Gerakan Melegalkan LGBT di Indonesia Tersistematis
INHILKLIK.COM, JAKARTA - Pemohon uji materi Pasal Kesusilaan di Mahkamah Konstitusi (MK), Euis Sunarti melihat terdapat gerakan sistematis dari kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Berdasarkan diskusi yang ia lakukan bersama kaum LGBT, mereka memang mencari anak remaja untuk dijadikan pasangannya.
"Kita melihat yang disebut gerakan sistematis. Itu karena memang ada upaya, dari awalnya sekadar perlindungan di antara mereka, kemudian mereka ingin diakui," ujar Profesor asal Institut Pertanian Bogor (IPB) itu dalam diskusi yang dilakukan di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, seperti dilansir Republika, Sabtu (23/12/2017).
Ketika ingin diakui, kata Euis, kaum LGBT melakukan promosi. Mereka membuat suatu gerakan yang sistematis dengan visi-misi untuk kepentingan LGBT dan perlindungan di antara mereka.
"Dengan support dana, SDM yang memadai, bagaimana mereka mempromosikan ke legislatif, eksekutif, ke Komnas HAM," katanya.
Euis mengatakan, kegiatan itu bisa dilakukan dengan kampanye dan sebagainya. Hal itu, jelas dia, tentu mengintimidasi para orang tua yang menginginkan anak-anaknya selamat dari perilaku LGBT.
"Banyak orang tua yang rentan tidak bisa melindungi anaknya. Itulah alasan kenapa kami melakukan JR karena (terdapat) kekosongan hukum. Dan kami meminta, hanya meminta, pasalnya kan sudah ada tinggal perluasan maknanya," jelas Euis.
Usai diskusi Euis menjelaskan, kaum LGBT lebih sering menyasar anak-anak dan remaja untuk didekati. Itu ia dapatkan dari salah satu forum diskusi yang ia lakukan saat turun ke lapangan mencari data.
"Saya FGD, ngobrol dengan mereka, 'ya bu kami tahu persis kok pasangan kami tidak mungkin setia. Jadi kalau tidak mungkin setia, ya saya juga cari yang lain.' Siapa yg dicari? Bukan orang tua tapi anak-anak muda," kata Euis.
Ia juga menjelaskan, mereka mengajak dengan berbagai cara dan cara-caranya halus. Karena itu, masyarakat harus lebih peduli terkait hal tersebut. Masyarakat harus dapat mencegah hal itu.
"Yang kami khawatirkan, ketika perbuatan ini tidak dinyatakan ilegal dalam hukum karna tidak ada pasalnya, maka seperti penggerebekan pesta seks gay di beberapa tempat, itu kan lolos," katanya.
Kemudian, terang dia, ketika perbuatan ini tidak dikatakan sebagai ilegal, maka organisasi yang mengusung visi-misi LGBT juga tidak bisa ditindak. Karena perbuatannya dianggap tak ilegal, maka organisasi yang mengembangkan visi-misi tersebut menjadi tidak bisa diilegalkan.
"Suatu organisasi masyarakat bisa dikatakan tidak boleh mengembangkan suatu visi-misi ketika perbuatannya dikatakan ilegal. Kalo tidak ada, tidak ada alasan. Makanya mereka tenang-tenang saja. Ini yang kami khawatirkan," ungkapnya. (rakyatku)
Banjir Bandang Tewaskan 60 Orang di Afganistan
INHILKLIK - Banjir bandang akibat hujan musiman di Provinsi Baghlan di Afganistan utara menewaska.
Rahmad Tewas Diterkam Harimau saat Bekerja di Hutan Tanaman Industri
INHILKLIK - Konflik antara manusia dengan satwa kembali terjadi. Kali.
Polisi Buru Mobil Ugal-ugalan di Jalan Sudirman
INHILKLIK - Terekam video yang memperlihatkan sebuah mobil Toyota Rush melaju dengan kecepatan ti.
Warga Kampar Resah, Gajah Liar Rusak Kebun dan Masuk Perkampungan
INHILKLIK - Warga Desa Koto Tibun, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar resah. Sebab, sudah dua pek.
Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Juni
INHILKLIK - Pemerintah segera memulai tahapan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), baik un.
Rela Terabas Lumpur, Secarik Kisah Polri Wujudkan Pemilu Damai 2024 di Pinggiran Kota Seribu Parit
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Polsek Tembilahan Hulu merupakan salah satu dari 20 .