• Sabtu, 25 April 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Inkracht 2015, Terpidana Korupsi Disbun Riau ini Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Redaksi

Kamis, 08 Maret 2018 23:19:32 WIB
Cetak
Inkracht 2015, Terpidana Korupsi Disbun Riau ini Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan eksekusi terpidana tindak pidana korupsi Kegiatan Pengembangan Peremajaan Kebun Karet Rakyat Dinas Perkebunan Provinsi Riau tahun 2006, atas nama Tengku Ismail Yusuf.

"Dia merupakan terpidana korupsi yang telah divonis empat tahun penjara," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Azwarman di Pekanbaru, Kamis.

Ia menjelaskan, dalam perkara ini Tengku Ismail Yusuf merupakan Kuasa Direktur PT Kencana Raya yang melakukan pengerjaan 40 persen proyek pengembangan dan peremajaan perkebunan karet Dinas Perkebunan Riau.

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 704 K/PID.SUS/2014 tanggal 2 Maret 2015. Dalam putusannya, selain pidana penjara, Ismail Yusuf juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp191.891.576 subsider satu tahun kurungan.

Lebih jauh, Azwarman menjelaskan bahwa Ismail Yusuf dijemput Tim Gabungan Pidsus dan Intelijen Kajari Pekanbaru bersama Intelijen Kejati Riau di kediamannya di Jalan Nuri I Nomor 75 Perumahan Sidomulyo, Pekanbaru, Selasa (6/3) malam lalu.

Usai ditangkap, Ismail Yusuf digiring ke Kantor Kejari Pekanbaru untuk melengkapi Berita Acara eksekusi. "Setelah rampung, sekitar jam 11 malam, dia kita eksekusi ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru,red)," ujarnya.

Dalam perkara ini, Ismail Yusuf tidak sendirian. Terdapat nama lainnya, yaitu mantan Kepala Sub Bidang (Kasubbid) di Disbun Riau, Raja Zahedi Raja Zahedi, Kuasa Direktur PT Duta Karya Mas Zalman Zas. Keduanya sudah menjalani hukuman.

Perkara korupsi peremajaan kebun karet di Disbun Riau bersumber dari APBD Riau tahun 2006-2007 senilai Rp5,7 miliar di beberapa kabupaten, yakni Kampar, Dumai, Kuantan Singingi (Kuansing), Siak dan Indragiri Hulu (Inhu). Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp890 juta karena pembayaran sudah dilakukan 100 persen namun proyek belum seluruhnya selesai.

Untuk diketahui, Ismail Yusuf merupakan terpidana kelima yang dieksekusi Kejari Pekanbaru pada tahun 2018. Sebelumnya, Donny Gatot Trenggono terpidana 4 tahun kasus korupsi pengadaan keramba di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau tahun 2008 senilai Rp8 miliar yang dieksekusi pada Selasa (30/1) malam.

Tiga terpidana lainnya yang terlebih dahulu telah dijebloskan ke penjara, yaitu Maiyulis Yahya dan Abdul Qohar yang tersangkut korupsi pengelolaan persampahan di Kota Pekanbaru, dan Eka Trisula dalam perkara pemotongan honor pegawai kebersihan di Kantor Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Pekanbaru.

Kejari Pekanbaru menyatakan hingga kini masih terdapat sejumlah terpidana beragam perkara yang belum dieksekusi. Azwarman mengimbau kepada para terpidana yang masih berkeliaran untuk menyerahkan diri, karena dia memastikan akan segera melakukan eksekusi jika tidak "bersahabat" dengan penegak hukum.

sumber: antarariau


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:07:11 WIB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.

Hukrim

Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025

Senin, 08 Desember 2025 - 16:41:32 WIB

TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.

Hukrim

Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan

Ahad, 23 November 2025 - 09:46:39 WIB

Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan upacar.

Hukrim

Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Dimulai, Polres Inhil Sasar 7 Pelanggar Lalin

Selasa, 18 November 2025 - 16:10:13 WIB

INHIL - Kapolres Indragiri Hilir  AKBP Farouk Oktora memimpin langsung Apel Pasukan Operasi .

Hukrim

Kejari Inhil Tetapkan Unsur Pimpinan Baznas sebagai Tersangka Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:49:08 WIB

Tembilahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan .

Hukrim

GMNI Inhil Ajukan Permohonan Hearing ke Kejari Tembilahan, Soroti Dugaan Korupsi di KPUD

Selasa, 05 Agustus 2025 - 14:06:37 WIB

Tembilahan — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
‎Diwarnai Skorsing 12 Jam, Konfercab ke-V GMNI Inhil Lahirkan Pemimpin Baru
23 April 2026
Konfercab V GMNI Inhil Dihadiri Ketua Pertama GMNI Inhil
22 April 2026
Dinas Perikanan Inhil Sudah Keluarkan 551 Rekomedasi Aplikasi XSTAR untuk Nelayan, Dorong Subsidi BBM Tepat Sasaran
21 April 2026
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Lebih dari Kemitraan, Sambu Group Perkuat Ekosistem Lewat Kenduri Kelapa
17 April 2026
PT Guntung Idamannusa Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pencegahan Karhutla, Libatkan Masyarakat Desa
14 April 2026
Kades dan Bhabinkamtibmas Tanjung Simpang Imbau Masyarakat Jangan Membakar Lahan
09 April 2026
DPRD Inhil dan Pemda Bahas Darurat Sampah Tembilahan, Sepakati Langkah Strategis
31 Maret 2026
PT RSUP Sigap Tangani Karhutla di Labuan Bilik Inhil
31 Maret 2026
Kadis Koperindag Inhil Angkat Bicara soal Lonjakan Harga Ayam dan Daging Jelang Lebaran ‎
20 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 ‎Diwarnai Skorsing 12 Jam, Konfercab ke-V GMNI Inhil Lahirkan Pemimpin Baru
  • 2 Konfercab V GMNI Inhil Dihadiri Ketua Pertama GMNI Inhil
  • 3 Dinas Perikanan Inhil Sudah Keluarkan 551 Rekomedasi Aplikasi XSTAR untuk Nelayan, Dorong Subsidi BBM Tepat Sasaran
  • 4 DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
  • 5 Lebih dari Kemitraan, Sambu Group Perkuat Ekosistem Lewat Kenduri Kelapa
  • 6 PT Guntung Idamannusa Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pencegahan Karhutla, Libatkan Masyarakat Desa
  • 7 Kades dan Bhabinkamtibmas Tanjung Simpang Imbau Masyarakat Jangan Membakar Lahan
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network