Inkracht 2015, Terpidana Korupsi Disbun Riau ini Akhirnya Dijebloskan ke Penjara
INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan eksekusi terpidana tindak pidana korupsi Kegiatan Pengembangan Peremajaan Kebun Karet Rakyat Dinas Perkebunan Provinsi Riau tahun 2006, atas nama Tengku Ismail Yusuf.
"Dia merupakan terpidana korupsi yang telah divonis empat tahun penjara," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Azwarman di Pekanbaru, Kamis.
Ia menjelaskan, dalam perkara ini Tengku Ismail Yusuf merupakan Kuasa Direktur PT Kencana Raya yang melakukan pengerjaan 40 persen proyek pengembangan dan peremajaan perkebunan karet Dinas Perkebunan Riau.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 704 K/PID.SUS/2014 tanggal 2 Maret 2015. Dalam putusannya, selain pidana penjara, Ismail Yusuf juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp191.891.576 subsider satu tahun kurungan.
Lebih jauh, Azwarman menjelaskan bahwa Ismail Yusuf dijemput Tim Gabungan Pidsus dan Intelijen Kajari Pekanbaru bersama Intelijen Kejati Riau di kediamannya di Jalan Nuri I Nomor 75 Perumahan Sidomulyo, Pekanbaru, Selasa (6/3) malam lalu.
Usai ditangkap, Ismail Yusuf digiring ke Kantor Kejari Pekanbaru untuk melengkapi Berita Acara eksekusi. "Setelah rampung, sekitar jam 11 malam, dia kita eksekusi ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru,red)," ujarnya.
Dalam perkara ini, Ismail Yusuf tidak sendirian. Terdapat nama lainnya, yaitu mantan Kepala Sub Bidang (Kasubbid) di Disbun Riau, Raja Zahedi Raja Zahedi, Kuasa Direktur PT Duta Karya Mas Zalman Zas. Keduanya sudah menjalani hukuman.
Perkara korupsi peremajaan kebun karet di Disbun Riau bersumber dari APBD Riau tahun 2006-2007 senilai Rp5,7 miliar di beberapa kabupaten, yakni Kampar, Dumai, Kuantan Singingi (Kuansing), Siak dan Indragiri Hulu (Inhu). Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp890 juta karena pembayaran sudah dilakukan 100 persen namun proyek belum seluruhnya selesai.
Untuk diketahui, Ismail Yusuf merupakan terpidana kelima yang dieksekusi Kejari Pekanbaru pada tahun 2018. Sebelumnya, Donny Gatot Trenggono terpidana 4 tahun kasus korupsi pengadaan keramba di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau tahun 2008 senilai Rp8 miliar yang dieksekusi pada Selasa (30/1) malam.
Tiga terpidana lainnya yang terlebih dahulu telah dijebloskan ke penjara, yaitu Maiyulis Yahya dan Abdul Qohar yang tersangkut korupsi pengelolaan persampahan di Kota Pekanbaru, dan Eka Trisula dalam perkara pemotongan honor pegawai kebersihan di Kantor Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Pekanbaru.
Kejari Pekanbaru menyatakan hingga kini masih terdapat sejumlah terpidana beragam perkara yang belum dieksekusi. Azwarman mengimbau kepada para terpidana yang masih berkeliaran untuk menyerahkan diri, karena dia memastikan akan segera melakukan eksekusi jika tidak "bersahabat" dengan penegak hukum.
sumber: antarariau
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan
Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan upacar.
Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Dimulai, Polres Inhil Sasar 7 Pelanggar Lalin
INHIL - Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora memimpin langsung Apel Pasukan Operasi .
Kejari Inhil Tetapkan Unsur Pimpinan Baznas sebagai Tersangka Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024
Tembilahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan .
GMNI Inhil Ajukan Permohonan Hearing ke Kejari Tembilahan, Soroti Dugaan Korupsi di KPUD
Tembilahan — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia .
iKlik Network







