• Sabtu, 25 April 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Aborsi di Kamar Mandi, Pasangan ini Dibekuk. Polisi Polisi Gali Janin Yang Dikubur

Redaksi

Selasa, 06 Maret 2018 23:49:01 WIB
Cetak
Aborsi di Kamar Mandi, Pasangan ini Dibekuk. Polisi Polisi Gali Janin Yang Dikubur

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Sepasang pelaku aborsi ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya. Kedua tersangka diduga hanya sebatas hubungan pacaran. Menurut informasi dari kepolisian, kasus ini terungkap Senin (5/3/2018) kemarin.

Pelaku yang ditangkap berinisial RR (25) dan pasangannya KRA (20). Kasus ini bermula dari laporan keluarga pelaku. Dimana pelaku diketahui telah melakukan aborsi dan mengubur janin bayi di sekitaran rumahnya di Jalan Kapau Sari Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau.

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Ipda Budi Winarko menjelaskan, kedua pelaku melakukan aborsi pada tanggal 10 Januari 2018 lalu sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Pinang Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

"Pengakuan tersangka, aksi (aborsi) dilakukan di kamar mandi," ujar Budi, Selasa (6/3/2018).

Kemudian, ibu dari tersangka KRA menemukan darah berserakan di kamar mandi tersebut. Namun, tersangka mengaku itu adalah darah datang bulan.

Beberapa hari setelah itu, akhirnya orang tuanya mengetahui perbuatan pelaku. Sehingga, dilaporkan ke Polsek Tenayan Raya.

"Setelah kita lakukan penyelidikan, kedua tersangka kita tangkap di lokasi berbeda," kata Budi.

Sehingga, pihak kepolisian melakukan penggalian terhadap janin bayi yang dikubur, namun sudah tidak utuh.

Barang bukti yang diamankan, janin bayi jenis kelamin laki-laki diperkirakan berusia enam bulan dan tas ransel warna hitam.

"Tas ransel yang kita aman digunakan pelaku untuk tempat orok bayi," kata Budi.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, motif melakukan aborsi karena tersangka RR tidak mau menikah dengan KRA dan takut ketahuan oleh orang tuanya.

"Perbuatan itu sudah direncanakan oleh kedua tersangka," ujarnya.

Lalu, bagaimana cara pelaku membunuh bayi yang ada di dalam janinnya itu?.

Pengakuan tersangka, lanjut Budi, aborsi dilakukan dengan cara menelan sejenis obat khusus menggugurkan kandungan seharga Rp200 ribu per butir.

"Setelah diminum satu butir belum ada reaksi. Sehingga dilakukan berulang, namun juga belum bereaksi," kata Budi.

Akhirnya, tersangka KRA memasukkan satu butir obat tersebut ke liang kewanitaannya.

Sehingga pada Rabu 10 Januari 2018 sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku merasakan sakit pada perutnya.

Lalu, pelaku masuk ke kamar mandi untuk mengeluarkan janin bayi yang sudah tak bernyawa.

"Tersangka memasukkan janin bayi kedalam pelastik. Setelah itu tersangka menghubungi pacarnya untuk memberitahu gugurnya bayi mereka," sebut Budi.

Tersangka KRA sempat menangis menyesali perbuatannya itu. Kemudian, pacarnya RR pergi ke depan rumahnya untuk mengubur janin bayi tersebut.

"Janin bayi yang dikubur pelaku diberi tanda dua batang pisang," kata Budi.

Oleh karena itu, sementara pelaku dijerat dengan Pasal 194 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.

sumber: riauaktual


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:07:11 WIB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.

Hukrim

Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025

Senin, 08 Desember 2025 - 16:41:32 WIB

TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.

Hukrim

Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan

Ahad, 23 November 2025 - 09:46:39 WIB

Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan upacar.

Hukrim

Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Dimulai, Polres Inhil Sasar 7 Pelanggar Lalin

Selasa, 18 November 2025 - 16:10:13 WIB

INHIL - Kapolres Indragiri Hilir  AKBP Farouk Oktora memimpin langsung Apel Pasukan Operasi .

Hukrim

Kejari Inhil Tetapkan Unsur Pimpinan Baznas sebagai Tersangka Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:49:08 WIB

Tembilahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan .

Hukrim

GMNI Inhil Ajukan Permohonan Hearing ke Kejari Tembilahan, Soroti Dugaan Korupsi di KPUD

Selasa, 05 Agustus 2025 - 14:06:37 WIB

Tembilahan — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
‎Diwarnai Skorsing 12 Jam, Konfercab ke-V GMNI Inhil Lahirkan Pemimpin Baru
23 April 2026
Konfercab V GMNI Inhil Dihadiri Ketua Pertama GMNI Inhil
22 April 2026
Dinas Perikanan Inhil Sudah Keluarkan 551 Rekomedasi Aplikasi XSTAR untuk Nelayan, Dorong Subsidi BBM Tepat Sasaran
21 April 2026
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Lebih dari Kemitraan, Sambu Group Perkuat Ekosistem Lewat Kenduri Kelapa
17 April 2026
PT Guntung Idamannusa Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pencegahan Karhutla, Libatkan Masyarakat Desa
14 April 2026
Kades dan Bhabinkamtibmas Tanjung Simpang Imbau Masyarakat Jangan Membakar Lahan
09 April 2026
DPRD Inhil dan Pemda Bahas Darurat Sampah Tembilahan, Sepakati Langkah Strategis
31 Maret 2026
PT RSUP Sigap Tangani Karhutla di Labuan Bilik Inhil
31 Maret 2026
Kadis Koperindag Inhil Angkat Bicara soal Lonjakan Harga Ayam dan Daging Jelang Lebaran ‎
20 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 ‎Diwarnai Skorsing 12 Jam, Konfercab ke-V GMNI Inhil Lahirkan Pemimpin Baru
  • 2 Konfercab V GMNI Inhil Dihadiri Ketua Pertama GMNI Inhil
  • 3 Dinas Perikanan Inhil Sudah Keluarkan 551 Rekomedasi Aplikasi XSTAR untuk Nelayan, Dorong Subsidi BBM Tepat Sasaran
  • 4 DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
  • 5 Lebih dari Kemitraan, Sambu Group Perkuat Ekosistem Lewat Kenduri Kelapa
  • 6 PT Guntung Idamannusa Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pencegahan Karhutla, Libatkan Masyarakat Desa
  • 7 Kades dan Bhabinkamtibmas Tanjung Simpang Imbau Masyarakat Jangan Membakar Lahan
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network