Kasus Bocah SD Hamili Siswi SMP Bermula di Pantai, Polisi Turun Tangan
INHILKLIK.COM, JAKARTA - Publik Tulungagung Jawa Timur dihebohkan dengan kabar bocah SD hamili siswi SMP kelas VIII, sebut saja namanya Melati. Polisi sudah turun tangan untuk menelusuri kabar tersebut.
Informasi yang dihimpun JawaPos.com, murid kelas 5 SD itu berinisial A. Awalnya, A berkenalan dengan Melati di Pantai Gema Tulungagung. Keduanya lantas bertukar nomor handphone. Dari sanalah mereka kemudian merajut tali asmara.
Namun gaya pacaran dua ABG itu rupanya kelewat batas. A menyetubuhi Melati di rumah kosong milik orang tuanya pada November tahun lalu.
Dihubungi JawaPos.com melalui sambungan telepon, Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Mustijat Priambodo yang mewakili Kapolres membenarkan berita tersebut.
“Itu berawawal dari video yang viral, kemudian kami tindak lanjuti. Kami sudah datangi rumah kedua belah pihak,” terang Mustijat, Rabu malam (23/5).
Mustijat juga membenarkan bahwa saat ini Melati hamil enam bulan. “Yang perempuan sudah tidak sekolah lagi sekarang,” tambahnya.
Kehamilan Melati diketahui saat dia berterus terang kepada orang tuanya. Dari sana keluarga Melati menemui orang tua A. Ayah A sendiri mengetahui perbuatan anaknya.
Informasi yang diperoleh, orang tua A sudah sering diingatkan oleh beberapa tetangganya tentang gaya pacaran anaknya yang kebablasan.
Namun orang tua A seakan sengaja membiarkan dengan beranggapan bahwa A baru saja dikhitan. Karena baru dikhitan, A dianggap ayahnya perlu bergaul dengan perempuan supaya berani.
Ayah A sudah menawarkan agar anaknya cepat dinikahkan dengan Melati. Dia ingin kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan.
“Menurut undang-undang Perlindungan anak, pernikahan itu bukan solusi. Jadi kami masih menunggu hasil rapat dari unit terpadu,” terang Mustijat.
Polres Tulungagung sendiri menerjunkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Polisi juga menggandeng Pekerja Sosial (Peksos) Dinsos Kabupaten Tulungagung dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk duduk satu meja menyelesaikan perkara tersebut.
Mustijab menegaskan, saat ini proses penyelesaian masih dibicarakan. Pihaknya belum bisa mengambil langkah hukum.
Selain masih akan menunggu hasil musyawarah dengan tim gabungan Unit Terpadu itu, polisi juga tidak menerima laporan. Keluarga Bunga tidak membuat Laporan Polisi (LP) untuk menuntut A.
“Intinya untuk penegakan hukum belum bisa karena belum ada yang melaporkan. Jadi ini masih di ranah unit terpadu. Yang jelas kami sudah melakukan tugas dan tanggung jawab untuk menangani masalah ini,” tegasnya dikutip dari pojoksatu.
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.
Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.
Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal
Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.
Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total
Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.
Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan
TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.
iKlik Network







