• Rabu, 29 Juli 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home

Anak Pelaku Penggigit Polisi Minta Kasus Emaknya Tak Lanjut

Redaksi

Senin, 26 Februari 2018 23:54:52 WIB
Cetak
Anak Pelaku Penggigit Polisi Minta Kasus Emaknya Tak Lanjut

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Setelah menghebohkan melalui videonya menggigit tangan seorang petugas polisi, Anik Tri Kurniawati atau ATK ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis.

Saat ini, pelaku masih dirawat di bangsal jiwa RSUD dr Loekmono Hadi Kudus, Jawa Tengah.

Anik diduga melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 212 KUHP tentang Perbuatan Melawan Aparat Hukum, dan Pasal 213 ayat 1 tentang Paksaan dan Perlawanan. Ancaman hukumannya sekitar lima tahun.

Vellanika FS, anak pertama Anik berharap, kasus ibunya di kepolisian tidak berlanjut. Karena kasus menggigit tangan Briptu Erlangga Hananda Seto dilatarbelakangi depresi. ”Kami tentu sedih kalau ibu ditahan. Sebab, ibu saya itu depresi,” tuturnya kemarin.

Bahkan, hingga kemarin belum menjenguk ibunya. Karena sudah diberi pesan untuk tidak menjenguk dulu. Namun, berdasarkan informasi dari perawat, kondisi ibunya semakin membaik. Tidak lagi marah-marah seperti yang terekam kamera. ”Kami serahkan semua ke dokter. Berharap ibu segera sembuh,” ungkapnya.

Untuk itu, dia masih menunggu hasil diagnosis dokter tentang kondisi kejiwaan Anik. Bahkan ada rencana ibunya akan diperiksa lebih lanjut di Semarang. ”Kalau memang harus dibawa ke Semarang kami ikut saja. Yang penting ibu saya sehat dulu,” harapnya.

Ketua RT 3 RW 5, Desa Jepang Pakis, Kecamatan Jati, Sulikan berharap, ada kebijaksanaan dari polisi. Karena kondisi Anik lagi depresi.

Sulikan juga berharap, Polres Kudus menunggu hasil diagnosis dokter terlebih dahulu. Sepahamannya, kalau ada orang dengan gangguan jiwa terkena masalah, kasusnya tidak diperpanjang. Dengan begitu kondisinya bisa pulih kembali.

”Kalau bisa kasus ini dihentikan. Biarkan ibu Anik dirawat lalu dipulangkan. Kasihan,” harapnya.

Di sisi lain, dosen Program Studi Hukum Universitas Muria Kudus (UMK) Yusuf Istanto mengatakan, ATK yang menjadi tersangka dalam perkara melawan petugas telah diatur dalam pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

”Hakimlah yang berkuasa memutuskan tentang dapat tidaknya terdakwa dipertanggungjawabkan atas perbuatannya itu. Meskipun ia dapat pula meminta nasihat dari dokter penyakit jiwa. Pada praktiknya di persidangan, untuk membuktikan seseorang mengalami gangguan kejiwaan dihadirkan saksi ahli terkait masalah tersebut,” tuturnya.

Meski begitu, dia menyampaikan, dalam pidana mengenal perbuatan seseorang tak dapat dipidana. Meskipun, nyata perbuatan pidananya sepanjang terdapat alasan pembenar dan pemaaf.

”Untuk kasus ibu ATK dapat dikategorikan alasan pemaaf. Yaitu, alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana,” ungkapnya.

 

 

pojoksatu.id


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Material Perawatan Jalan Sungai Beringin Sudah Datang, Dani M Nursalam: Tolong Disegerakan

Senin, 19 April 2021 - 17:20:54 WIB

INHILKLIK.COM -  Material perawatan ruas jalan Sei Beringin kelurahan Sungai Beringin Kecama.

Warga Mengeluh, Jalan Sungai Beringin Tembilahan Penuh Lobang

Senin, 12 April 2021 - 16:19:51 WIB

INHILKLIK.COM TEMBILAHAN - Warga yang tinggal disepanjang Jalan Sungai Beringin Kelurahan Su.

banyak Yang Rusak, Dinas PUTR Akan Fokus Perbaiki Jembatan Tahun 2021

Ahad, 11 April 2021 - 18:48:28 WIB

INHILKLIK.COM TEMBILAHAN - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Indragiri Hilir (.

Perintah Jokowi ke Sri Mulyani dan Erick, Utamakan Dana Nasabah

Rabu, 05 Februari 2020 - 00:00:49 WIB

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kep.

Anggota DPRD Riau Mira Roza Menghadiri, Milad ke VI Ikatan Wanita Minang Riau di Duri

Sabtu, 25 Januari 2020 - 17:55:12 WIB

Duri,- Milad IWMR Mandau yang ke VI ini di laksanakan di Gedung Bathin Betuah Kecamatan Mandau, d.

Pengukuhan Pucuk Adat dan Pucuk Suku Diawali Pemotongan Kerbau

Jumat, 24 Januari 2020 - 21:35:09 WIB

INHILKLIK.COM, KAMPAR - Prosesi Pemotongan Kerbau dan Pendirian Bendera Suk.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Peringati Hari Mangrove Sedunia, PT Guntung Idamannusa Tanam 5.000 Bibit Mangrove
26 Juli 2026
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
15 Juli 2026
Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
07 Juli 2026
Panglima DPD Laskar Melayu Riau Inhil Lantik Serentak Enam Panglima DPC Kecamatan di Pulau Burung
07 Juli 2026
BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
07 Juli 2026
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
06 Juli 2026
Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil di Lahan Ketahanan Pangan
06 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil Hingga Panen
05 Juli 2026
Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
04 Juli 2026
Pemdes Sungai Intan Salurkan Honor Perangkat Desa
03 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Peringati Hari Mangrove Sedunia, PT Guntung Idamannusa Tanam 5.000 Bibit Mangrove
  • 2 Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
  • 3 Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
  • 4 Panglima DPD Laskar Melayu Riau Inhil Lantik Serentak Enam Panglima DPC Kecamatan di Pulau Burung
  • 5 BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
  • 6 PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
  • 7 Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil di Lahan Ketahanan Pangan
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network