hidup dipimpin langsung Kabid Pengawasan Asdinoper bersama sejumlah anggotanya.
“Hasil lab akan keluar 15 hari kedepan, tapi secara kasat mata kita melihat adanya kelalaian dari perusahaan sehingga merusak lingkungan sekitar,” ungkapnya.
Sejauh ini pihak dinas lingkungan hidup baru bisa mengatakan terindikasi pencemaran, dan jika hasil laboraturium membuktikan limbah tidak memenuhi baku mutu maka perusahaan bakal ditindak sesuai UU 32 dikenakan sanksi pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp3 Miliar. (mcr)
PT Guntung Idamannusa Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pencegahan Karhutla, Libatkan Masyarakat Desa
Indragiri Hilir – PT Guntung Idamannusa (PT GIN) menggelar kegiatan sosialisasi dan simulasi pe.
DPRD Inhil dan Pemda Bahas Darurat Sampah Tembilahan, Sepakati Langkah Strategis
Tembilahan — Menanggapi keluhan masyarakat terkait persoalan sampah yang kian tidak terkendali .
PT SRL Gelar Rapat Penilaian Desa Bebas Api, Dua Desa Raih Reward Rp100 Juta
TEMBILAHAN - PT Sumatera Riang Lestari (SRL) Blok VI, bersama komite Desa Bebas Api yang te.
PT Guntung Idamannusa Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pencegahan dan Penanggulangan Karlahutbun
Pelangiran — PT Guntung Idamannusa (GIN), anak perusahaan Musim Mas Group, bekerja sama dengan .
PT Bumipalma Lestaripersada Gelar Apel Siaga Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla
TEMBILAHAN - Fenomena el nino yang terjadi di bulan ini menyebabkan kekeringan di berbagai .
Launching Program Gratis Penyetaraan Pendidikan, BDPN Inhil: Misi Kemanusiaan Menyelamatkan Anak Bangsa
INHIL - Yayasan Bangun Desa Payung Negeri (BDPN) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar launching Prog.
iKlik Network







