Tanggul Jebol, Limbah Pabrik PKS PT EMA Kepenuhan Cemari Sungai
INHILKLIK.COM, ROKAN HULU - Tanggul kolam limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di kecamatan Kepenuhan kabupaten Rokan Hulu (Rohul) jebol. Insiden ini menyebabkan tercemarnya aliran sungai batang lubuh hingga merusak ekosistem, termasuk matinya ratusan ikan di aliran sungai.
Limbah pabrik kelapa sawit PT. Eluan Mahkota (EMA) yang beroperasi di kecamatan kepenuhan cemari sungai batang lubuh dan lingkungan hidup di empat desa yang dialiri sungai.
Atas kejadian ini warga meminta kepada pemerintah untuk tegas terhadap perusahaan nakal, hingga pada sanksi pencabutan izin operasional perusahaan.
“Kami atas nama masyarakat 4 Desa yang terdampak limbah pabrik PT Ema meminta tanggungjawab perusahaan, kejadian ini juga akan Kita laporkan ke Bapak Bupati untuk mencari solusi atas permasalahan ini,” kata Camat Kepenuhan Ricko Roeandra, S.STP didampingi 4 Kades yang menjadi korban pencemaran di kantor PT EMA, Rabu (18/10/2017).
Dikatakan Ricko kejadian ini menyebabkan tercemarnya aliran sungai batang lubuh hingga merusak ekosistem, termasuk matinya ratusan ikan di aliran sungai.
“Masyarakatpun menjadi resah, sebab sungai yang selama ini mereka gunakan untuk beraktifitas sehari-hari seperti mandi, mencuci dan mencari ikan tidak bisa lagi, karena sudah tercemar limbah pabrik yang mengalir di anak sungai batang lubuh,” ungkapnya.
“Warga mendesak kepeda pemerintah untuk mencabut izin perusahaan, sebab hampir setiap tahun kejadian ini terus berulang, namun pada tahun ini merupakan kejadian yang terparah,” katanya.
Sementara itu, Manajer PT EMA, Hasoloan Sianturi mengaku bersalah dan siap bertanggungjawab. Katanya bocornya limbah sampai mencemari aliran sungai disebabkan faktor alam bukan disengaja.
“Atas nama perusahaan kami minta maaf, ini bukan kami sengaja,” terangnya singkat.
Atas kejadian ini, dinas lingkungan hidup kabupaten Rokan Hulu langsung turun kelapangan untuk mengambil sampel air limbah dan sungai yang tercemar.
Tim Dinas Lingkungan hidup dipimpin langsung Kabid Pengawasan Asdinoper bersama sejumlah anggotanya.
“Hasil lab akan keluar 15 hari kedepan, tapi secara kasat mata kita melihat adanya kelalaian dari perusahaan sehingga merusak lingkungan sekitar,” ungkapnya.
Sejauh ini pihak dinas lingkungan hidup baru bisa mengatakan terindikasi pencemaran, dan jika hasil laboraturium membuktikan limbah tidak memenuhi baku mutu maka perusahaan bakal ditindak sesuai UU 32 dikenakan sanksi pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp3 Miliar. (mcr)
Tim Damkar PT GIN Berjibaku Sembilan Hari Jinakkan Api di Sungai Panglor
PELANGIRAN — Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan .
PT GIN Kerahkan 38 Personel dan Peralatan, Bantu Padamkan Kebakaran Lahan Masyarakat di Kecamatan Gaung
TEMBILAHAN - PT Guntung Idamannusa (GIN) mengerahkan personel dan sejumlah peralatan pemadam keba.
PT GIN Serahkan Sarana Damkar dan 280 Kotak Masker untuk Cegah ISPA di Tiga Kecamatan
INDRAGIRI HILIR — PT Guntung Idamannusa (GIN) kembali menunjukkan kepedulianny.
Bantu Tangani Karhutla di Lahan Masyarakat Belantaraya, PT GIN Kerahkan Tim dan Peralatan Pemadam
TEMBILAHAN - PT Guntung Idamannusa (PT GIN) mengerahkan tim pemadam kebakaran dan sejumlah perala.
PT GIN Bergerak Bersama Masyarakat Cegah Karhutla di Desa Binaan
Pelangiran – PT Guntung Idamannusa (GIN) terus menunjukkan komitmennya dalam u.
Peringati Hari Mangrove Sedunia, PT Guntung Idamannusa Tanam 5.000 Bibit Mangrove
MANDAH – Dalam rangka memperingati Hari Mangrove Sedunia, PT Guntung Idamannusa (PT GIN) bersam.
iKlik Network







