PILIHAN
Paripurna Ke-4 DPRD Inhil, Ranperda Desa Adat Dikembalikan Ke Pemda Untuk Ditinjau Ulang
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat Paripurna ke-4, dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) II terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Inhil, Jum'at (12/6/2015) malam.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Feriyandi didampingi Ketua DPRD, Dani M Nursalam ini dihadiri 31 anggota DPRD dan sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemkab Inhil.
Juru Bicara Pansus II, Okta Hasanatan dalam penyampaian laporannya yang dilanjutkan oleh Ketua Pansus II, HM Yusuf Said mengatakan, dari 6 Ranperda yang telah diusulkan oleh Pemkab Inhil pada Rapat Paripurna berrapa waktu lalu, 5 Ranperda diantaranya dinyatakan telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Sedangkan 1 Ranperda lainnya, yakni tentang penetapan Desa Adat dikembalikan kepada Pemda, untuk dilakukan pengkajian lebih lanjut, Ujar Yusuf.
Pengembalian Ranperda tentang penetapan Desa Adat ini, setelah melalui pembahasan dengan berbagai pihak, seperti perwakilan paguyuban dan organisasi masyarakat, SKPD terkait, Camat dan Kepala Desa (Kades) di Negeri Seribu Parit.
"Dari hasil pembahasan dan public hearing tersebut, perlu adanya kajian lebih lanjut tentang penetapan desa adat, dikarenakan masyarakat Inhil heterogen, sehingga disimpulkan belum ada desa yang bisa ditetapkan menjadi desa adat," terangnya.
Sementara itu, H Rosman Malomo, Wabup Inhil menjelaskan, dengan telah ditetapkannya 5 Ranperda menjadi Perda, maka selanjutnya perlu dilakukan berbagai langkah konkrit, dalam upaya penerapan Perda tersebut di lapangan.
"Marilah sama-sama kita mensosialisasikan Perda ini, supaya pelaksanaannya berjalan dengan baik dan lancar," imbuhnya.
Untuk diketahui, 5 Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda, yaitu Ranperda tentang pelaksanaan Ibadah Haji, Ranperda tentang Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ), Ranperda tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Penetapan dan Pemberhentian Kepala Desa, Ranperda tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). (Aditya)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.
Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.
Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal
Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.
Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total
Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.
Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan
TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS
iKlik Network







