PILIHAN
Paripurna Ke-4 DPRD Inhil, Ranperda Desa Adat Dikembalikan Ke Pemda Untuk Ditinjau Ulang
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat Paripurna ke-4, dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) II terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Inhil, Jum'at (12/6/2015) malam.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Feriyandi didampingi Ketua DPRD, Dani M Nursalam ini dihadiri 31 anggota DPRD dan sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemkab Inhil.
Juru Bicara Pansus II, Okta Hasanatan dalam penyampaian laporannya yang dilanjutkan oleh Ketua Pansus II, HM Yusuf Said mengatakan, dari 6 Ranperda yang telah diusulkan oleh Pemkab Inhil pada Rapat Paripurna berrapa waktu lalu, 5 Ranperda diantaranya dinyatakan telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Sedangkan 1 Ranperda lainnya, yakni tentang penetapan Desa Adat dikembalikan kepada Pemda, untuk dilakukan pengkajian lebih lanjut, Ujar Yusuf.
Pengembalian Ranperda tentang penetapan Desa Adat ini, setelah melalui pembahasan dengan berbagai pihak, seperti perwakilan paguyuban dan organisasi masyarakat, SKPD terkait, Camat dan Kepala Desa (Kades) di Negeri Seribu Parit.
"Dari hasil pembahasan dan public hearing tersebut, perlu adanya kajian lebih lanjut tentang penetapan desa adat, dikarenakan masyarakat Inhil heterogen, sehingga disimpulkan belum ada desa yang bisa ditetapkan menjadi desa adat," terangnya.
Sementara itu, H Rosman Malomo, Wabup Inhil menjelaskan, dengan telah ditetapkannya 5 Ranperda menjadi Perda, maka selanjutnya perlu dilakukan berbagai langkah konkrit, dalam upaya penerapan Perda tersebut di lapangan.
"Marilah sama-sama kita mensosialisasikan Perda ini, supaya pelaksanaannya berjalan dengan baik dan lancar," imbuhnya.
Untuk diketahui, 5 Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda, yaitu Ranperda tentang pelaksanaan Ibadah Haji, Ranperda tentang Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ), Ranperda tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Penetapan dan Pemberhentian Kepala Desa, Ranperda tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). (Aditya)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Banjir Bandang Tewaskan 60 Orang di Afganistan
INHILKLIK - Banjir bandang akibat hujan musiman di Provinsi Baghlan di Afganistan utara menewaska.
Rahmad Tewas Diterkam Harimau saat Bekerja di Hutan Tanaman Industri
INHILKLIK - Konflik antara manusia dengan satwa kembali terjadi. Kali.
Polisi Buru Mobil Ugal-ugalan di Jalan Sudirman
INHILKLIK - Terekam video yang memperlihatkan sebuah mobil Toyota Rush melaju dengan kecepatan ti.
Warga Kampar Resah, Gajah Liar Rusak Kebun dan Masuk Perkampungan
INHILKLIK - Warga Desa Koto Tibun, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar resah. Sebab, sudah dua pek.
Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Juni
INHILKLIK - Pemerintah segera memulai tahapan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), baik un.
Rela Terabas Lumpur, Secarik Kisah Polri Wujudkan Pemilu Damai 2024 di Pinggiran Kota Seribu Parit
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Polsek Tembilahan Hulu merupakan salah satu dari 20 .
TULIS KOMENTAR +INDEKS