• Senin, 19 Oktober 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Aborsi di Kamar Mandi, Pasangan ini Dibekuk. Polisi Polisi Gali Janin Yang Dikubur

Redaksi

Selasa, 06 Maret 2018 23:49:01 WIB
Cetak
Aborsi di Kamar Mandi, Pasangan ini Dibekuk. Polisi Polisi Gali Janin Yang Dikubur

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Sepasang pelaku aborsi ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya. Kedua tersangka diduga hanya sebatas hubungan pacaran. Menurut informasi dari kepolisian, kasus ini terungkap Senin (5/3/2018) kemarin.

Pelaku yang ditangkap berinisial RR (25) dan pasangannya KRA (20). Kasus ini bermula dari laporan keluarga pelaku. Dimana pelaku diketahui telah melakukan aborsi dan mengubur janin bayi di sekitaran rumahnya di Jalan Kapau Sari Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau.

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Ipda Budi Winarko menjelaskan, kedua pelaku melakukan aborsi pada tanggal 10 Januari 2018 lalu sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Pinang Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

"Pengakuan tersangka, aksi (aborsi) dilakukan di kamar mandi," ujar Budi, Selasa (6/3/2018).

Kemudian, ibu dari tersangka KRA menemukan darah berserakan di kamar mandi tersebut. Namun, tersangka mengaku itu adalah darah datang bulan.

Beberapa hari setelah itu, akhirnya orang tuanya mengetahui perbuatan pelaku. Sehingga, dilaporkan ke Polsek Tenayan Raya.

"Setelah kita lakukan penyelidikan, kedua tersangka kita tangkap di lokasi berbeda," kata Budi.

Sehingga, pihak kepolisian melakukan penggalian terhadap janin bayi yang dikubur, namun sudah tidak utuh.

Barang bukti yang diamankan, janin bayi jenis kelamin laki-laki diperkirakan berusia enam bulan dan tas ransel warna hitam.

"Tas ransel yang kita aman digunakan pelaku untuk tempat orok bayi," kata Budi.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, motif melakukan aborsi karena tersangka RR tidak mau menikah dengan KRA dan takut ketahuan oleh orang tuanya.

"Perbuatan itu sudah direncanakan oleh kedua tersangka," ujarnya.

Lalu, bagaimana cara pelaku membunuh bayi yang ada di dalam janinnya itu?.

Pengakuan tersangka, lanjut Budi, aborsi dilakukan dengan cara menelan sejenis obat khusus menggugurkan kandungan seharga Rp200 ribu per butir.

"Setelah diminum satu butir belum ada reaksi. Sehingga dilakukan berulang, namun juga belum bereaksi," kata Budi.

Akhirnya, tersangka KRA memasukkan satu butir obat tersebut ke liang kewanitaannya.

Sehingga pada Rabu 10 Januari 2018 sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku merasakan sakit pada perutnya.

Lalu, pelaku masuk ke kamar mandi untuk mengeluarkan janin bayi yang sudah tak bernyawa.

"Tersangka memasukkan janin bayi kedalam pelastik. Setelah itu tersangka menghubungi pacarnya untuk memberitahu gugurnya bayi mereka," sebut Budi.

Tersangka KRA sempat menangis menyesali perbuatannya itu. Kemudian, pacarnya RR pergi ke depan rumahnya untuk mengubur janin bayi tersebut.

"Janin bayi yang dikubur pelaku diberi tanda dua batang pisang," kata Budi.

Oleh karena itu, sementara pelaku dijerat dengan Pasal 194 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.

sumber: riauaktual


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Lapas Tembilahan Gelar Razia Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan

Senin, 28 September 2026 - 23:34:44 WIB

TEMBILAHAN — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan melaksanakan .

Hukrim

Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:10:57 WIB

Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.

Hukrim

PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi

Senin, 06 Juli 2026 - 17:49:05 WIB

PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.

Hukrim

PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:51:34 WIB

PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.

Hukrim

Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:24:33 WIB

PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.

Hukrim

Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:07:11 WIB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
PKB Inhil akan Gelar Pengukuhan Pengurus, Orientasi Politik dan Mukercab 2026–2031
15 Oktober 2026
Aliansi Masyarakat dan Telkom Bertemu, Siap Dukung Penertiban Infrastruktur di Inhil
14 Oktober 2026
Dukung Ekonomi Petani, PT GIN Salurkan 1.000 Bibit Kelapa di Simpang Kateman
13 Oktober 2026
PT GIN Hadir untuk Pendidikan, 270 Siswa Terima Bantuan Seragam dan Sepatu
13 Oktober 2026
Cegah Stunting, PT GIN Salurkan Makanan Tambahan untuk Dua Desa Binaan di Pelangiran
13 Oktober 2026
Semarak HUT TNI ke-81, BRI Branch Office Tembilahan Sampaikan Apresiasi
05 Oktober 2026
Lapas Tembilahan Gelar Razia Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan
28 September 2026
BRI Branch Office Tembilahan dan Bea Cukai Perkuat Sinergi Dukung Ekonomi Inhil
26 September 2026
Tim Damkar PT GIN Berjibaku Sembilan Hari Jinakkan Api di Sungai Panglor
19 September 2026
PT GIN Kerahkan 38 Personel dan Peralatan, Bantu Padamkan Kebakaran Lahan Masyarakat di Kecamatan Gaung
19 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Aliansi Masyarakat dan Telkom Bertemu, Siap Dukung Penertiban Infrastruktur di Inhil
  • 2 Dukung Ekonomi Petani, PT GIN Salurkan 1.000 Bibit Kelapa di Simpang Kateman
  • 3 PT GIN Hadir untuk Pendidikan, 270 Siswa Terima Bantuan Seragam dan Sepatu
  • 4 Cegah Stunting, PT GIN Salurkan Makanan Tambahan untuk Dua Desa Binaan di Pelangiran
  • 5 Semarak HUT TNI ke-81, BRI Branch Office Tembilahan Sampaikan Apresiasi
  • 6 Lapas Tembilahan Gelar Razia Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan
  • 7 BRI Branch Office Tembilahan dan Bea Cukai Perkuat Sinergi Dukung Ekonomi Inhil
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network