• Jumat, 24 April 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Nasional

Pengacara: KPK Sentuh Setya Novanto, Saya Hajar!

Redaksi

Rabu, 08 November 2017 14:21:33 WIB
Cetak
Pengacara: KPK Sentuh Setya Novanto, Saya Hajar!

INHILKLIK.COM, JAKARTA – Sampai kemarin, kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyatakan sama sekali belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat tersebut pun sebelumnya beredar di kalangan awak media yang menjadi bukti bahwa Ketua Umum Partai Golkar itu telah dijadikan tersangka (lagi) dalam kasus korupsi e-KTP.

Fredrich juga menyebut, Novanto pun sama sekali belum menerima SPDP dimaksud.

“Tidak ada (SPDP dari KPK),” kata dia tegas, kemarin.

Karena itu, dia menganggap SPDP yang beredar sejak kemarin tidak benar dan merupakan berita hoax alias tidak benar.

Apalagi, sambung Fredrich, berdasar pemberitaan salah satu media massa daring, Jubir KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa KPK sama sekali belum menerbitkan SPDP untuk kliennya.

Dia pun mengaku tidak peduli meski sumber Jawa Pos (induk grup pojoksatu.id) di KPK sudah memastikan kebenaran SPDP tersebut.

“Jadi gini, yang berhak mewakili institusi itu adalah jubir. Mau direktur, mau deputi, tidak berhak,” ucap dia.

Karena itu, Fredrich tidak peduli dengan informasi yang dia anggap masih simpang siur itu.

“Karena Febri Diansyah telah secara resmi menyatakan di depan pers,” tegasnya lagi.

Namun demikian, apabila KPK memang sudah menerbitkan SPDP untuk Setnov, dia menegaskan tidak tinggal diam.

“Coba sentuh, saya hajar,” ungkap dia.

Maksud keterangan tersebut tidak lain dia bakal melaporkan KPK ke Mabes Polri yang menurutnya menjadi hak kliennya untuk membela diri.

Apalagi setelah putusan sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan 29 September lalu dibacakan.

“Sangat jelas kata-katanya,” ucap dia.

Di antaranya, lanjut Fredrich, putusan yang berbunyi perintah kepada KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Setnov yang dilakukan berdasar sprindik 17 Juli lalu.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan, dengarkan Pak ya, untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto berdasarkan surat perintah penyidikan nomor sekian, sekian, sekian (sprindik Juli 2017),” tekan dia sambil membaca sebagian putusan sidang gugatan praperadilan tersebut.

Berdasar putusan tersebut, Fredrich menegaskan, KPK tidak punya alasan maupun landasan hukum apapun untuk memeriksa atau menetapkan Setnov sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

“Karena putusan itu sudah mengunci. Sudah mengatakan tidak boleh melakukan penyidikan terhadap Setya Novanto sebagaimana yang tertera dari sprindik. Sprindiknya itu isinya apa? e-KTP 2011,” terangnya.

Dengan dasar itu pula, Fredrich siap melaporkan KPK apabila tetap menyidik Setnov dengan objek yang sama yakni kasus dugaan korupsi e-KTP.

“Saya tidak akan segan-segan. Saya akan jerat dengan 216 KUHP, 421 KUHP juncto pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999. Saya jerat lagi dengan 414 KUHP,” ujar dia.

“Karena apa? Saya bukan asal ngomong. Karena putusan itu sudah sangat jelas,” tegasnya.

 

 

(pojoksatu)


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Ketum BPC HIPMI Inhil Ardiansyah Julor Dukung Akbar Himawan Buchari Jadi Menpora

Senin, 15 September 2025 - 16:02:02 WIB

TEMBILAHAN – Ketua Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupate.

Nasional

2025 Harga Rokok Naik, Pemerintah Batasi Konsumsi Produk Berdampak Negatif bagi Kesehatan

Sabtu, 14 Desember 2024 - 12:07:53 WIB

INHILKLIK - Pemerintah telah menetapkan harga jual eceran (HJE) rokok untuk 2025.Meski tar.

Nasional

Rupiah Melemah di Awal Perdagangan

Senin, 09 Desember 2024 - 12:35:24 WIB

INHILKLIK - Nilai tukar rupiah pada perdagangan hari ini Senin (9/12/2024) terhadap kurs dolar Am.

Nasional

Potensi Transaksi Judi Online Mencapai Rp 1.000 Triliun pada 2026

Senin, 18 November 2024 - 10:21:25 WIB

INHILKLIK - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, potensi transaksi judi online me.

Nasional

Indonesia Bakal Impor Beras 1 Juta Ton

Rabu, 30 Oktober 2024 - 11:28:48 WIB

INHILKLIK - Pemerintah membuka peluang impor beras 1 juta ton. Menteri Koordinator bidang Pangan .

Nasional

Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp6.623 Triliun

Selasa, 15 Oktober 2024 - 12:39:33 WIB

INHILKLIK - Dalam rangka menjaga agar struktur Utang Luar Negeri (ULN) tetap sehat, Bank Indonesi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
‎Diwarnai Skorsing 12 Jam, Konfercab ke-V GMNI Inhil Lahirkan Pemimpin Baru
23 April 2026
Konfercab V GMNI Inhil Dihadiri Ketua Pertama GMNI Inhil
22 April 2026
Dinas Perikanan Inhil Sudah Keluarkan 551 Rekomedasi Aplikasi XSTAR untuk Nelayan, Dorong Subsidi BBM Tepat Sasaran
21 April 2026
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Lebih dari Kemitraan, Sambu Group Perkuat Ekosistem Lewat Kenduri Kelapa
17 April 2026
PT Guntung Idamannusa Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pencegahan Karhutla, Libatkan Masyarakat Desa
14 April 2026
Kades dan Bhabinkamtibmas Tanjung Simpang Imbau Masyarakat Jangan Membakar Lahan
09 April 2026
DPRD Inhil dan Pemda Bahas Darurat Sampah Tembilahan, Sepakati Langkah Strategis
31 Maret 2026
PT RSUP Sigap Tangani Karhutla di Labuan Bilik Inhil
31 Maret 2026
Kadis Koperindag Inhil Angkat Bicara soal Lonjakan Harga Ayam dan Daging Jelang Lebaran ‎
20 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 ‎Diwarnai Skorsing 12 Jam, Konfercab ke-V GMNI Inhil Lahirkan Pemimpin Baru
  • 2 Konfercab V GMNI Inhil Dihadiri Ketua Pertama GMNI Inhil
  • 3 Dinas Perikanan Inhil Sudah Keluarkan 551 Rekomedasi Aplikasi XSTAR untuk Nelayan, Dorong Subsidi BBM Tepat Sasaran
  • 4 DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
  • 5 Lebih dari Kemitraan, Sambu Group Perkuat Ekosistem Lewat Kenduri Kelapa
  • 6 PT Guntung Idamannusa Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pencegahan Karhutla, Libatkan Masyarakat Desa
  • 7 Kades dan Bhabinkamtibmas Tanjung Simpang Imbau Masyarakat Jangan Membakar Lahan
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network