Tanggul Jebol, Limbah Pabrik PKS PT EMA Kepenuhan Cemari Sungai
INHILKLIK.COM, ROKAN HULU - Tanggul kolam limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di kecamatan Kepenuhan kabupaten Rokan Hulu (Rohul) jebol. Insiden ini menyebabkan tercemarnya aliran sungai batang lubuh hingga merusak ekosistem, termasuk matinya ratusan ikan di aliran sungai.
Limbah pabrik kelapa sawit PT. Eluan Mahkota (EMA) yang beroperasi di kecamatan kepenuhan cemari sungai batang lubuh dan lingkungan hidup di empat desa yang dialiri sungai.
Atas kejadian ini warga meminta kepada pemerintah untuk tegas terhadap perusahaan nakal, hingga pada sanksi pencabutan izin operasional perusahaan.
“Kami atas nama masyarakat 4 Desa yang terdampak limbah pabrik PT Ema meminta tanggungjawab perusahaan, kejadian ini juga akan Kita laporkan ke Bapak Bupati untuk mencari solusi atas permasalahan ini,” kata Camat Kepenuhan Ricko Roeandra, S.STP didampingi 4 Kades yang menjadi korban pencemaran di kantor PT EMA, Rabu (18/10/2017).
Dikatakan Ricko kejadian ini menyebabkan tercemarnya aliran sungai batang lubuh hingga merusak ekosistem, termasuk matinya ratusan ikan di aliran sungai.
“Masyarakatpun menjadi resah, sebab sungai yang selama ini mereka gunakan untuk beraktifitas sehari-hari seperti mandi, mencuci dan mencari ikan tidak bisa lagi, karena sudah tercemar limbah pabrik yang mengalir di anak sungai batang lubuh,” ungkapnya.
“Warga mendesak kepeda pemerintah untuk mencabut izin perusahaan, sebab hampir setiap tahun kejadian ini terus berulang, namun pada tahun ini merupakan kejadian yang terparah,” katanya.
Sementara itu, Manajer PT EMA, Hasoloan Sianturi mengaku bersalah dan siap bertanggungjawab. Katanya bocornya limbah sampai mencemari aliran sungai disebabkan faktor alam bukan disengaja.
“Atas nama perusahaan kami minta maaf, ini bukan kami sengaja,” terangnya singkat.
Atas kejadian ini, dinas lingkungan hidup kabupaten Rokan Hulu langsung turun kelapangan untuk mengambil sampel air limbah dan sungai yang tercemar.
Tim Dinas Lingkungan hidup dipimpin langsung Kabid Pengawasan Asdinoper bersama sejumlah anggotanya.
“Hasil lab akan keluar 15 hari kedepan, tapi secara kasat mata kita melihat adanya kelalaian dari perusahaan sehingga merusak lingkungan sekitar,” ungkapnya.
Sejauh ini pihak dinas lingkungan hidup baru bisa mengatakan terindikasi pencemaran, dan jika hasil laboraturium membuktikan limbah tidak memenuhi baku mutu maka perusahaan bakal ditindak sesuai UU 32 dikenakan sanksi pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp3 Miliar. (mcr)
PT GIN Sosialisasikan Pencegahan dan Penanggulangan Karlahutbun di Tiga Kecamatan
TEMBILAHAN - PT Guntung Idamannusa (GIN) menggelar sosialisasi pencegahan dan penanggulangan Keba.
PT GIN Gelar Sosialisasi Karlahutbun di Gaung, ada Program Reward Rp 25 Juta untuk Desa
KUALA LAHANG - PT Guntung Idamanannusa (GIN) menggelar kegiatan sosialisasi Pencegahan dan Penang.
Desa Sentang sekitarnya ada 4 'Kandang' Ayam, Warga Sebut Asal Lalat Tidak Diketahui
SERGAI, INHILKLIK.COM - Masyarakat Desa Sentang Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupat.
BRI Kisaran Kembalikan Sungai sebagai Penyangga Kehidupan
SUMUT, INHILKLIK.COM - Indonesia merupakan salah satu negara dengan cadangan air.
Lestarikan Mangrove, PNM dan BDPN serta Unisi Tanam 4000 Pohon
INHILKLIK - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Pekanbaru, BDPN Berkolaborasi Dengan UNISI.
Tahun Kelima PT GIN Kembali Gulirkan Program Masyarakat Bebas Api 25 Juta Rupiah Perdesa
TEMBILAHAN - PT Guntung Idamannusa (GIN)kembali menggulirkan program reward bagi desa bebas api p.