Gerakan Melegalkan LGBT di Indonesia Tersistematis
INHILKLIK.COM, JAKARTA - Pemohon uji materi Pasal Kesusilaan di Mahkamah Konstitusi (MK), Euis Sunarti melihat terdapat gerakan sistematis dari kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Berdasarkan diskusi yang ia lakukan bersama kaum LGBT, mereka memang mencari anak remaja untuk dijadikan pasangannya.
"Kita melihat yang disebut gerakan sistematis. Itu karena memang ada upaya, dari awalnya sekadar perlindungan di antara mereka, kemudian mereka ingin diakui," ujar Profesor asal Institut Pertanian Bogor (IPB) itu dalam diskusi yang dilakukan di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, seperti dilansir Republika, Sabtu (23/12/2017).
Ketika ingin diakui, kata Euis, kaum LGBT melakukan promosi. Mereka membuat suatu gerakan yang sistematis dengan visi-misi untuk kepentingan LGBT dan perlindungan di antara mereka.
"Dengan support dana, SDM yang memadai, bagaimana mereka mempromosikan ke legislatif, eksekutif, ke Komnas HAM," katanya.
Euis mengatakan, kegiatan itu bisa dilakukan dengan kampanye dan sebagainya. Hal itu, jelas dia, tentu mengintimidasi para orang tua yang menginginkan anak-anaknya selamat dari perilaku LGBT.
"Banyak orang tua yang rentan tidak bisa melindungi anaknya. Itulah alasan kenapa kami melakukan JR karena (terdapat) kekosongan hukum. Dan kami meminta, hanya meminta, pasalnya kan sudah ada tinggal perluasan maknanya," jelas Euis.
Usai diskusi Euis menjelaskan, kaum LGBT lebih sering menyasar anak-anak dan remaja untuk didekati. Itu ia dapatkan dari salah satu forum diskusi yang ia lakukan saat turun ke lapangan mencari data.
"Saya FGD, ngobrol dengan mereka, 'ya bu kami tahu persis kok pasangan kami tidak mungkin setia. Jadi kalau tidak mungkin setia, ya saya juga cari yang lain.' Siapa yg dicari? Bukan orang tua tapi anak-anak muda," kata Euis.
Ia juga menjelaskan, mereka mengajak dengan berbagai cara dan cara-caranya halus. Karena itu, masyarakat harus lebih peduli terkait hal tersebut. Masyarakat harus dapat mencegah hal itu.
"Yang kami khawatirkan, ketika perbuatan ini tidak dinyatakan ilegal dalam hukum karna tidak ada pasalnya, maka seperti penggerebekan pesta seks gay di beberapa tempat, itu kan lolos," katanya.
Kemudian, terang dia, ketika perbuatan ini tidak dikatakan sebagai ilegal, maka organisasi yang mengusung visi-misi LGBT juga tidak bisa ditindak. Karena perbuatannya dianggap tak ilegal, maka organisasi yang mengembangkan visi-misi tersebut menjadi tidak bisa diilegalkan.
"Suatu organisasi masyarakat bisa dikatakan tidak boleh mengembangkan suatu visi-misi ketika perbuatannya dikatakan ilegal. Kalo tidak ada, tidak ada alasan. Makanya mereka tenang-tenang saja. Ini yang kami khawatirkan," ungkapnya. (rakyatku)
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.
Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.
Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal
Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.
Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total
Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.
Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan
TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.
iKlik Network







