Divonis 5 Bulan Penjara, Tiga WNA Pelaku Pencabulan Anak di Pekanbaru Sumringah
INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Tiga warga negara asing (WNA) asal Malaysia, terdakwa pencabulan anak dibawah umur. Tampak sumringah usai dijatuhi vonis hukuman ringan yakni 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Hebatnya lagi, sidang ketiga WNA yakni, Ravit P Veloo alas Ravi, Sivakumar Yagamburam alias Kumar dan Sagunam Maniam alias Sagunam, serta seorang mucikari bernama Deli yang dijerat pasal dan UU tentang perdagangan manusia atau human trafficking terhadap anak di bawah umur itu.
Usai dituntut jaksa dengan hukuman pidana penjara selama 5 bulan dan 8 bulan penjara. Majelis hakim pun langsung menjatuhkan vonis hukuman yang sama sesuai tuntutan jaksa.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Bambang Myanto SH tersebut berlangsung tertutup, karena persidangan terang Asusila.
Usai sidang, kepada wartawan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Budi Dermawan SH, Senin (6/8/2018) sore mengatakan, bahwa sidang WNA sudah sebesar.
"Sudah divonis lima bulan penjara, sama dengan tuntutan jaksa. Sidangnya Kamis (2/8/18) lakemarin," kata Budi
Saat ditanya alasan jaksa menuntut lebih ringan ketiga terdakwa itu, Budi mengaku ada unsur suka sama suka antara korban dan para terdakwa."Jadi tidak ada paksaan,"jelasnya.
Selain ketiga WNA itu, terdakwa lainnya yakni Deli, selaku mucikarinya divonis selama delapan bulan penjara. Sebelumnya Deli dituntut jaksa selama satu tahun penjara.
Seperti diketahui, peristiwa pencabukan terjadi pada Sabtu (10/3/18) lalu di Hotel Grand Elite Jalan Riau. Melalui mucikari Deli, ketiga korban salah satunya Vi (16), yang masih dibawah umur 'dijajakan' kepada tiga WNA tersebut.
Namun perbuatan para terdakwa ini terbongkar setelah adanya informasi masyarakat. Jajaran Polresta Pekanbaru yang mendapat informasi langsung menangkap keempat terdakwa. Selain itu, polisi juga mengamankan tiga korban di tiga kamar yang berbeda di hotel tersebut.
Akibat perbuatannya itu, Tiga WNA dan mucikari tersebut dijerat dengan pasal 88 junto pasal 761 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sumber : Riauterkini.com
Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria di Inhil Dibekuk Polisi
INHILKLIK - Polsek Pulau Burung, Polres Indragiri Hilir (Inhil) meringkus diduga pelaku persetubu.
Wanita Diduga Lesbi Pelaku Penikaman di Pekanbaru Ditangkap
INHILKLIK - Sempat buron, akhirnya kepolisian berhasil menangkap Yurifa, pelaku penganiayaan deng.
Pengiriman Sabu Lewat Jasa Ekspedisi dari Pekanbaru, Polisi Telusuri Paket hingga Sulawesi
INHILKLIK - Narkoba jenis sabu seberat 200 gram dikirim ke Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawes.
Nenek Berusia 59 Tahun di Riau Jadi Kurir Sabu
INHILKLIK - Nenek berusia 59 di Siak berinisial SH ditangkap polisi lantaran menjadi kurir sabu. .
Pecandu Narkoba di Pekanbaru Jual Sabu Palsu, Usai Dicek Ternyata Isinya Tawas
INHILKLIK - Seorang pria di Pekanbaru bernama Ahmad Dwi Saputra ditangkap Satres Narkoba Polresta.
Curi Tabung GAS, Residivis di Inhil ini Kembali ke Bui
INHILKLIK - Polsek Pulau Burung berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian tabung Gas LPG di s.